Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 155

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 126 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 155
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 126 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA KABUPATEN BANTUL,sotk

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2020 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 126 Tahun 2016. Tujuan utama dari ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata melalui optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen hukum ini berfokus pada penyesuaian isi Pasal 16 yang mengatur struktur dan wewenang internal dinas. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Seksi Obyek Daya Tarik Wisata secara struktural berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Pengembangan Destinasi.
  • Kepemimpinan operasional pada seksi tersebut dijalankan oleh seorang Kepala Seksi.
  • Tugas pokok seksi adalah menyiapkan bahan perumusan kebijakan serta melaksanakan kebijakan teknis terkait pengembangan obyek dan daya tarik wisata di wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan daftar urutan fungsi prioritas yang harus dijalankan oleh Seksi Obyek Daya Tarik Wisata guna mencapai target pengembangan destinasi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan dan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan obyek wisata.
  2. Pelaksanaan pendataan dan identifikasi menyeluruh terhadap kondisi potensi pariwisata daerah.
  3. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan destinasi pariwisata secara berkelanjutan.
  4. Pembangunan sinergi pengembangan daya tarik wisata secara terpadu dengan stakeholder pariwisata dan instansi terkait.
  5. Fasilitasi penyelenggaraan event kepariwisataan untuk meningkatkan daya tarik kunjungan.
  6. Pengelolaan teknis lapangan yang mencakup standar kebersihan, pengelolaan sampah, serta pemeliharaan ketertiban dan keamanan di lokasi obyek wisata.
  7. Pemberian bimbingan teknis (technical guidance) dan supervisi kepada pengelola daya tarik wisata.
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan rutin atas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam ketentuan khusus, ditegaskan bahwa pelaksanaan fungsi lain di luar daftar utama hanya dapat dilakukan apabila diperintahkan oleh Kepala Bidang sesuai dengan koridor tugas dan fungsinya. Peraturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal diundangkan dan diintegrasikan ke dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar memiliki kekuatan hukum mengikat bagi seluruh perangkat daerah dan masyarakat terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono. Diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis.

.