| Tentang | Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Februari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru yang menetapkan pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, integritas, serta kesejahteraan pegawai guna mewujudkan birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang mencabut serta menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun 2024.
Pemberian TPP didasarkan pada kriteria yang objektif dan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. Beberapa poin teknis utama meliputi:
Besaran TPP dihitung berdasarkan basic TPP yang disesuaikan dengan indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah. Berikut adalah ketentuan teknis prioritasnya:
Terdapat ketentuan tegas mengenai penghentian pemberian TPP serta sanksi pemotongan anggaran bagi pelanggar aturan. Hal-hal penting tersebut adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.