Instruksi Bupati Tahun 1990 Nomor 10

Tentang Penagihan Tunggakan Kredit Bawang Putih Kepada Para Petani Penunggak di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10/B/Inst/Bt/1990 yang bertujuan untuk mengatur prosedur penagihan tunggakan kredit bawang putih dari para petani penunggak di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat instruksi tindak lanjut dari peraturan sebelumnya (Nomor 05/B/Inst/Bt/1990) guna mengoptimalkan pengembalian dana pinjaman yang berasal dari masa tanam tahun 1988 dan 1989.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini secara teknis membagi tanggung jawab penagihan kepada pejabat tingkat kecamatan dan unit pengelola teknis sebagai berikut:

  • Camat di seluruh Kabupaten Bantul diinstruksikan untuk mengusahakan penagihan, mengumpulkan angsuran, dan melaporkan pertanggungjawaban secara berkala setiap bulan kepada Bupati.
  • Manajer Usaha Pembudidayaan Bawang Putih (UPBP) bertugas menyediakan data penunggak, menerima setoran dari Camat, menyelenggarakan pencatatan administrasi per petani, dan membuat laporan kepada Bupati serta PT Bank Jakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan penagihan, terdapat beberapa langkah prioritas dan perhitungan dana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah:

  1. Tahap pertama penagihan diupayakan agar petani membayar angsuran minimal sebesar 5 % (lima persen) dari total jumlah tunggakan.
  2. Seluruh hasil angsuran harus disetorkan ke Kantor UPBP yang berlokasi di Pendowoharjo, Sewon.
  3. Diberikan insentif sebesar 2 % (dua persen) dari total hasil angsuran yang terkumpul kepada Camat sebagai pelaksana penagihan di lapangan.
  4. Hasil angsuran yang masuk dapat dialokasikan kembali untuk membiayai usaha pertanian komoditas lain agar petani memiliki sumber pendapatan untuk melunasi sisa tunggakannya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa proses penagihan dan pelaporan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Instruksi ini berlaku secara terus-menerus terhitung sejak tanggal dikeluarkan hingga seluruh tunggakan kredit dibayar lunas oleh para petani. Pelaksanaan tugas ini juga diawasi melalui tembusan kepada instansi tingkat provinsi dan lembaga perbankan terkait untuk memastikan transparansi keuangan.

Dikeluarkan di Bantul pada tanggal 18 Mei 1990 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.

.