Keputusan Sekda Tahun 2023 Nomor 35

Tentang Penetapan Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Produk Pekerjaan Drainase, Talud dan Irigasi Terpasang
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 35
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Produk Pekerjaan Drainase, Talud dan Irigasi Terpasang

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 35/Kept/Sekda/2023 yang menetapkan prosedur penelaahan produk untuk etalase Pekerjaan Drainase, Talud, dan Irigasi Terpasang pada katalog elektronik lokal. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan kebutuhan konstruksi rutin secara cepat, efisien, dan transparan melalui sistem e-purchasing. Dengan berlakunya keputusan ini, maka aturan lama yaitu Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 130/Kept/Sekda/2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan bahwa pengelolaan katalog elektronik lokal berada di bawah kendali Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Adapun lingkup pekerjaan konstruksi yang diatur mencakup lima kategori utama:

  • Pekerjaan saluran drainase terpasang.
  • Pekerjaan talud terpasang.
  • Pekerjaan bangunan dan jaringan irigasi terpasang.
  • Pekerjaan bangunan penampung air dan sumur resapan terpasang.
  • Peralatan pendukung sumur resapan.

Proses pencantuman produk dilakukan melalui mekanisme pendaftaran terbuka bagi pelaku usaha dengan mengunggah atribut produk, informasi harga, dan dokumen kualifikasi pada aplikasi katalog elektronik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan standar kualifikasi teknis yang ketat bagi penyedia untuk menjamin mutu infrastruktur, di antaranya:

  1. Memiliki izin usaha sesuai dengan kode KBLI yang relevan, yaitu nomor 42911 (Sumber Daya Air), 42201 (Irigasi dan Drainase), atau 42102 (Jembatan).
  2. Status perpajakan harus valid (KSWP) dan memiliki NPWP.
  3. Menyampaikan struktur harga secara transparan yang terdiri dari biaya produksi, overhead, keuntungan, serta biaya pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Wajib melampirkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan bagi usaha besar wajib melampirkan Rencana Mutu Pelaksanaan Konstruksi (RMPK).
  5. Pengisian atribut nilai TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) wajib dilakukan bagi produk yang memiliki sertifikat terkait untuk mendukung prioritas penggunaan produk dalam negeri.
  6. Menetapkan masa pemeliharaan pekerjaan minimal selama 6 (enam) bulan terhitung sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa larangan dan aturan khusus dalam pelaksanaan pengadaan ini:

  • Pelaku usaha yang sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam dilarang keras mengikuti proses pendaftaran dan pencantuman produk.
  • Pendaftaran produk tidak dibatasi oleh kurun waktu tertentu (non-batch), sehingga pelaku usaha dapat mendaftar kapan saja kecuali ditentukan lain di kemudian hari.
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP) diberikan kewenangan untuk melakukan negosiasi harga atau metode mini kompetisi terhadap harga yang tayang di katalog untuk mendapatkan harga terbaik bagi negara.
  • Penyedia diperbolehkan melakukan duplikasi pembelian untuk produk yang sama dalam satu surat pesanan guna menyederhanakan proses administrasi.

30 Maret 2023, Agus Budiraharja

.