Otonomi daerah merupakan salah satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi. Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, termasuk dalam bidang perpajakan daerah. Kewenangan tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan mencerminkan pilihan politik hukum daerah dalam menentukan arah kebijakan fiskal dan pembangunan. Pajak daerah memiliki posisi strategis sebagai sumber pendapatan asli...
Selengkapnya