Instruksi Bupati Tahun 1990 Nomor 13

Tentang Pebrantasan Pelaksanaan Program
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13/B/Inst/Bt/1990 yang mengatur tentang percepatan penuntasan pelaksanaan program Bebas Tiga Buta (B3B) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas arahan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memastikan pemberantasan buta aksara selesai secara bertahap paling lambat pada akhir masa Pelita V.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari instruksi ini mencakup mobilisasi aparatur daerah untuk menuntaskan masalah buta aksara Latin, buta angka, dan buta bahasa Indonesia. Beberapa poin fundamental yang diatur adalah:

  • Instruksi diberikan kepada Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Camat, hingga Kepala Desa untuk bekerja sama secara lintas sektoral.
  • Pemanfaatan struktur Satuan Tugas (Satgas) B3B yang telah dibentuk sebelumnya untuk mengawal keberhasilan program di lapangan.
  • Penyederhanaan birokrasi koordinasi agar pelaksanaan program mencapai hasil guna yang maksimal bagi masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Bupati menetapkan langkah-langkah prioritas dan target waktu yang ketat bagi para pelaksana di lapangan sebagai berikut:

  1. Penyelesaian Program Bebas Tiga Buta (B3B) di seluruh wilayah kecamatan se-Kabupaten Bantul ditargetkan selesai selambat-lambatnya pada bulan Juli 1991.
  2. Pengaktifan kembali peran aktif Satuan Tugas B3B di setiap tingkatan pemerintahan (Kabupaten, Kecamatan, dan Desa).
  3. Para Camat diwajibkan untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan di wilayah masing-masing secara berkala kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan instruksi ini:

  • Pelaksanaan program tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi melalui koordinasi instansi terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas.
  • Instruksi ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan, sehingga menuntut tanggung jawab penuh dari para pejabat yang ditunjuk tanpa penundaan.
  • Segala bentuk hambatan dalam pelaksanaan harus segera dikoordinasikan untuk menjaga agar target waktu pada September 1991 (akhir masa tugas Satgas) dapat tercapai.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Desember 1990 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, K.R.T. SURYAPADMA HADININGRAT.

.