Keputusan Sekda Tahun 2024 Nomor 1

Tentang Penunjukan Pelaksana Cash Management System Admin dan Cash Management System User Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Pelaksana Cash Management System Admin dan Cash Management System User Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan ini menetapkan penunjukan pelaksana Cash Management System (CMS) Admin dan CMS User di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mendukung efektivitas dan akurasi pengelolaan keuangan daerah melalui transaksi non-tunai. Keputusan ini merupakan regulasi teknis yang menindaklanjuti Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan CMS pada Belanja Daerah.

Poin-Poin Utama

Struktur pengelolaan keuangan digital ini dibagi menjadi dua peran utama dengan fungsi yang berbeda guna menjamin keamanan transaksi:

  • CMS Admin: Bertanggung jawab atas pengelolaan, administrasi, dan pengaturan akun pengguna dalam sistem manajemen kas.
  • CMS User: Bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis transaksi finansial harian melalui aplikasi perbankan yang terintegrasi dengan kas daerah.

Setiap peran memiliki mekanisme kontrol internal yang ketat untuk mencegah kesalahan dalam proses pemindahan dana daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan transaksi harus mengikuti urutan prosedur keamanan sistem manajemen kas sebagai berikut:

  1. Maker: Mempunyai kewenangan tunggal untuk melakukan input data transaksi finansial atau administrasi awal pengguna.
  2. Checker: Mempunyai kewenangan untuk melakukan review atau peninjauan ulang terhadap validitas transaksi yang telah dilakukan oleh maker.
  3. Approver: Mempunyai kewenangan tertinggi untuk memberikan otorisasi akhir atau memutuskan untuk menerima atau menolak suatu transaksi berdasarkan hasil verifikasi.

Seluruh personel yang ditunjuk dalam lampiran keputusan ini bertanggung jawab secara fungsional kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Setiap transaksi atau perubahan data yang dilakukan oleh pihak maker dilarang diproses lebih lanjut jika tidak mendapatkan persetujuan atau otorisasi dari pihak Approver.
  • Personel yang ditunjuk mencakup berbagai unit kerja strategis, termasuk bagian Perencanaan dan Keuangan, Hukum, Organisasi, hingga Pengadaan Barang dan Jasa.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan untuk menjamin akuntabilitas belanja daerah pada tahun anggaran berjalan.

2 Januari 2024, Agus Budiraharja

.