Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 55

Tentang Pembentukan Tim Asesor Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 55
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword asesor,irh,reformasi,indeks,hukum

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Asesor Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan nasional guna mewujudkan regulasi yang adaptif dan taat asas, serta untuk mengoptimalkan kinerja pemerintahan daerah dalam pembangunan hukum. Status keputusan ini adalah regulasi baru yang merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci pembagian tugas dan wewenang dalam proses penilaian reformasi hukum di tingkat daerah, yang meliputi:

  • Penetapan susunan personalia tim yang melibatkan pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Penggunaan instrumen digital berupa Aplikasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum untuk melaksanakan proses evaluasi.
  • Mekanisme penilaian mandiri (self-assessment) terhadap data dukung yang telah disiapkan oleh unit kerja terkait.
  • Proses validasi dokumen melalui penandatanganan Berita Acara Penilaian Mandiri oleh pimpinan tim.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim ini adalah memastikan keakuratan data pembangunan hukum daerah dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Ketua Tim (Sekretaris Daerah) bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penilaian mandiri dan legalitas dokumen hasil akhir.
  2. Anggota Tim bertugas melakukan verifikasi teknis dan pemberian skor (scoring) berdasarkan kriteria kebenaran, kelengkapan, dan kesesuaian data.
  3. Segala biaya yang muncul dalam pelaksanaan tugas ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  4. Hasil penilaian akhir harus dikirimkan (submit) melalui sistem aplikasi setelah mendapatkan verifikasi dari asesor.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan oleh tim pelaksana:

  • Tim Asesor dilarang memberikan penilaian tanpa dasar data dukung yang sesuai dengan variabel dan indikator yang telah ditentukan dalam pedoman teknis.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, seluruh anggota tim wajib patuh pada asas akuntabilitas dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini berlaku seketika pada saat tanggal ditetapkan, dengan masa kerja sesuai dengan tahun anggaran yang berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.