| Tentang | Pengadaan Penganti Tanah Tanah Desa Yang Dibebaskan / Ditukar Dengan Tanah Milik Diwilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 07/Inst/B/Bt/1991 adalah peraturan yang dikeluarkan untuk mengatur prosedur pengadaan tanah pengganti bagi tanah-tanah desa yang telah dibebaskan atau ditukar dengan tanah milik di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan pengamanan terhadap pengelolaan kekayaan desa karena tanah Kas Desa merupakan sumber income atau pendapatan desa yang sangat dominan dan harus dijaga kelestariannya.
Instruksi ini memuat beberapa poin fundamental terkait tata kelola aset desa sebagai berikut:
Pelaksanaan instruksi ini wajib mengikuti urutan prioritas dan teknis sebagai berikut:
Instruksi ini menetapkan larangan dan aturan peralihan yang ketat, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juli 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.