| Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Maret 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini bersifat perubahan (revisi) yang ditetapkan untuk mengakomodasi permohonan revisi anggaran dari berbagai Perangkat Daerah serta penyesuaian alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup penyesuaian nilai nominal pada pos pendapatan dan belanja daerah sebagai berikut:
Pelaksanaan anggaran dalam perubahan ini memprioritaskan beberapa sektor teknis dengan rincian alokasi sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pengaturan anggaran ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.