| Tentang | Penunjukan Penanggung Jawab Teknis Application Programming Interface Gateway Inaproc |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
| Nomor Peraturan | 45 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Penanggung Jawab Teknis Application Programming Interface Gateway Inaproc |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 45/Kept/Sekda/2025 yang menetapkan penunjukan personel sebagai penanggung jawab teknis untuk sistem integrasi data. Keputusan ini dikeluarkan sebagai respons atas kebijakan migrasi sistem layanan integrasi data dari sistem lama ke sistem baru guna menjamin kelancaran operasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Isi utama dari peraturan ini mencakup beberapa hal mendasar terkait transisi teknologi informasi, antara lain:
Penanggung jawab teknis yang telah ditunjuk memiliki fokus tugas dan kewajiban sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan tanggung jawab hukum yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.