Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 155

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 126 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 155
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 126 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA KABUPATEN BANTUL,sotk

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 126 Tahun 2016 mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terdapat pada Pasal 16 yang mengatur struktur dan fungsi Seksi Obyek Daya Tarik Wisata. Bagian ini ditegaskan berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Pengembangan Destinasi. Kepemimpinan seksi dijalankan oleh seorang Kepala Seksi yang memiliki tugas pokok menyiapkan bahan perumusan serta melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengembangan objek pariwisata.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Seksi Obyek Daya Tarik Wisata memiliki prioritas kerja yang mencakup langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja seksi dan penyiapan bahan kebijakan teknis.
  2. Pelaksanaan pendataan serta identifikasi kondisi potensi pariwisata daerah.
  3. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan destinasi pariwisata.
  4. Pelaksanaan sinergitas pengembangan daya tarik wisata secara terpadu dengan stakeholder dan instansi terkait.
  5. Fasilitasi pengembangan event kepariwisataan.
  6. Pengelolaan teknis lapangan yang meliputi kebersihan, pengelolaan sampah, serta ketertiban dan keamanan di lokasi obyek wisata.
  7. Pemberian bimbingan teknis, supervisi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas secara berkala.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini mewajibkan adanya koordinasi berjenjang di mana seluruh fungsi lain yang dijalankan oleh Seksi harus sesuai dengan penugasan dari Kepala Bidang terkait. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi landasan operasional bagi aparatur di Dinas Pariwisata. Segala bentuk pelaksanaan tugas harus mengacu pada standar tata kerja yang telah ditetapkan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan di destinasi wisata.

30 Desember 2020, SUHARSONO

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.