Peraturan Daerah Tahun 2016 Nomor 7

Tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Agustus 2016
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Produk Hukum Daerah, Pembentukan, Pedoman

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2016 merupakan instrumen hukum yang mengatur Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pembentukan regulasi daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis guna menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Status peraturan ini adalah sebagai peraturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 karena adanya perubahan mendasar pada regulasi tingkat pusat terkait mekanisme pembatalan peraturan dan tata cara koordinasi dengan pemerintah provinsi.

Poin-Poin Utama

Produk hukum daerah diklasifikasikan menjadi dua bentuk, yakni peraturan (regeling) dan penetapan (beschikking). Peraturan daerah (Perda) dibentuk melalui enam tahapan utama yang meliputi perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Materi muatan produk hukum wajib mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kenusantaraan, serta ketertiban dan kepastian hukum. Dokumen ini juga mengatur kewajiban penyusunan Naskah Akademik sebagai landasan ilmiah sebelum sebuah rancangan peraturan dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pembentukan peraturan daerah difokuskan pada instrumen Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Penentuan skala prioritas dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  1. Perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  2. Rencana pembangunan daerah;
  3. Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
  4. Aspirasi masyarakat.

Secara teknis, pembahasan rancangan dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan. Khusus untuk rancangan terkait APBD, Pajak Daerah, Tata Ruang, dan Organisasi Perangkat Daerah, terdapat prosedur evaluasi dan fasilitasi wajib oleh Gubernur atau pemerintah pusat sebelum peraturan tersebut ditetapkan untuk menghindari pembatalan di kemudian hari.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting yang diatur mencakup larangan dan aturan peralihan sebagai berikut:

  • Rancangan peraturan yang tidak mendapatkan persetujuan bersama dilarang untuk diajukan kembali dalam masa persidangan yang sama.
  • Bupati dan DPRD wajib menindaklanjuti pembatalan produk hukum oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari sejak keputusan pembatalan diterima.
  • Masyarakat dilarang diabaikan haknya dalam memberikan masukan secara lisan atau tertulis melalui metode public hearing, sosialisasi, atau konsultasi publik.
  • Produk hukum yang telah ditetapkan wajib diundangkan dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah agar mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Agustus 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.