Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 640

Tentang Penetapan Target Jumlah Warga Negara dan Mutu Minimal Layanan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 640
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Target Jumlah Warga Negara dan Mutu Minimal Layanan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 640 Tahun 2025 menetapkan target jumlah warga negara dan mutu pelayanan minimal dalam rangka penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah operasional untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021, guna memastikan setiap warga negara mendapatkan pelayanan dasar yang berkualitas secara merata dan terukur.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur instrumen teknis pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat melalui beberapa poin fundamental:

  • Penetapan target jumlah warga negara yang berhak (eligible) serta indikator kinerja untuk setiap jenis layanan dasar.
  • Target SPM ditetapkan sebagai target prioritas yang wajib dipenuhi oleh perangkat daerah pengampu urusan pelayanan dasar.
  • Pencapaian target dalam keputusan ini digunakan sebagai salah satu indikator penilaian kinerja bagi Kepala Perangkat Daerah oleh Bupati.
  • Adanya integrasi data antara kode aplikasi E-SPM dengan jenis layanan, indikator kinerja, dan satuan yang digunakan secara standar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran dan pelaksanaan teknis diarahkan pada pemenuhan target layanan sebagai berikut:

  1. Target prioritas pemenuhan layanan bagi warga negara dan mutu layanan minimal wajib mencapai 100% (seratus persen).
  2. Layanan mencakup enam bidang urusan wajib: Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibumlinmas, dan Sosial.
  3. Ketentuan teknis mencakup aspek spesifik seperti akreditasi minimal B untuk PAUD, kemampuan literasi dan numerasi siswa, layanan kesehatan ibu hamil, hingga pemenuhan kebutuhan air minum (60 liter/orang/hari).
  4. Pada sektor Trantibumlinmas, diprioritaskan response time pemadaman kebakaran dalam waktu maksimal 15 menit sejak informasi diterima.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini mencantumkan kondisi tertentu yang memungkinkan dilakukannya perubahan serta batasan administratif lainnya:

  • Pemenuhan target dapat disesuaikan atau diubah apabila terdapat kondisi khusus seperti perubahan kebijakan keuangan daerah, bencana alam, Kejadian Luar Biasa (KLB), atau perubahan demografi (meninggal dunia, pindah domisili, atau keguguran).
  • Setiap perubahan target wajib dilakukan melalui prosedur penetapan kembali Keputusan Bupati yang baru sebagai dasar hukum yang sah.
  • Seluruh perangkat daerah pengampu dilarang melalaikan pelaksanaan program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang telah ditetapkan demi tercapainya target prioritas nasional di daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.