Kajian ini menganalisis secara yuridis Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan, dengan menitikberatkan pada kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. Perubahan peraturan daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan profesionalitas Pamong Kalurahan, serta menyesuaikan pengaturan dengan dinamika dan perkembangan regulasi. Secara normatif, Peraturan Daerah ini telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.