| Tentang | Penunjukan Penanggung Jawab Teknis Application Programming Interface Gateway Inaproc |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
| Nomor Peraturan | 45 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Penanggung Jawab Teknis Application Programming Interface Gateway Inaproc |
Keputusan ini merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul untuk menetapkan Penanggung Jawab Teknis dalam pengelolaan integrasi data daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memfasilitasi migrasi layanan integrasi data sehubungan dengan penutupan layanan Integration Service Bus (ISB) per 31 Desember 2025, yang kemudian dialihkan ke sistem Application Programming Interface Gateway Inaproc (API Gateway Inaproc).
Dokumen ini menetapkan langkah-langkah administratif dan teknis dalam transformasi digital pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah poin-poin utamanya:
Pelaksanaan tugas penanggung jawab teknis difokuskan pada integritas data dan kelancaran sistem dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat batasan dan kewajiban khusus yang harus diperhatikan oleh pihak terkait dalam implementasi keputusan ini:
29 Desember 2025, Agus Budiraharja
.