Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 5

Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 ini mengatur mengenai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang berkinerja baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai. Peraturan ini merupakan pembaruan yang mencabut berlakunya aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun 2024.

Poin-Poin Utama

TPP diberikan kepada PNS, Calon PNS, dan PPPK berdasarkan kriteria yang terukur guna meningkatkan kedisiplinan dan integritas pegawai. Kriteria pemberian TPP meliputi:

  • Beban Kerja: Diberikan berdasarkan disiplin kerja dan kehadiran pegawai.
  • Prestasi Kerja: Diberikan kepada pegawai yang memiliki produktivitas kerja tinggi atau keahlian khusus yang diakui pimpinan.
  • Kondisi Kerja: Diberikan kepada pegawai yang melaksanakan tugas berisiko tinggi, seperti di bidang pengawasan dan pengadaan barang/jasa.
  • Pertimbangan Objektif Lainnya: Mencakup insentif pemungutan pajak, jasa pelayanan BLUD, atau tunjangan profesi guru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah mengutamakan penggunaan sistem aplikasi digital SAPA ASN untuk mengelola presensi dan kinerja pegawai secara transparan. Adapun ketentuan teknis penghitungannya meliputi:

  1. Besaran basic TPP dihitung berdasarkan perkalian tunjangan kinerja BPK, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.
  2. Beban kerja normal ditetapkan minimal 170 jam per bulan atau pelaksanaan tugas melampaui beban normal minimal 112,5 jam per bulan.
  3. Calon PNS menerima TPP sebesar 50% dari besaran normal.
  4. Indikator penilaian terdiri dari penilaian disiplin kerja dengan bobot 30% dan penilaian produktivitas kerja dengan bobot 70%.
  5. Pemberian TPP bagi PPPK dimulai pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja pertama kali.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan ketat mengenai pengurangan atau peniadaan TPP bagi pegawai tertentu. Hal-hal penting yang perlu diketahui meliputi:

  • Larangan Pemberian: TPP tidak diberikan kepada pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara, bebas tugas, diberhentikan sementara, atau sedang diperbantukan di luar instansi daerah.
  • Pengurangan Disiplin: Pegawai yang mendapat sanksi disiplin dikenakan potongan TPP mulai dari 10% untuk hukuman ringan hingga 50% untuk hukuman berat dengan jangka waktu tertentu.
  • Sertifikasi Teknis: Pejabat administrator yang belum memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa akan dikenakan pengurangan TPP sebesar 5% hingga 6%.
  • Kewajiban Laporan: Akun SAPA ASN hanya akan diaktifkan jika pegawai telah menyusun sasaran kerja, melaporkan pajak tahunan (SPT), dan melaporkan harta kekayaan (LHKPN) bagi yang wajib.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.