Instruksi Bupati Tahun 1991 Nomor 7

Tentang Pengadaan Penganti Tanah Tanah Desa Yang Dibebaskan / Ditukar Dengan Tanah Milik Diwilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 07/Inst/B/Bt/1991 adalah peraturan yang dikeluarkan untuk mengatur prosedur pengadaan tanah pengganti bagi tanah-tanah desa yang telah dibebaskan atau ditukar dengan tanah milik di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan pengamanan terhadap pengelolaan kekayaan desa karena tanah Kas Desa merupakan sumber income atau pendapatan desa yang sangat dominan dan harus dijaga kelestariannya.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memuat beberapa poin fundamental terkait tata kelola aset desa sebagai berikut:

  • Penegasan status tanah desa sebagai kekayaan desa yang harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya.
  • Kewajiban bagi Kepala Desa untuk segera membelikan tanah pengganti apabila tanah desa telah dibebaskan dan uang ganti ruginya telah diterima.
  • Pemanfaatan dana hasil pembebasan lahan harus dikembalikan dalam bentuk aset tanah yang setara untuk menjamin keberlangsungan sumber pendapatan desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini wajib mengikuti urutan prioritas dan teknis sebagai berikut:

  1. Seluruh uang ganti rugi hasil pembebasan tanah desa wajib dibelikan tanah pengganti secara utuh.
  2. Sebelum dilakukan pembebasan tanah desa, Kepala Desa diperintahkan untuk terlebih dahulu menyiapkan calon tanah pengganti.
  3. Persiapan tanah pengganti harus menyertakan surat pernyataan dari pemilik tanah yang akan menjual lahannya kepada Pemerintah Desa beserta rincian penawaran harganya.
  4. Proses ini harus dilakukan secara transparan agar aset desa yang hilang segera mendapatkan pengganti yang layak secara tepat waktu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini menetapkan larangan dan aturan peralihan yang ketat, antara lain:

  • Pemerintah Desa dilarang keras menggunakan uang ganti rugi pembebasan tanah desa untuk kepentingan lain di luar pembelian tanah pengganti.
  • Pengecualian terhadap penggunaan dana di luar pembelian tanah pengganti hanya dapat dilakukan jika telah mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Instruksi ini bersifat mengikat bagi seluruh Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bantul dan mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juli 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.