| Tentang | TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 135 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2019
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tunjangan,perumahan DPRD,DPRD |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2019 yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tempat tinggal bagi para wakil rakyat di tingkat kabupaten. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah pelaksanaan teknis dari peraturan daerah mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota dewan. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2018 guna menyesuaikan standar biaya yang berlaku.
Isi utama dari peraturan ini mencakup beberapa hal mendasar terkait fasilitas perumahan dewan, yaitu:
Pemerintah menetapkan batasan dana yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan rincian urutan besaran tunjangan sebagai berikut:
Seluruh besaran tersebut merupakan batas tertinggi dalam penganggaran, sehingga pembayaran yang dilakukan tidak boleh melebihi angka yang telah ditetapkan dalam pasal tersebut.
Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.