Artikel: Hukum


Otonomi daerah merupakan salah satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi. Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, termasuk dalam bidang perpajakan daerah. Kewenangan tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan mencerminkan pilihan politik hukum daerah dalam menentukan arah kebijakan fiskal dan pembangunan. Pajak daerah memiliki posisi strategis sebagai sumber pendapatan asli...

Selengkapnya

Kategori Artikel

Artikel Terbaru

Analisis Yuridis Perda 7 Th 2023 Ttg Perubahan Atas Perda 5 Th 2020 Ttg Pamong Kalurahan
30 Januari 2026 Jam 10:00:58

  Kajian ini menganalisis secara yuridis Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2023...

Opini: Politik Hukum Pajak Daerah dalam Kerangka Otonomi dan Keadilan Sosial
19 Januari 2026 Jam 15:00:46

Otonomi daerah merupakan salah satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca...