| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 126 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 126 Tahun 2016 merupakan regulasi yang menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Status peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum baru yang menggantikan aturan lama guna menyesuaikan dengan struktur organisasi pemerintahan daerah yang lebih modern dan efektif di sektor kepariwisataan.
Dinas Pariwisata ditetapkan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pariwisata yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi utama dalam lembaga ini terdiri atas:
Pelaksanaan tugas pada Dinas Pariwisata mengedepankan fungsi perumusan kebijakan teknis dan evaluasi di bidang pariwisata dengan rincian teknis sebagai berikut:
Dalam aturan ini terdapat ketentuan khusus mengenai tata kerja dan masa peralihan organisasi yang penting untuk diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.