| Tentang | Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 61 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 05 November 2025
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah,tpp |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2025 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 mengenai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah. Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan birokrasi yang berkinerja baik, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan kepastian hukum dalam upaya peningkatan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Perubahan mendasar dalam dokumen ini adalah penyisipan Pasal 33A yang mengatur secara spesifik mengenai tata cara pemberian TPP pada bulan terakhir tahun anggaran. Beberapa poin utamanya meliputi:
Peraturan ini menetapkan langkah-langkah teknis perhitungan dana TPP sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai batas waktu pelaporan yang harus ditaati oleh seluruh pegawai dan pejabat penilai:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 November 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.