Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 38

Tentang PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 38
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TMMD

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2017 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman teknis mengenai pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk mendukung program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KBPM). Peraturan ini bertujuan untuk mempererat kemanunggalan antara TNI dan masyarakat desa serta mempercepat pembangunan di wilayah yang terisolir atau tertinggal melalui mekanisme gotong royong dan swadaya masyarakat.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini mengatur beberapa aspek penting dalam pelaksanaan program pembangunan desa yang melibatkan unsur militer, antara lain:

  • Bantuan TMMD-KBPM dikategorikan sebagai bantuan keuangan khusus dari APBD Kabupaten Bantul yang disalurkan ke dalam APBDesa.
  • Pengelola utama kegiatan di tingkat desa adalah Tim Pengelola Kegiatan (TPK-Desa) yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa serta administrasi kegiatan.
  • Pelaksanaan lapangan dilakukan oleh Kelompok Sasaran (seperti LPMD) bersama dengan personel TNI dan POLRI.
  • Seluruh mekanisme pengadaan harus mengacu pada Standar Harga Barang/Jasa yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan fokus alokasi dana dan langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:

  1. TMMD Reguler dan Sengkuyung diprioritaskan untuk pembangunan fisik skala desa, sedangkan KBPM difokuskan pada lingkungan dan permukiman.
  2. Pemerintah Desa diperbolehkan menggunakan maksimal 2,5% dari total bantuan untuk biaya operasional kegiatan.
  3. Alokasi untuk upah tenaga kerja (mandor dan tukang) serta biaya mobilisasi dibatasi maksimal 10%, khusus untuk lokasi sasaran TMMD Reguler dan Sengkuyung.
  4. Pencairan dana dilakukan secara transfer ke Rekening Kas Desa setelah proposal diverifikasi oleh Dinas PPKBPMD dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat dalam penggunaan dana bantuan guna memastikan efektivitas pembangunan, yaitu:

  • Dilarang menggunakan dana untuk membeli mebelair, peralatan kantor, inventaris, pakaian, atau barang pecah belah.
  • Dilarang membiayai pembangunan fasilitas non-produktif seperti makam, monumen, tugu, gapura, pos kamling, atau gudang perkakas.
  • Dana bantuan tidak boleh digunakan untuk biaya hidup, pendidikan, pengobatan, atau kegiatan studi banding dan penelitian.
  • Pemerintah Desa dilarang keras mengubah lokasi kegiatan, meminjamkan dana kepada pihak lain, atau menginvestasikan dana bantuan untuk mendapatkan keuntungan bunga.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.