| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 01 September 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2020 merupakan peraturan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tata cara pembentukan hukum di tingkat daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional terbaru guna menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.