| Tentang | Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Februari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 diterbitkan untuk menetapkan pedoman baru mengenai pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang berkinerja baik, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik melalui peningkatan kesejahteraan yang terukur. Regulasi ini merupakan aturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Nomor 11 dan 12 Tahun 2024 agar tata kelola pemberian tunjangan lebih mutakhir dan terintegrasi secara digital.
Dokumen ini menetapkan bahwa TPP diberikan berdasarkan empat kriteria fundamental, yaitu: beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya. Pelaksanaan dan pengelolaan TPP wajib dilakukan melalui sistem aplikasi terpadu yang disebut SAPA ASN. Penilaian TPP didasarkan pada dua komponen indikator besar, yaitu:
Penghitungan besaran TPP mempertimbangkan basic TPP yang diperoleh dari perkalian tunjangan kinerja dengan indeks kapasitas fiskal daerah serta indeks kemahalan konstruksi. Berikut adalah urutan dan ketentuan teknis pelaksanaannya:
Terdapat pengecualian dan sanksi pemotongan TPP untuk menjamin disiplin pegawai dan efisiensi anggaran, sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.