| Tentang | Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 11 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 185 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2025
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Peraturan ini diterbitkan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan perkembangan hukum nasional, penataan tata ruang, pemberian insentif bagi petani, serta pengaturan mekanisme alih fungsi lahan guna menjaga kedaulatan dan ketahanan pangan di Kabupaten Bantul.
Pengalihfungsian lahan untuk kepentingan umum diperbolehkan secara terbatas dengan syarat wajib memiliki kajian kelayakan strategis dan menyediakan lahan pengganti yang setara. Lahan pengganti dapat bersumber dari pembukaan lahan baru, tanah terlantar, atau tanah bekas kawasan hutan. Terdapat ketentuan pengecualian di mana pemilik lahan yang sudah memiliki izin alih fungsi atau Sertifikat Hak Milik dengan status pekarangan sebelum berlakunya Perda Nomor 10 Tahun 2023 tidak terikat oleh pengaturan ketat dalam peraturan ini. Segala ketentuan lebih lanjut mengenai teknis insentif akan diatur dalam Peraturan Bupati.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.