Instruksi Bupati Tahun 1990 Nomor 13

Tentang Pebrantasan Pelaksanaan Program
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13/B/Inst/Bt/1990 yang mengatur mengenai Penuntasan Pelaksanaan Program Bebas Tiga Buta (B3B) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan sebagai langkah percepatan atas kebijakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta guna memastikan program pemberantasan buta aksara (huruf latin, angka, dan bahasa Indonesia) dapat diselesaikan sepenuhnya sebelum berakhirnya masa Pelita V.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan mandat kepada jajaran pendidikan dan pemerintahan daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:

  • Menuntaskan program Bebas Tiga Buta (B3B) di seluruh kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Mengaktifkan kembali peran dan fungsi Satuan Tugas (Satgas) B3B di setiap tingkatan pemerintahan untuk menjamin efektivitas program.
  • Mewajibkan para Camat untuk memantau dan melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul guna memastikan pengawasan berjalan maksimal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, dokumen ini menetapkan urutan prioritas dan target waktu yang ketat sebagai berikut:

  1. Penyelesaian program B3B di tingkat kecamatan ditetapkan selambat-lambatnya harus tuntas pada bulan Juli 1991.
  2. Instansi yang terlibat secara teknis meliputi Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cabang Dinas Pendidikan, hingga perangkat desa.
  3. Pelaksanaan instruksi ditekankan pada pencapaian daya guna dan hasil guna yang maksimal untuk memenuhi target yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas tingkat kabupaten.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh pihak terkait:

  • Instruksi ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh jajaran birokrasi terkait.
  • Tidak ada masa transisi yang lama, karena target penuntasan bersifat mendesak demi memenuhi agenda pembangunan nasional pada masa itu.
  • Salinan instruksi ini disampaikan secara luas kepada instansi pengawas seperti DPRD dan Itwil Kabupaten untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Desember 1990 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, K.R.T. SURYAPADMA HADININGRAT.

.