Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 61

Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 61
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 November 2025
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah,tpp

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2025 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 mengenai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah. Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan birokrasi yang berkinerja baik, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan kepastian hukum dalam upaya peningkatan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen ini adalah penyisipan Pasal 33A yang mengatur secara spesifik mengenai tata cara pemberian TPP pada bulan terakhir tahun anggaran. Beberapa poin utamanya meliputi:

  • Pemberian TPP bagi PNS dan calon PNS untuk bulan Desember dilaksanakan pada bulan yang sama (bulan berjalan).
  • TPP diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, prestasi kerja, dan/atau kondisi kerja pegawai.
  • Kepastian waktu pembayaran dimaksudkan untuk tertib administrasi keuangan daerah pada akhir tahun.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Peraturan ini menetapkan langkah-langkah teknis perhitungan dana TPP sebagai berikut:

    1. Besaran TPP dihitung berdasarkan dua indikator utama, yaitu penilaian disiplin kerja dan penilaian produktivitas kerja.
    2. Indikator penilaian tersebut diperhitungkan dengan menggunakan data kinerja sampai dengan tanggal 15 Desember.
    3. Hasil perhitungan nilai kinerja tersebut kemudian dikalikan 2 (dua) untuk menentukan besaran TPP final yang diterima pegawai pada bulan Desember.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Terdapat ketentuan khusus mengenai batas waktu pelaporan yang harus ditaati oleh seluruh pegawai dan pejabat penilai:

    • Pengisian buku kerja oleh pegawai wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 15 Desember.
    • Verifikasi terhadap buku kerja oleh atasan langsung juga wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember.
    • Ketentuan ini bersifat mengikat dan peraturan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 November 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

    .