| Tentang | Pengembangan Keanggotaan Dan Permodalan Serta Penertiban Pola Usaha Bidang Saprodi Calon Koperasi Unit Desa / KUD Mandiri |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 03/B/Inst/Bt/1990 yang diterbitkan untuk mempercepat transformasi Koperasi Unit Desa (KUD) menjadi KUD Mandiri. Peraturan ini bertujuan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam keanggotaan dan permodalan, serta menertibkan pola usaha di bidang sarana produksi pertanian (saprodi) guna menjamin ketersediaan kebutuhan petani di wilayah Kabupaten Bantul.
Instruksi ini mencakup arahan teknis bagi Camat dan Pengurus KUD untuk memperkuat struktur koperasi desa melalui langkah-langkah berikut:
Terdapat target angka dan prioritas pelaksanaan yang harus dipenuhi oleh para pelaksana instruksi, yaitu:
Terdapat ketentuan penting terkait pengawasan dan masa berlaku aturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Maret 1990 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.
.