Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 111

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 111
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Desember 2019
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2019 yang menetapkan perubahan kedua atas pedoman pemberian bantuan keuangan untuk kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KBPM) di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar pelaksanaan program tersebut lebih memiliki daya guna dan hasil guna yang optimal bagi pembangunan di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menitikberatkan pada penyesuaian prosedur administratif dan teknis apabila terjadi kendala di lapangan. Poin-poin perubahan mendasarnya meliputi:

  • Penyisipan Pasal 15 A yang mengatur mengenai pemberian wewenang kepada Lurah Desa untuk mengajukan perubahan rencana kerja dalam kondisi tertentu.
  • Pembaruan Pasal 18 A yang memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan dana bantuan yang tidak habis digunakan dalam satu tahun anggaran.
  • Penguatan fungsi koordinasi antara Pemerintah Desa dengan dinas teknis terkait dalam pengawasan bantuan keuangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur langkah-langkah pelaksanaan teknis bagi pemerintah desa sebagai berikut:

  1. Pengajuan Perubahan: Jika desa tidak dapat melaksanakan kegiatan sesuai rencana awal, Lurah Desa berhak mengajukan izin perubahan lokasi atau jenis kegiatan kepada Bupati melalui Dinas PPKBPMD dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Proses Pertimbangan: Dinas terkait akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya untuk memberikan penilaian dan pertimbangan teknis sebelum memberikan jawaban atas izin yang diajukan.
  3. Izin Tertulis: Perubahan kegiatan hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis resmi dari Bupati.
  4. Penanganan Belanja Sisa: Pemerintah Desa yang tidak dapat menyelesaikan belanja dana bantuan wajib memberikan laporan resmi kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara di tingkat desa, yakni:

  • Setiap perubahan rencana kegiatan dilarang keras dilakukan tanpa adanya izin tertulis dari otoritas yang berwenang.
  • Kegiatan atau belanja yang tidak selesai pada tahun anggaran berjalan dapat diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya, namun wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan pada 12 Desember 2019.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.