Keputusan Sekda Tahun 2023 Nomor 85

Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bantul Nomor 35/Kept/ Sekda/2023 tentang Penetapan Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Produk Pekerjaan Drainase, Talud d
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 85
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 November 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 November 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua Atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bantul Nomor 35/Kept/ Sekda/2023 tentang Penetapan Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Produk Pekerjaan Drainase, Talud d

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 385/Kept/Sekda/2023 yang menetapkan Perubahan Kedua atas aturan mengenai penelaahan produk pada Katalog Elektronik lokal Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melakukan penambahan kategori barang dan jasa pada etalase pekerjaan infrastruktur guna memastikan ketersediaan kebutuhan konstruksi secara rutin, cepat, dan efisien melalui sistem pengadaan digital.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur perubahan teknis terkait pencantuman barang dan jasa pada etalase produk konstruksi, yang meliputi:

  • Perluasan kategori pada etalase Pekerjaan Drainase, Talud, dan Irigasi Terpasang.
  • Persyaratan kualifikasi pelaku usaha yang wajib memiliki izin usaha sesuai kode KBLI spesifik, diantaranya konstruksi bangunan prasarana sumber daya air, jaringan irigasi, drainase, dan bangunan sipil jembatan.
  • Kewajiban penyedia untuk menyampaikan struktur pembentuk harga secara transparan, mencakup biaya produksi, overhead, keuntungan, serta pajak yang berlaku.
  • Legalitas usaha yang dibuktikan dengan NPWP valid, akta pendirian perusahaan, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan pengadaan, peraturan ini menekankan pada urutan prioritas dan spesifikasi teknis sebagai berikut:

  1. Prioritas penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dengan menyertakan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
  2. Penyedia wajib melampirkan dokumen teknis seperti Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan Rencana Mutu Pelaksanaan Konstruksi (RMPK).
  3. Ketentuan pengalaman kerja minimal 1 kali pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, dengan pengecualian bagi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun.
  4. Mekanisme harga tayang yang dapat ditindaklanjuti dengan proses negosiasi atau mini kompetisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang harus ditaati oleh para pihak, yaitu:

  • Pelaku usaha yang sedang dalam sanksi Daftar Hitam dilarang ikut serta dalam proses pencantuman produk di katalog elektronik.
  • Penyedia jasa wajib menjamin masa pemeliharaan pekerjaan (minimal 6 hingga 12 bulan tergantung jenis pekerjaan) dan melakukan perbaikan jika terjadi kerusakan.
  • Pendaftaran produk tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu (sistem batch), kecuali ditentukan lain oleh pengelola katalog.
  • Proses pendaftaran dan pengisian data produk dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi e-catalogue dengan mengikuti petunjuk pengisian atribut produk yang telah ditetapkan.

23 November 2023

Agus Budiraharja

.