Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 10

Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini bersifat perubahan (revisi) yang ditetapkan untuk mengakomodasi permohonan revisi anggaran dari berbagai Perangkat Daerah serta penyesuaian alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup penyesuaian nilai nominal pada pos pendapatan dan belanja daerah sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp2.317.705.356.166,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Dialokasikan sebesar Rp2.440.126.986.992,00 yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Pendapatan Transfer: Mencakup transfer dari Pemerintah Pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik maupun non-fisik, serta Dana Desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran dalam perubahan ini memprioritaskan beberapa sektor teknis dengan rincian alokasi sebagai berikut:

  1. Belanja Pegawai: Mendapat alokasi sebesar Rp931.385.458.392,00 untuk gaji, tunjangan ASN, serta tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif.
  2. Belanja Barang dan Jasa: Dialokasikan sebesar Rp839.102.436.309,00 termasuk untuk keperluan kantor, premi asuransi, dan perjalanan dinas.
  3. Belanja Modal: Fokus pada pembangunan infrastruktur dengan total Rp230.941.374.206,00 yang mencakup modal tanah, peralatan mesin, gedung, serta jaringan irigasi.
  4. Dana Transfer Umum: Terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp30.534.012.000,00 dan DAU sebesar Rp943.058.991.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pengaturan anggaran ini:

  • Pajak Rumah Kos: Hanya dikenakan pada rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) unit dengan target sebesar Rp30.000.000,00.
  • Anggaran Nihil: Pos Belanja Bunga dan Belanja Subsidi ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah), yang berarti tidak ada alokasi dana untuk kedua kategori tersebut pada perubahan ini.
  • Ketentuan Peralihan: Lampiran-lampiran dalam peraturan ini (Lampiran I dan II) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal diundangkan.
  • Prinsip Efficiency: Penggunaan anggaran tetap harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Standard Operating Procedure pengelolaan keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.