| Tentang | Pedoman Pelaksanaan Sistem dan Prosedur Perizinan Susrat-Surat Resmi |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11/B/Inst/Bt/1990 yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem dan Prosedur Perizinan Surat-Surat Resmi. Instruksi ini diterbitkan sebagai upaya untuk menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan sistim dan prosedur perizinan di lingkungan pemerintah daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Manual Pendapatan Daerah.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran birokrasi di Kabupaten Bantul, khususnya kepada seluruh Kepala Instansi, Dinas, atau Kantor serta para Kepala Bagian Sekretariat. Hal mendasar yang diatur adalah kewajiban untuk menerapkan prosedur baku dalam setiap pengeluaran surat resmi dan perizinan agar selaras dengan administrasi pendapatan daerah yang telah ditentukan.
Fokus utama dari aturan ini adalah pengintegrasian kewajiban perpajakan dengan proses perizinan. Dalam melaksanakan prosedur tersebut, pemohon diwajibkan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Peraturan ini menekankan bahwa instruksi harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh setiap pejabat yang berwenang. Tidak ada pengecualian dalam penerapan lampiran persyaratan perpajakan bagi setiap pemohon izin resmi. Instruksi ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal dikeluarkan dan mengikat seluruh perangkat daerah terkait.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Oktober 1990 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Drs. SURYANA HADININGRAT.
.