| Tentang | PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Agustus 2016 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Produk Hukum Daerah, Pembentukan, Pedoman |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2016 merupakan instrumen hukum yang mengatur Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pembentukan regulasi daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis guna menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Status peraturan ini adalah sebagai peraturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 karena adanya perubahan mendasar pada regulasi tingkat pusat terkait mekanisme pembatalan peraturan dan tata cara koordinasi dengan pemerintah provinsi.
Produk hukum daerah diklasifikasikan menjadi dua bentuk, yakni peraturan (regeling) dan penetapan (beschikking). Peraturan daerah (Perda) dibentuk melalui enam tahapan utama yang meliputi perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Materi muatan produk hukum wajib mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kenusantaraan, serta ketertiban dan kepastian hukum. Dokumen ini juga mengatur kewajiban penyusunan Naskah Akademik sebagai landasan ilmiah sebelum sebuah rancangan peraturan dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif.
Pelaksanaan pembentukan peraturan daerah difokuskan pada instrumen Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Penentuan skala prioritas dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
Secara teknis, pembahasan rancangan dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan. Khusus untuk rancangan terkait APBD, Pajak Daerah, Tata Ruang, dan Organisasi Perangkat Daerah, terdapat prosedur evaluasi dan fasilitasi wajib oleh Gubernur atau pemerintah pusat sebelum peraturan tersebut ditetapkan untuk menghindari pembatalan di kemudian hari.
Beberapa hal penting yang diatur mencakup larangan dan aturan peralihan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Agustus 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.