Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 640

Tentang Penetapan Target Jumlah Warga Negara dan Mutu Minimal Layanan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 640
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Target Jumlah Warga Negara dan Mutu Minimal Layanan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 640 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan target sasaran warga negara dan standar mutu minimal dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 guna menjamin pemenuhan jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur indikator kinerja teknis pada berbagai urusan wajib pelayanan dasar yang meliputi beberapa bidang utama, antara lain:

  • Bidang Pendidikan: Mencakup layanan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (SD dan SMP), serta pendidikan kesetaraan.
  • Bidang Kesehatan: Meliputi pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar, usia produktif, hingga lanjut usia, serta pelayanan bagi penderita penyakit tidak menular (hipertensi dan diabetes) dan penyakit menular (TB dan HIV).
  • Bidang Pekerjaan Umum: Fokus pada penyediaan kebutuhan pokok air minum sehari-hari dan pengolahan air limbah domestik.
  • Bidang Perumahan Rakyat: Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana atau relokasi program pemerintah.
  • Bidang Trantibumlinmas: Mencakup ketentraman dan ketertiban umum, sub-urusan bencana melalui komunikasi informasi rawan bencana, serta sub-urusan kebakaran melalui penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran.
  • Bidang Sosial: Rehabilitasi sosial dasar bagi penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta tuna sosial dan korban bencana.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan SPM tahun 2026 menekankan pada pencapaian target yang optimal dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Target prioritas pemenuhan layanan ditetapkan harus mencapai 100% (seratus persen) bagi seluruh warga negara yang berhak menerima layanan.
  2. Pemenuhan target jumlah warga negara dan mutu layanan minimal menjadi salah satu indikator penilaian kinerja bagi para Kepala Perangkat Daerah Pengampu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  3. Pelaksanaan program, kegiatan, dan sub-kegiatan harus dilakukan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memberikan ruang fleksibilitas dalam kondisi tertentu namun tetap terikat pada prosedur formal, yaitu:

  • Target jumlah warga negara dan mutu minimal layanan dapat dilakukan perubahan dengan mempertimbangkan kondisi khusus seperti perubahan kebijakan keuangan daerah, kejadian bencana, kejadian luar biasa (KLB), perubahan jumlah penduduk akibat kematian atau pindah domisili, serta penegakan hukum.
  • Setiap perubahan atas target yang telah ditetapkan wajib dilakukan melalui mekanisme penetapan kembali Keputusan Bupati mengenai perubahan atas peraturan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 September 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.