| Tentang | Penetapan Target Jumlah Warga Negara dan Mutu Minimal Layanan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Tata Pemerintahan |
| Nomor Peraturan | 640 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 September 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 September 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penetapan Target Jumlah Warga Negara dan Mutu Minimal Layanan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 640 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan target sasaran warga negara dan standar mutu minimal dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 guna menjamin pemenuhan jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Dokumen ini mengatur indikator kinerja teknis pada berbagai urusan wajib pelayanan dasar yang meliputi beberapa bidang utama, antara lain:
Pelaksanaan SPM tahun 2026 menekankan pada pencapaian target yang optimal dengan rincian teknis sebagai berikut:
Peraturan ini memberikan ruang fleksibilitas dalam kondisi tertentu namun tetap terikat pada prosedur formal, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 September 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.