Instruksi Bupati Tahun 1990 Nomor 11

Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem dan Prosedur Perizinan Susrat-Surat Resmi
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan **Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11/B/Inst/Bt/1990** mengenai **Pedoman Pelaksanaan Sistem dan Prosedur Perizinan Surat-Surat Resmi**. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk menciptakan keseragaman dalam tata cara perizinan demi meningkatkan efektivitas **Pendapatan Asli Daerah** (PAD) di wilayah Kabupaten Bantul sesuai dengan standar Manual Pendapatan Daerah.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran birokrasi di Kabupaten Bantul, khususnya para **Kepala Instansi, Dinas, atau Kantor** serta **Kepala Bagian Sekretariat**. Poin fundamental dari peraturan ini adalah kewajiban untuk menyelaraskan setiap mekanisme pengeluaran surat resmi dengan pedoman teknis yang berlaku guna memastikan tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor perizinan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari instruksi ini adalah pengintegrasian kewajiban perpajakan dalam proses perizinan. Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dengan mewajibkan pemohon untuk melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Foto kopi **Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah** (NPWPD) yang diterbitkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bantul.
  2. Foto kopi tanda bukti pembayaran **Pajak Bumi dan Bangunan** (PBB) untuk tahun pajak yang bersangkutan.
  3. Foto kopi tanda bukti pembayaran **Pajak atau Retribusi Daerah** lainnya yang dimiliki oleh pemohon sebagai bukti kepatuhan fiskal daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menekankan bahwa seluruh pejabat yang berwenang wajib melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab tanpa terkecuali. Aturan ini memiliki kedudukan hukum yang mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan, sehingga seluruh proses sistim perizinan yang tidak memenuhi persyaratan administratif di atas dianggap tidak sesuai dengan pedoman resmi yang telah ditetapkan oleh Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Oktober 1990 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Drs. Suryanto Hadiningrat.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.