Peraturan Daerah Tahun 2020 Nomor 7

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 September 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2020 merupakan peraturan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tata cara pembentukan hukum di tingkat daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional terbaru guna menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Penyempurnaan definisi teknis terkait instrumen hukum seperti Propemperda, Naskah Akademik, Fasilitasi, dan Evaluasi.
  • Penyederhanaan klasifikasi produk hukum daerah yang berbentuk peraturan dan penetapan.
  • Penegasan peran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai alat kelengkapan DPRD yang menjalankan fungsi legislasi.
  • Pengaturan baru mengenai tata cara pengajuan keberatan atas pembatalan Peraturan Bupati oleh Gubernur.
  • Mekanisme penyebarluasan produk hukum kepada masyarakat agar lebih transparan dan mudah diakses.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penyusunan Propemperda dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dengan mempertimbangkan realisasi tahun sebelumnya, dengan penambahan maksimal 25 persen dari jumlah rancangan Perda tahun lalu.
  2. Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD harus didahului dengan kesepakatan KUA dan PPAS yang dilakukan paling lama 30 hari kerja.
  3. Bupati wajib mengajukan rancangan Perda APBD kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober.
  4. Persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap rancangan Perda APBD wajib dicapai paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran baru dimulai.
  5. Rancangan Perda yang telah disepakati harus disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal persetujuan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Apabila Bupati tidak menandatangani rancangan Perda yang telah mendapat nomor register dalam waktu 30 hari, maka rancangan tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan dalam Lembaran Daerah.
  • Dalam penyusunan Peraturan Bupati, perangkat daerah pemrakarsa dilarang mengabaikan koordinasi dengan Bagian Hukum dan instansi vertikal terkait.
  • Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memberikan masukan secara lisan maupun tertulis melalui rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, atau sosialisasi.
  • Terdapat penghapusan pada beberapa pasal dan bab lama (seperti BAB VII) untuk menyederhanakan birokrasi pembentukan peraturan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.