Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 126

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 126
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 126 Tahun 2016 merupakan regulasi yang menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Status peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum baru yang menggantikan aturan lama guna menyesuaikan dengan struktur organisasi pemerintahan daerah yang lebih modern dan efektif di sektor kepariwisataan.

Poin-Poin Utama

Dinas Pariwisata ditetapkan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pariwisata yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi utama dalam lembaga ini terdiri atas:

  • Sekretariat: Membawahi Sub Bagian Program, Keuangan, dan Aset, serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Bidang Pengembangan Destinasi: Membawahi Seksi Obyek Daya Tarik Wisata serta Seksi Sarana Prasarana dan Usaha Jasa Pariwisata.
  • Bidang Pengembangan Kapasitas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Membawahi Seksi Sumber Daya Manusia dan Seksi Kelembagaan Pariwisata.
  • Bidang Pemasaran: Membawahi Seksi Analisis Pasar dan Kerjasama serta Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Wisata.
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional yang menjalankan tugas teknis spesifik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas pada Dinas Pariwisata mengedepankan fungsi perumusan kebijakan teknis dan evaluasi di bidang pariwisata dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dinas sesuai dengan visi pembangunan daerah.
  2. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan secara rutin atas pelaksanaan tugas dan fungsi dinas.
  3. Pemberian dukungan administrasi yang meliputi urusan hukum, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi.
  4. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia kepariwisataan dan pemberdayaan masyarakat sekitar destinasi wisata.
  5. Peningkatan promosi pariwisata melalui media cetak dan elektronik serta kerjasama dengan berbagai stakeholder pariwisata.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam aturan ini terdapat ketentuan khusus mengenai tata kerja dan masa peralihan organisasi yang penting untuk diperhatikan:

  • Setiap kepala satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan internal dinas maupun dengan instansi luar.
  • Setiap pimpinan wajib melakukan pengawasan terhadap bawahan dan dilarang membiarkan terjadinya penyimpangan tanpa mengambil langkah perbaikan yang diperlukan.
  • Pelaksanaan penataan kelembagaan ini dibatasi waktu paling lambat harus sudah terlaksana pada tanggal 31 Desember 2016.
  • Dengan diundangkannya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2007 tentang rincian tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.