| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/Gedung pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul serta Dinas |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 638 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 September 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 September 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/Gedung pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul serta Dinas |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 638 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa sebagian bangunan atau gedung pada beberapa dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan administratif untuk menghapus aset dari daftar barang milik daerah karena bangunan-bangunan tersebut telah dibongkar untuk dilakukan pembangunan kembali sesuai dengan dokumen penganggaran tahun 2025.
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup penghapusan aset pada tiga instansi utama dengan poin-poin sebagai berikut:
Pelaksanaan penghapusan aset dilakukan berdasarkan nilai yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C dengan urutan dan persentase sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan bahwa penghapusan dilakukan demi ketertiban administrasi pengelolaan aset daerah. Terdapat ketentuan khusus di mana salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Inspektorat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, serta dinas terkait lainnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
25 September 2025, Abdul Halim Muslih
.