Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 144

Tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 144
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tunjangan perumahan DPRD

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2018 mengatur mengenai pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Status peraturan ini berfungsi untuk menetapkan standar biaya baru sekaligus mencabut aturan lama guna menyesuaikan dengan kondisi terkini di daerah.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini mengenai penyediaan fasilitas bagi anggota dewan, antara lain:

  • Tunjangan Perumahan diberikan dalam bentuk uang tunai setiap bulan karena Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan untuk pimpinan atau Rumah Dinas untuk anggota DPRD.
  • Besaran tunjangan ditetapkan berdasarkan hasil appraisal atau penilaian harga sewa rumah yang dilakukan oleh konsultan penilai publik yang independen.
  • Standar rumah yang menjadi acuan penilaian harus dilengkapi dengan sarana prasarana, perlengkapan, serta perabot rumah tangga yang memadai sesuai standar kerja pemerintahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian tunjangan ini mengedepankan prinsip kepastian hukum dan ketersediaan anggaran daerah dengan urutan besaran tunjangan sebagai berikut:

  1. Ketua DPRD diberikan tunjangan sebesar Rp12.700.000,00 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.
  2. Wakil Ketua DPRD diberikan tunjangan sebesar Rp9.400.000,00 (sembilan juta empat ratus ribu rupiah) per bulan.
  3. Anggota DPRD diberikan tunjangan sebesar Rp7.400.000,00 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah) per bulan.
  4. Tunjangan ini wajib dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan nominal di atas merupakan batas tertinggi (plafon) dalam penganggaran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan peralihan dan batasan operasional sebagai berikut:

  • Pemberian tunjangan berdasarkan aturan terbaru ini secara efektif mulai diberikan pada Januari 2019.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Pembayaran tunjangan dilakukan secara rutin setiap bulan sesuai dengan kedudukan masing-masing anggota dewan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.