| Tentang | Penagihan Tunggakan Kredit Bawang Putih Kepada Para Petani Penunggak di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10/B/Inst/Bt/1990 yang bertujuan untuk mengatur prosedur penagihan tunggakan kredit bawang putih dari para petani penunggak di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat instruksi tindak lanjut dari peraturan sebelumnya (Nomor 05/B/Inst/Bt/1990) guna mengoptimalkan pengembalian dana pinjaman yang berasal dari masa tanam tahun 1988 dan 1989.
Instruksi ini secara teknis membagi tanggung jawab penagihan kepada pejabat tingkat kecamatan dan unit pengelola teknis sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan penagihan, terdapat beberapa langkah prioritas dan perhitungan dana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah:
Peraturan ini menegaskan bahwa proses penagihan dan pelaporan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Instruksi ini berlaku secara terus-menerus terhitung sejak tanggal dikeluarkan hingga seluruh tunggakan kredit dibayar lunas oleh para petani. Pelaksanaan tugas ini juga diawasi melalui tembusan kepada instansi tingkat provinsi dan lembaga perbankan terkait untuk memastikan transparansi keuangan.
Dikeluarkan di Bantul pada tanggal 18 Mei 1990 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.
.