| Tentang | Penunjukan Penanggung Jawab Teknis Application Programming Interface Gateway Inaproc |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
| Nomor Peraturan | 45 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Penanggung Jawab Teknis Application Programming Interface Gateway Inaproc |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 45/Kept/Sekda/2025 yang menetapkan penunjukan penanggung jawab teknis untuk pengelolaan Application Programming Interface Gateway Inaproc (API Gateway Inaproc). Peraturan ini bersifat sebagai kebijakan administratif baru yang bersifat wajib bagi Pemerintah Daerah sehubungan dengan adanya rencana penutupan layanan Integration Service Bus (ISB) per 31 Desember 2025, sehingga diperlukan migrasi sistem untuk menjamin keberlangsungan integrasi data.
Keputusan ini mengatur beberapa poin teknis penting mengenai tata kelola data digital pemerintah, yaitu:
Fokus utama dari kebijakan ini adalah pada kesiapan personil dalam mengelola infrastruktur data dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat kewajiban dan batasan penting yang harus dipatuhi oleh pihak terkait, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.