| Tentang | TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 144 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tunjangan perumahan DPRD |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2018 mengatur mengenai pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Status peraturan ini berfungsi untuk menetapkan standar biaya baru sekaligus mencabut aturan lama guna menyesuaikan dengan kondisi terkini di daerah.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini mengenai penyediaan fasilitas bagi anggota dewan, antara lain:
Pelaksanaan pemberian tunjangan ini mengedepankan prinsip kepastian hukum dan ketersediaan anggaran daerah dengan urutan besaran tunjangan sebagai berikut:
Peraturan ini memuat ketentuan peralihan dan batasan operasional sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.