Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 61

Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 61
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 November 2025
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah,tpp

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 mengenai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja birokrasi, kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui mekanisme pemberian penghasilan tambahan yang lebih tertata.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah penyisipan Pasal 33A di antara Pasal 33 dan Pasal 34. Pasal baru ini mengatur secara khusus mengenai mekanisme pemberian TPP bagi PNS dan calon PNS untuk bulan Desember yang didasarkan pada kriteria berikut:

  • Beban kerja pegawai dalam melaksanakan tugas jabatan.
  • Prestasi kerja yang dicapai berdasarkan target dan hasil kerja.
  • Kondisi kerja atau lingkungan tempat pegawai melaksanakan tugas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas penyelesaian administrasi keuangan di akhir tahun dengan ketentuan teknis pembayaran TPP bulan Desember sebagai berikut:

  1. Pembayaran TPP bulan Desember dilakukan pada bulan yang bersangkutan.
  2. Besaran TPP dihitung berdasarkan indikator penilaian disiplin kerja dan penilaian produktivitas kerja.
  3. Perhitungan penilaian dilakukan dengan mengambil data sampai dengan tanggal 15 Desember, yang kemudian dikalikan 2 (dua) untuk menentukan nilai akhir bulan tersebut.
  4. Pengisian buku kerja dan proses verifikasi oleh atasan langsung wajib diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memberikan batasan waktu yang ketat (deadline) dalam proses administrasi, di mana segala bentuk pengisian dan verifikasi aktivitas kerja untuk kepentingan TPP Desember tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditentukan agar proses pencairan dapat dilakukan tepat waktu. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.