| Tentang | TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 135 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2019
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tunjangan,perumahan DPRD,DPRD |
Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2019 yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 untuk mengatur hak keuangan legislatif dikarenakan pemerintah daerah belum mampu menyediakan fasilitas rumah jabatan atau rumah dinas secara fisik.
Dokumen ini mengatur standar dan mekanisme pemberian kompensasi perumahan bagi para wakil rakyat dengan rincian poin utama sebagai berikut:
Anggaran tunjangan ini diprioritaskan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya. Berdasarkan Pasal 3, batas tertinggi (plafon) tunjangan bulanan ditetapkan dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan peralihan dan batasan khusus yang harus dipatuhi, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.