Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 135

Tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 135
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2019
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tunjangan,perumahan DPRD,DPRD

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2019 yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 untuk mengatur hak keuangan legislatif dikarenakan pemerintah daerah belum mampu menyediakan fasilitas rumah jabatan atau rumah dinas secara fisik.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur standar dan mekanisme pemberian kompensasi perumahan bagi para wakil rakyat dengan rincian poin utama sebagai berikut:

  • Tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang tunai yang dibayarkan secara rutin setiap bulan.
  • Penetapan besaran tunjangan didasarkan pada standar harga sewa rumah yang wajar di wilayah tersebut.
  • Proses penentuan harga sewa wajib didasarkan pada hasil penaksiran atau appraisal dari konsultan penilai publik yang independen.
  • Acuan rumah jabatan dan rumah dinas harus mencakup ketersediaan perlengkapan dan perabot rumah tangga yang standar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Anggaran tunjangan ini diprioritaskan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya. Berdasarkan Pasal 3, batas tertinggi (plafon) tunjangan bulanan ditetapkan dengan urutan sebagai berikut:

  1. Ketua DPRD: Rp14.060.000,00 (empat belas juta enam puluh ribu rupiah).
  2. Wakil Ketua DPRD: Rp10.383.000,00 (sepuluh juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
  3. Anggota DPRD: Rp8.212.000,00 (delapan juta dua ratus dua belas ribu rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan peralihan dan batasan khusus yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Besaran tunjangan yang ditetapkan dalam peraturan ini merupakan batas tertinggi dalam penganggaran, sehingga nilai realisasinya tidak diperbolehkan melampaui angka tersebut.
  • Dengan diundangkannya aturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2018 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Ketentuan pembayaran tunjangan berdasarkan standar baru ini mulai diberlakukan sejak bulan Januari 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.