| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul |
| Nomor Peraturan | 111 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 12 Desember 2019
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2019 yang menetapkan perubahan kedua atas pedoman pemberian bantuan keuangan untuk kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KBPM) di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar pelaksanaan program tersebut lebih memiliki daya guna dan hasil guna yang optimal bagi pembangunan di tingkat desa.
Peraturan ini menitikberatkan pada penyesuaian prosedur administratif dan teknis apabila terjadi kendala di lapangan. Poin-poin perubahan mendasarnya meliputi:
Pemerintah daerah mengatur langkah-langkah pelaksanaan teknis bagi pemerintah desa sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara di tingkat desa, yakni:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.