Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 45

Tentang Penunjukan Penanggung Jawab Teknis Application Programming Interface Gateway Inaproc
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 45
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Penanggung Jawab Teknis Application Programming Interface Gateway Inaproc

Ringkasan Umum

Keputusan ini merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul untuk menetapkan Penanggung Jawab Teknis dalam pengelolaan integrasi data daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memfasilitasi migrasi layanan integrasi data sehubungan dengan penutupan layanan Integration Service Bus (ISB) per 31 Desember 2025, yang kemudian dialihkan ke sistem Application Programming Interface Gateway Inaproc (API Gateway Inaproc).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan langkah-langkah administratif dan teknis dalam transformasi digital pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah poin-poin utamanya:

  • Penunjukan secara resmi saudari Yunita Syaroch Dyah Ekasari, A.Md, yang menjabat sebagai Pranata Komputer Terampil, sebagai penanggung jawab teknis sistem.
  • Penetapan fungsi koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
  • Pemanfaatan akun email resmi untuk operasional dan komunikasi teknis terkait sistem API Gateway Inaproc.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas penanggung jawab teknis difokuskan pada integritas data dan kelancaran sistem dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Melakukan migrasi layanan integrasi data dari sistem ISB ke API Gateway Inaproc sebelum tenggat waktu 31 Desember 2025.
  2. Melakukan integrasi, pengolahan, dan pemanfaatan data secara berkala yang bersumber dari portal nasional.
  3. Menjamin aspek akuntabilitas dalam setiap proses pemanfaatan data elektronik untuk kepentingan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan kewajiban khusus yang harus diperhatikan oleh pihak terkait dalam implementasi keputusan ini:

  • Penanggung jawab wajib menjaga keamanan, kerahasiaan, dan keabsahan data yang diperoleh melalui akses API Gateway Inaproc.
  • Dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang telah ditetapkan oleh LKPP terkait penggunaan data dan sistem informasi.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

29 Desember 2025, Agus Budiraharja

.