Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 5

Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 diterbitkan untuk menetapkan pedoman baru mengenai pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang berkinerja baik, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik melalui peningkatan kesejahteraan yang terukur. Regulasi ini merupakan aturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Nomor 11 dan 12 Tahun 2024 agar tata kelola pemberian tunjangan lebih mutakhir dan terintegrasi secara digital.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan bahwa TPP diberikan berdasarkan empat kriteria fundamental, yaitu: beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya. Pelaksanaan dan pengelolaan TPP wajib dilakukan melalui sistem aplikasi terpadu yang disebut SAPA ASN. Penilaian TPP didasarkan pada dua komponen indikator besar, yaitu:

  • Penilaian Disiplin Kerja dengan bobot 30% yang diukur melalui persentase kehadiran pegawai yang terekam secara elektronik.
  • Penilaian Produktivitas Kerja dengan bobot 70% yang dinilai berdasarkan pengisian buku kerja harian dan capaian kinerja perangkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penghitungan besaran TPP mempertimbangkan basic TPP yang diperoleh dari perkalian tunjangan kinerja dengan indeks kapasitas fiskal daerah serta indeks kemahalan konstruksi. Berikut adalah urutan dan ketentuan teknis pelaksanaannya:

  1. Pemberian TPP bagi Calon PNS ditetapkan sebesar 50% dari besaran standar beban kerja dan prestasi kerja.
  2. Bagi PPPK, TPP mulai diberikan pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah perjanjian kerja pertama kali ditandatangani.
  3. PNS yang sedang dalam status tugas belajar diberikan TPP sebesar 60% dari basic TPP pada kelas jabatan pelaksana sesuai jenjang pendidikannya.
  4. Pegawai yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) berhak menerima tambahan TPP sebesar 20% dari penilaian produktivitas kerja jabatan yang dirangkapnya.
  5. PNS yang mutasi dari instansi luar daerah baru dapat menerima TPP setelah melewati masa kerja selama 6 bulan di Pemerintah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat pengecualian dan sanksi pemotongan TPP untuk menjamin disiplin pegawai dan efisiensi anggaran, sebagai berikut:

  • Larangan Pemberian: TPP tidak diberikan kepada ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara, sedang bebas tugas, diberhentikan sementara, atau diperbantukan di luar instansi pemerintah daerah.
  • Sanksi Disiplin: Pegawai yang menjatuhkan hukuman disiplin akan menerima pengurangan TPP mulai dari 10% (untuk hukuman ringan) hingga 50% (untuk hukuman berat) dengan jangka waktu pemotongan antara 6 hingga 12 bulan.
  • Persyaratan Aktivasi: Akun aplikasi SAPA ASN hanya akan diaktifkan jika pegawai telah menyusun sasaran kerja, melaporkan harta kekayaan (LHKPN/LHKASN), melaporkan SPT pajak tahunan, dan tidak memiliki tunggakan ganti rugi daerah.
  • Sertifikasi Kompetensi: Pejabat administrator yang belum memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa dikenakan pengurangan TPP sebesar 5% sampai 6% mulai bulan Juli tahun berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.