| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 126 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 155 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 126 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA KABUPATEN BANTUL,sotk |
Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 126 Tahun 2016 mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata di wilayah Kabupaten Bantul.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terdapat pada Pasal 16 yang mengatur struktur dan fungsi Seksi Obyek Daya Tarik Wisata. Bagian ini ditegaskan berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Pengembangan Destinasi. Kepemimpinan seksi dijalankan oleh seorang Kepala Seksi yang memiliki tugas pokok menyiapkan bahan perumusan serta melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengembangan objek pariwisata.
Seksi Obyek Daya Tarik Wisata memiliki prioritas kerja yang mencakup langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Peraturan ini mewajibkan adanya koordinasi berjenjang di mana seluruh fungsi lain yang dijalankan oleh Seksi harus sesuai dengan penugasan dari Kepala Bidang terkait. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi landasan operasional bagi aparatur di Dinas Pariwisata. Segala bentuk pelaksanaan tugas harus mengacu pada standar tata kerja yang telah ditetapkan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan di destinasi wisata.
30 Desember 2020, SUHARSONO
.