Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 135

Tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 135
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2019
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tunjangan,perumahan DPRD,DPRD

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2019 yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tempat tinggal bagi para wakil rakyat di tingkat kabupaten. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah pelaksanaan teknis dari peraturan daerah mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota dewan. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2018 guna menyesuaikan standar biaya yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini mencakup beberapa hal mendasar terkait fasilitas perumahan dewan, yaitu:

  • Tunjangan Perumahan diberikan dalam bentuk uang tunai setiap bulan karena Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan atau Rumah Dinas yang memadai.
  • Penetapan besaran tunjangan harus didasarkan pada harga sewa rumah yang wajar di pasar saat ini.
  • Proses penentuan harga sewa wajib melalui appraisal atau penilaian profesional yang dilakukan oleh konsultan penilai publik yang independen.
  • Standar rumah yang dijadikan acuan harus memperhatikan kelengkapan perlengkapan dan perabot rumah tangga untuk pimpinan, serta perlengkapan dasar untuk anggota.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan batasan dana yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan rincian urutan besaran tunjangan sebagai berikut:

  1. Ketua DPRD mendapatkan tunjangan sebesar Rp14.060.000,00 setiap bulan.
  2. Wakil Ketua DPRD mendapatkan tunjangan sebesar Rp10.383.000,00 setiap bulan.
  3. Anggota DPRD mendapatkan tunjangan sebesar Rp8.212.000,00 setiap bulan.

Seluruh besaran tersebut merupakan batas tertinggi dalam penganggaran, sehingga pembayaran yang dilakukan tidak boleh melebihi angka yang telah ditetapkan dalam pasal tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Pemberian tunjangan dengan nilai terbaru ini mulai berlaku efektif sejak bulan Januari 2020.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka aturan lama dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2018 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Segala bentuk pembayaran tunjangan wajib dilakukan secara transparan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.