Instruksi Bupati Tahun 1990 Nomor 3

Tentang Pengembangan Keanggotaan Dan Permodalan Serta Penertiban Pola Usaha Bidang Saprodi Calon Koperasi Unit Desa / KUD Mandiri
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 03/B/Inst/Bt/1990 yang diterbitkan untuk mempercepat transformasi Koperasi Unit Desa (KUD) menjadi KUD Mandiri. Peraturan ini bertujuan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam keanggotaan dan permodalan, serta menertibkan pola usaha di bidang sarana produksi pertanian (saprodi) guna menjamin ketersediaan kebutuhan petani di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mencakup arahan teknis bagi Camat dan Pengurus KUD untuk memperkuat struktur koperasi desa melalui langkah-langkah berikut:

  • Peningkatan jumlah anggota secara massal untuk mencapai basis dukungan masyarakat yang kuat.
  • Fungsionalisasi Tempat Pelayanan Koperasi (TPK) untuk mendekatkan layanan koperasi hingga ke tingkat desa/masyarakat bawah.
  • Inventarisasi dan pengawasan terhadap seluruh kios pupuk, baik milik KUD maupun non-KUD, untuk memastikan stabilitas harga.
  • Pengembangan unit-unit usaha baru oleh koperasi guna meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat target angka dan prioritas pelaksanaan yang harus dipenuhi oleh para pelaksana instruksi, yaitu:

  1. Mengupayakan agar minimal seluruh kepala keluarga menjadi anggota koperasi, dengan target keterwakilan sebesar 25% dari total jumlah penduduk dewasa yang memenuhi syarat.
  2. Menjadikan TPK atau kios pupuk milik koperasi sebagai satu-satunya penyalur resmi (pengecer) pupuk yang berasal dari KUD.
  3. Melaksanakan pemupukan modal secara mandiri melalui penyediaan kotak-kotak tabungan di masing-masing anggota atau kelompok masyarakat.
  4. Camat dan Ketua Pengurus KUD wajib memberikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan instruksi ini setiap bulan kepada Bupati melalui Bagian Perekonomian.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan penting terkait pengawasan dan masa berlaku aturan ini:

  • Dilarang adanya ketidakteraturan dalam harga pupuk; petugas wajib memantau agar harga penjualan tetap terkendali sesuai ketentuan.
  • Pihak pengurus koperasi diinstruksikan untuk terus memotivasi anggota agar menghemat belanja dan dialihkan ke dalam bentuk simpanan atau modal koperasi.
  • Instruksi ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Maret 1990 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.

.