Peraturan Daerah Tahun 2025 Nomor 11

Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Nomor Lembaran Daerah (LD) 11
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 185
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2025
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Peraturan ini diterbitkan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan perkembangan hukum nasional, penataan tata ruang, pemberian insentif bagi petani, serta pengaturan mekanisme alih fungsi lahan guna menjaga kedaulatan dan ketahanan pangan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Penyelarasan penetapan lahan pertanian dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembaruan data luas kawasan pertanian yang dilindungi untuk memberikan kepastian hukum bagi petani dan pemerintah daerah.
  • Penyempurnaan mekanisme pemberian insentif dan penghargaan bagi petani sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan sektor pertanian.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penetapan total luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bantul sebesar 18.773,08 hektar.
  2. Alokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditetapkan seluas 12.831,00 hektar.
  3. Alokasi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan seluas 5.942,08 hektar.
  4. Pemberian insentif mencakup keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembangunan jaringan irigasi, bantuan benih/bibit unggul, asuransi usaha tani, hingga penyediaan alat mesin pertanian.
  5. Pengembangan infrastruktur difokuskan pada rehabilitasi jalan usaha tani dan konservasi tanah serta air.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pengalihfungsian lahan untuk kepentingan umum diperbolehkan secara terbatas dengan syarat wajib memiliki kajian kelayakan strategis dan menyediakan lahan pengganti yang setara. Lahan pengganti dapat bersumber dari pembukaan lahan baru, tanah terlantar, atau tanah bekas kawasan hutan. Terdapat ketentuan pengecualian di mana pemilik lahan yang sudah memiliki izin alih fungsi atau Sertifikat Hak Milik dengan status pekarangan sebelum berlakunya Perda Nomor 10 Tahun 2023 tidak terikat oleh pengaturan ketat dalam peraturan ini. Segala ketentuan lebih lanjut mengenai teknis insentif akan diatur dalam Peraturan Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.