| Tentang | Penunjukan Pelaksana Cash Management System Admin dan Cash Management System User Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Pelaksana Cash Management System Admin dan Cash Management System User Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
Keputusan ini menetapkan penunjukan pelaksana Cash Management System (CMS) Admin dan CMS User di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mendukung efektivitas dan akurasi pengelolaan keuangan daerah melalui transaksi non-tunai. Keputusan ini merupakan regulasi teknis yang menindaklanjuti Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan CMS pada Belanja Daerah.
Struktur pengelolaan keuangan digital ini dibagi menjadi dua peran utama dengan fungsi yang berbeda guna menjamin keamanan transaksi:
Setiap peran memiliki mekanisme kontrol internal yang ketat untuk mencegah kesalahan dalam proses pemindahan dana daerah.
Pelaksanaan transaksi harus mengikuti urutan prosedur keamanan sistem manajemen kas sebagai berikut:
Seluruh personel yang ditunjuk dalam lampiran keputusan ini bertanggung jawab secara fungsional kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
Ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
2 Januari 2024, Agus Budiraharja
.