| Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Maret 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2023 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Dokumen ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk mengakomodasi revisi anggaran dari berbagai Perangkat Daerah serta melakukan penyesuaian terhadap alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah terbaru.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup penyesuaian nilai nominal pada rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Beberapa poin utama yang disesuaikan adalah:
Pelaksanaan anggaran dalam perubahan ini difokuskan pada pemenuhan kebutuhan operasional dan pembangunan infrastruktur dengan rincian angka sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan dalam pelaksanaan anggaran ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.