| Tentang | Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 61 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 05 November 2025
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah,tpp |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 mengenai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja birokrasi, kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui mekanisme pemberian penghasilan tambahan yang lebih tertata.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah penyisipan Pasal 33A di antara Pasal 33 dan Pasal 34. Pasal baru ini mengatur secara khusus mengenai mekanisme pemberian TPP bagi PNS dan calon PNS untuk bulan Desember yang didasarkan pada kriteria berikut:
Pemerintah menetapkan prioritas penyelesaian administrasi keuangan di akhir tahun dengan ketentuan teknis pembayaran TPP bulan Desember sebagai berikut:
Peraturan ini memberikan batasan waktu yang ketat (deadline) dalam proses administrasi, di mana segala bentuk pengisian dan verifikasi aktivitas kerja untuk kepentingan TPP Desember tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditentukan agar proses pencairan dapat dilakukan tepat waktu. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.