Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 10

Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2023 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah hukum untuk melakukan penyesuaian terhadap postur anggaran menyusul adanya permohonan revisi dari berbagai Perangkat Daerah serta kebutuhan penyesuaian alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) agar tetap selaras dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur rincian perubahan pada sumber pendapatan dan alokasi belanja daerah dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Anggaran Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp2.317.705.356.166,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Rincian Pajak Daerah mencakup berbagai sektor seperti Pajak Hotel (termasuk rumah kos), Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, hingga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  • Pendapatan Transfer mencakup dana dari Pemerintah Pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp943 miliar dan Dana Desa sebesar Rp124 miliar.
  • Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.440.126.986.992,00 yang dialokasikan untuk operasional, modal, belanja tidak terduga, dan transfer.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan prioritas penggunaan anggaran pada beberapa kategori teknis utama:

  1. Belanja Operasi sebesar Rp1,84 triliun yang diprioritaskan untuk Belanja Pegawai (Rp931,3 miliar) yang mencakup gaji, tunjangan ASN, dan tambahan penghasilan berbasis beban kerja serta prestasi.
  2. Belanja Barang dan Jasa dialokasikan sebesar Rp839,1 miliar untuk keperluan kantor, iuran jaminan kesehatan, sewa gedung, dan jasa konsultansi.
  3. Belanja Modal sebesar Rp230,9 miliar difokuskan pada pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, bangunan air (irigasi), serta pengadaan peralatan medis dan komputer.
  4. Belanja Hibah dan Bantuan Sosial masing-masing dialokasikan sebesar Rp70 miliar dan Rp5,2 miliar untuk mendukung organisasi kemasyarakatan serta keluarga/individu yang membutuhkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan anggaran ini, terdapat beberapa batasan dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Anggaran untuk Belanja Bunga dan Belanja Subsidi ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah), mengindikasikan tidak adanya alokasi untuk kedua pos tersebut dalam perubahan anggaran ini.
  • Penggunaan Dana Operasional untuk Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah telah diatur secara rinci dan terbatas sesuai ketentuan pasal yang diubah.
  • Segala bentuk perubahan teknis yang lebih detail tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.