| Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Maret 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2023 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah hukum untuk melakukan penyesuaian terhadap postur anggaran menyusul adanya permohonan revisi dari berbagai Perangkat Daerah serta kebutuhan penyesuaian alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) agar tetap selaras dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Dokumen ini mengatur rincian perubahan pada sumber pendapatan dan alokasi belanja daerah dengan poin-poin sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan prioritas penggunaan anggaran pada beberapa kategori teknis utama:
Dalam pelaksanaan anggaran ini, terdapat beberapa batasan dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.