Instruksi Bupati Tahun 1991 Nomor 7

Tentang Pengadaan Penganti Tanah Tanah Desa Yang Dibebaskan / Ditukar Dengan Tanah Milik Diwilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 9/Inst/B/Bt/1991 merupakan peraturan yang dikeluarkan untuk mengatur prosedur pengadaan tanah pengganti atas tanah desa yang telah dibebaskan atau ditukar di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini didasari oleh pertimbangan bahwa tanah kas desa merupakan kekayaan desa yang sangat vital dan menjadi sumber pendapatan utama (income) bagi desa, sehingga diperlukan langkah pengamanan dan pelestarian aset tersebut agar tidak hilang setelah proses pembebasan lahan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menginstruksikan langkah-langkah mendasar bagi aparatur desa dalam menangani aset tanah sebagai berikut:

  • Setiap Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bantul wajib mematuhi ketentuan mengenai penukaran atau pembebasan tanah milik desa.
  • Tanah-tanah desa yang telah dilepaskan dan telah diterima uang ganti ruginya harus segera dialihkan kembali menjadi aset tanah dalam bentuk tanah pengganti.
  • Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelepasan hak atas tanah desa diikuti dengan perolehan kembali aset yang setara guna menjaga stabilitas kekayaan desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas dan prosedur teknis yang ketat dalam pelaksanaan pengadaan lahan pengganti, yaitu:

  1. Dana ganti rugi yang diterima dari pembebasan tanah desa wajib digunakan seluruhnya (100%) untuk membeli tanah pengganti.
  2. Sebelum melakukan pembebasan tanah desa, Kepala Desa harus sudah menyiapkan calon tanah pengganti terlebih dahulu.
  3. Kesiapan tanah pengganti harus dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari pemilik lahan yang akan dijual kepada Pemerintah Desa beserta rincian penawaran harganya.
  4. Proses ini harus dilakukan secara transparan untuk menjaga sumber income desa di masa depan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan khusus yang harus diperhatikan oleh pihak desa agar tidak terjadi penyimpangan aset, yaitu:

  • Dilarang keras menggunakan uang ganti rugi pembebasan tanah desa untuk keperluan di luar pembelian tanah pengganti, kecuali ada alasan khusus yang mendesak.
  • Penggunaan dana di luar ketentuan pembelian tanah pengganti hanya dapat dilakukan apabila telah mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Instruksi ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh jajaran pemerintahan desa di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juli 1991 dan ditandatangani oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.