| Tentang | PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 38 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TMMD |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2017 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman teknis mengenai pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk mendukung program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KBPM). Peraturan ini bertujuan untuk mempererat kemanunggalan antara TNI dan masyarakat desa serta mempercepat pembangunan di wilayah yang terisolir atau tertinggal melalui mekanisme gotong royong dan swadaya masyarakat.
Dokumen hukum ini mengatur beberapa aspek penting dalam pelaksanaan program pembangunan desa yang melibatkan unsur militer, antara lain:
Peraturan ini menetapkan fokus alokasi dana dan langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat batasan ketat dalam penggunaan dana bantuan guna memastikan efektivitas pembangunan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.