| Tentang | Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 508 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Bantul Periode Tahun 2021-2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 26 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | forum,pembauran,kebangsaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2025 yang menetapkan Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 508 Tahun 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperbarui susunan dewan pembina dan pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2021-2025 agar tetap relevan dengan kondisi organisasi saat ini.
Isi teknis dari keputusan ini berfokus pada pembaruan susunan dan personalia pengurus forum. Perubahan dilakukan untuk memastikan struktur organisasi tetap efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai wadah komunikasi dan interaksi antar-etnis serta budaya. Keputusan ini secara spesifik mengubah isi pada Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan induknya.
Fokus utama dari perubahan ini adalah penetapan pejabat baru dalam struktur kepengurusan Forum Pembauran Kebangsaan. Adapun daftar prioritas jabatan dan personalia yang ditetapkan meliputi:
Ketentuan khusus dan administratif yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.