| Tentang | Pebrantasan Pelaksanaan Program |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13/B/Inst/Bt/1990 yang mengatur mengenai Penuntasan Pelaksanaan Program Bebas Tiga Buta (B3B) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan sebagai langkah percepatan atas kebijakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta guna memastikan program pemberantasan buta aksara (huruf latin, angka, dan bahasa Indonesia) dapat diselesaikan sepenuhnya sebelum berakhirnya masa Pelita V.
Instruksi ini memberikan mandat kepada jajaran pendidikan dan pemerintahan daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, dokumen ini menetapkan urutan prioritas dan target waktu yang ketat sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh pihak terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Desember 1990 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, K.R.T. SURYAPADMA HADININGRAT.
.