Instruksi Bupati Tahun 1990 Nomor 11

Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem dan Prosedur Perizinan Susrat-Surat Resmi
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11/B/Inst/Bt/1990 yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem dan Prosedur Perizinan Surat-Surat Resmi. Instruksi ini diterbitkan sebagai upaya untuk menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan sistim dan prosedur perizinan di lingkungan pemerintah daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Manual Pendapatan Daerah.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran birokrasi di Kabupaten Bantul, khususnya kepada seluruh Kepala Instansi, Dinas, atau Kantor serta para Kepala Bagian Sekretariat. Hal mendasar yang diatur adalah kewajiban untuk menerapkan prosedur baku dalam setiap pengeluaran surat resmi dan perizinan agar selaras dengan administrasi pendapatan daerah yang telah ditentukan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari aturan ini adalah pengintegrasian kewajiban perpajakan dengan proses perizinan. Dalam melaksanakan prosedur tersebut, pemohon diwajibkan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang dikeluarkan secara resmi oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bantul.
  2. Fotokopi tanda bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun berjalan atau tahun yang bersangkutan.
  3. Fotokopi tanda bukti pembayaran Pajak atau Retribusi Daerah lainnya yang dimiliki atau menjadi kewajiban pemohon.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menekankan bahwa instruksi harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh setiap pejabat yang berwenang. Tidak ada pengecualian dalam penerapan lampiran persyaratan perpajakan bagi setiap pemohon izin resmi. Instruksi ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal dikeluarkan dan mengikat seluruh perangkat daerah terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Oktober 1990 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Drs. SURYANA HADININGRAT.

.