| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 126 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 155 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 126 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA KABUPATEN BANTUL,sotk |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2020 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 126 Tahun 2016. Tujuan utama dari ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata melalui optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul.
Perubahan mendasar dalam dokumen hukum ini berfokus pada penyesuaian isi Pasal 16 yang mengatur struktur dan wewenang internal dinas. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan daftar urutan fungsi prioritas yang harus dijalankan oleh Seksi Obyek Daya Tarik Wisata guna mencapai target pengembangan destinasi sebagai berikut:
Dalam ketentuan khusus, ditegaskan bahwa pelaksanaan fungsi lain di luar daftar utama hanya dapat dilakukan apabila diperintahkan oleh Kepala Bidang sesuai dengan koridor tugas dan fungsinya. Peraturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal diundangkan dan diintegrasikan ke dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar memiliki kekuatan hukum mengikat bagi seluruh perangkat daerah dan masyarakat terkait.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono. Diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis.
.