Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 638

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/Gedung pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul serta Dinas
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 638
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/Gedung pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul serta Dinas

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 638 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa sebagian bangunan atau gedung pada beberapa dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan administratif untuk menghapus aset dari daftar barang milik daerah karena bangunan-bangunan tersebut telah dibongkar untuk dilakukan pembangunan kembali sesuai dengan dokumen penganggaran tahun 2025.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup penghapusan aset pada tiga instansi utama dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Penghapusan sebagian bangunan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).
  • Penghapusan sebagian bangunan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga yang meliputi satuan pendidikan tertentu.
  • Penghapusan sebagian bangunan pada Dinas Pariwisata berupa fasilitas penunjang wisata.
  • Rincian teknis mengenai aset yang dihapus tercantum secara spesifik dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan aset dilakukan berdasarkan nilai yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C dengan urutan dan persentase sebagai berikut:

  1. DP3APPKB: Mencakup penghapusan 100% Gedung UPTD PPA (Rp447.943.307), 100% Pos Satpam (Rp9.000.000), dan 5% Gedung PUSPAGA (Rp6.213.300).
  2. SMP 2 Bambanglipuro: Penghapusan 26% bangunan fasilitas umum berupa toilet dengan nilai Rp2.652.000.
  3. SD Cepit: Penghapusan 50% bangunan tempat pendidikan berupa ruang kelas dengan nilai Rp70.000.000.
  4. Dinas Pariwisata: Penghapusan 3% bangunan berupa gazebo Tourist Information Center (TIC) dengan nilai Rp77.361.612.
  5. Total Nilai Penghapusan: Keseluruhan nilai aset yang dihapuskan dari catatan daerah adalah sebesar Rp613.170.219.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa penghapusan dilakukan demi ketertiban administrasi pengelolaan aset daerah. Terdapat ketentuan khusus di mana salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Inspektorat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, serta dinas terkait lainnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

25 September 2025, Abdul Halim Muslih

.