| Tentang | Pebrantasan Pelaksanaan Program |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13/B/Inst/Bt/1990 yang mengatur tentang percepatan penuntasan pelaksanaan program Bebas Tiga Buta (B3B) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas arahan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memastikan pemberantasan buta aksara selesai secara bertahap paling lambat pada akhir masa Pelita V.
Isi teknis dari instruksi ini mencakup mobilisasi aparatur daerah untuk menuntaskan masalah buta aksara Latin, buta angka, dan buta bahasa Indonesia. Beberapa poin fundamental yang diatur adalah:
Bupati menetapkan langkah-langkah prioritas dan target waktu yang ketat bagi para pelaksana di lapangan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan instruksi ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Desember 1990 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, K.R.T. SURYAPADMA HADININGRAT.
.