| Tentang | Pengadaan Penganti Tanah Tanah Desa Yang Dibebaskan / Ditukar Dengan Tanah Milik Diwilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 9/Inst/B/Bt/1991 merupakan peraturan yang dikeluarkan untuk mengatur prosedur pengadaan tanah pengganti atas tanah desa yang telah dibebaskan atau ditukar di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini didasari oleh pertimbangan bahwa tanah kas desa merupakan kekayaan desa yang sangat vital dan menjadi sumber pendapatan utama (income) bagi desa, sehingga diperlukan langkah pengamanan dan pelestarian aset tersebut agar tidak hilang setelah proses pembebasan lahan.
Dokumen ini menginstruksikan langkah-langkah mendasar bagi aparatur desa dalam menangani aset tanah sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan prioritas dan prosedur teknis yang ketat dalam pelaksanaan pengadaan lahan pengganti, yaitu:
Terdapat batasan dan aturan khusus yang harus diperhatikan oleh pihak desa agar tidak terjadi penyimpangan aset, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juli 1991 dan ditandatangani oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.