| Tentang | Pembentukan Tim Asesor Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 55 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | asesor,irh,reformasi,indeks,hukum |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Asesor Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan nasional guna mewujudkan regulasi yang adaptif dan taat asas, serta untuk mengoptimalkan kinerja pemerintahan daerah dalam pembangunan hukum. Status keputusan ini adalah regulasi baru yang merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025.
Peraturan ini merinci pembagian tugas dan wewenang dalam proses penilaian reformasi hukum di tingkat daerah, yang meliputi:
Fokus utama dari tim ini adalah memastikan keakuratan data pembangunan hukum daerah dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan oleh tim pelaksana:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.