| Tentang | Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 11 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 185 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2025
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyelaraskan kebijakan perlindungan lahan dengan perkembangan hukum terbaru, penataan tata ruang, pemberian insentif, serta pengendalian alih fungsi lahan guna mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Bantul.
Peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai klasifikasi lahan pertanian yang harus dilindungi. Terdapat perubahan signifikan pada Pasal 6 yang merinci total luasan kawasan pertanian, serta Pasal 22 yang memperjelas bentuk dukungan pemerintah kepada petani. Selain itu, ditegaskan bahwa penetapan lahan harus mengacu pada rencana detail tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Daerah menetapkan target luasan lahan dan prioritas pengembangan infrastruktur sebagai berikut:
Pemberian insentif kepada petani diprioritaskan melalui langkah-langkah teknis berikut:
Ketentuan mengenai pengalihfungsian lahan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan ketat, antara lain memiliki kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan hak atas tanah, dan tersedianya lahan pengganti. Lahan pengganti tersebut dapat diperoleh melalui pembukaan lahan baru dari lahan cadangan, tanah terlantar, atau bekas kawasan hutan. Terdapat aturan pengecualian pada Pasal 40 bagi pemilik lahan yang telah mendapatkan izin alih fungsi atau memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan status pekarangan sebelum berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.