Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 45

Tentang Penunjukan Penanggung Jawab Teknis Application Programming Interface Gateway Inaproc
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 45
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Penanggung Jawab Teknis Application Programming Interface Gateway Inaproc

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 45/Kept/Sekda/2025 yang menetapkan penunjukan personel sebagai penanggung jawab teknis untuk sistem integrasi data. Keputusan ini dikeluarkan sebagai respons atas kebijakan migrasi sistem layanan integrasi data dari sistem lama ke sistem baru guna menjamin kelancaran operasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini mencakup beberapa hal mendasar terkait transisi teknologi informasi, antara lain:

  • Rencana penutupan layanan Integration Service Bus (ISB) secara total per 31 Desember 2025.
  • Kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan migrasi layanan integrasi data ke Application Programming Interface Gateway Inaproc (API Gateway Inaproc).
  • Penunjukan Yunita Syaroch Dyah Ekasari, A.Md (Pranata Komputer Terampil) sebagai penanggung jawab teknis utama untuk mengelola sistem tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penanggung jawab teknis yang telah ditunjuk memiliki fokus tugas dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Melakukan aktivitas integrasi, pengolahan, dan pemanfaatan data yang bersumber dari API Gateway Inaproc.
  2. Menjamin aspek keamanan, kerahasiaan, serta keabsahan data yang diperoleh melalui sistem tersebut.
  3. Bertindak sebagai penghubung teknis resmi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
  4. Melaksanakan sinkronisasi data sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan oleh otoritas pengadaan nasional.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan tanggung jawab hukum yang harus diperhatikan:

  • Penanggung jawab teknis dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan LKPP terkait penggunaan data dan sistem informasi.
  • Segala bentuk pemanfaatan data harus dilakukan secara akuntabel dan hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan sesuai kewenangan yang diberikan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pejabat yang ditunjuk dalam menjalankan tugas teknisnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.