Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 45

Tentang Penunjukan Penanggung Jawab Teknis Application Programming Interface Gateway Inaproc
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 45
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Penanggung Jawab Teknis Application Programming Interface Gateway Inaproc

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 45/Kept/Sekda/2025 yang menetapkan penunjukan penanggung jawab teknis untuk pengelolaan Application Programming Interface Gateway Inaproc (API Gateway Inaproc). Peraturan ini bersifat sebagai kebijakan administratif baru yang bersifat wajib bagi Pemerintah Daerah sehubungan dengan adanya rencana penutupan layanan Integration Service Bus (ISB) per 31 Desember 2025, sehingga diperlukan migrasi sistem untuk menjamin keberlangsungan integrasi data.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur beberapa poin teknis penting mengenai tata kelola data digital pemerintah, yaitu:

  • Pelaksanaan migrasi layanan integrasi data dari sistem lama (ISB) ke sistem baru yaitu API Gateway Inaproc.
  • Penunjukan personil resmi sebagai Penanggung Jawab Teknis untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan akuntabilitas pemanfaatan data.
  • Penyediaan akun surel resmi yang terdaftar untuk akses teknis ke sistem informasi pengadaan nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari kebijakan ini adalah pada kesiapan personil dalam mengelola infrastruktur data dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Melakukan integrasi, pengolahan, dan pemanfaatan data yang bersumber dari API Gateway Inaproc sesuai kebutuhan daerah.
  2. Menjalankan peran sebagai penghubung teknis antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
  3. Pejabat yang ditunjuk adalah Yunita Syaroch Dyah Ekasari, A.Md yang menjabat sebagai Pranata Komputer Terampil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat kewajiban dan batasan penting yang harus dipatuhi oleh pihak terkait, di antaranya:

  • Kewajiban mutlak untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan keabsahan data yang diakses melalui sistem API Gateway Inaproc.
  • Kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh LKPP terkait penggunaan data dan sistem informasi.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pejabat terkait dalam menjalankan tugas teknisnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.