Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 10

Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2023 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Dokumen ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk mengakomodasi revisi anggaran dari berbagai Perangkat Daerah serta melakukan penyesuaian terhadap alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah terbaru.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup penyesuaian nilai nominal pada rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Beberapa poin utama yang disesuaikan adalah:

  • Penajaman target pendapatan dari sektor pajak daerah, termasuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, hingga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2).
  • Penyelarasan rincian Pendapatan Transfer yang meliputi dana perimbangan dari Pemerintah Pusat (seperti DAU dan DAK) serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi.
  • Penyesuaian rincian Belanja Pegawai yang mencakup gaji, tunjangan, serta tambahan penghasilan ASN dan anggota DPRD.
  • Perubahan alokasi pada Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Hibah bagi organisasi kemasyarakatan dan partai politik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran dalam perubahan ini difokuskan pada pemenuhan kebutuhan operasional dan pembangunan infrastruktur dengan rincian angka sebagai berikut:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.317.705.356.166,00.
  2. Anggaran Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp2.440.126.986.992,00.
  3. Belanja Operasi mendapatkan porsi terbesar senilai Rp1.845.779.812.450,00, yang digunakan untuk belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial.
  4. Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp230.941.374.206,00 yang diprioritaskan untuk pembangunan jalan, irigasi, jaringan, serta pengadaan peralatan mesin dan gedung.
  5. Dana Alokasi Umum (DAU) ditetapkan sebesar Rp943.058.991.000,00 sebagai pendukung utama pendapatan transfer pusat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan dalam pelaksanaan anggaran ini, yaitu:

  • Pajak Rumah Kos hanya dikenakan bagi subjek pajak yang memiliki kamar lebih dari 10 (sepuluh) unit.
  • Penggunaan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp23.978.266.839,00 hanya diperuntukkan bagi keperluan darurat yang sesuai dengan kriteria perundang-undangan.
  • Penyaluran Belanja Hibah wajib mengikuti kualifikasi badan hukum Indonesia yang sah atau surat keterangan terdaftar bagi organisasi kemasyarakatan.
  • Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi dasar teknis bagi seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam sisa tahun anggaran 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.