Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 26

Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 508 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Bantul Periode Tahun 2021-2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 26
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword forum,pembauran,kebangsaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2025 yang menetapkan Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 508 Tahun 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperbarui susunan dewan pembina dan pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2021-2025 agar tetap relevan dengan kondisi organisasi saat ini.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini berfokus pada pembaruan susunan dan personalia pengurus forum. Perubahan dilakukan untuk memastikan struktur organisasi tetap efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai wadah komunikasi dan interaksi antar-etnis serta budaya. Keputusan ini secara spesifik mengubah isi pada Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan induknya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari perubahan ini adalah penetapan pejabat baru dalam struktur kepengurusan Forum Pembauran Kebangsaan. Adapun daftar prioritas jabatan dan personalia yang ditetapkan meliputi:

  1. Ketua: Wijaya Tunggali, S.T., M.T.
  2. Wakil Ketua: I Nyoman Gunarsa, S.Psi., M.Psi.
  3. Sekretaris: Ni Nyoman Yudiriani, SET.
  4. Anggota: Terdiri dari 9 orang personel yang memiliki latar belakang beragam untuk mendukung program kerja forum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dan administratif yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Seluruh pengurus wajib menjalankan tugas sesuai dengan masa bakti periode 2021-2025.
  • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu awal Januari 2025.
  • Salinan keputusan ini secara resmi disampaikan kepada Inspektorat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul untuk keperluan pemantauan dan administrasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.