Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 5

Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja, integritas, dan kesejahteraan pegawai guna mewujudkan birokrasi yang profesional dalam pelayanan publik. Aturan ini merupakan regulasi baru yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 dan 12 Tahun 2024.

Poin-Poin Utama

Pemberian TPP didasarkan pada prinsip kepastian hukum, akuntabel, proporsionalitas, efektif, keadilan, kesejahteraan, dan optimalisasi. Terdapat empat kriteria utama pemberian TPP yang dijelaskan sebagai berikut:

  • Beban Kerja: Diberikan berdasarkan disiplin kerja dan rekapitulasi kehadiran melalui sistem aplikasi.
  • Prestasi Kerja: Dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan capaian kinerja perangkat daerah.
  • Kondisi Kerja: Diberikan kepada pegawai yang melaksanakan tugas dengan risiko tinggi, seperti di bidang pengawasan dan pengadaan barang/jasa.
  • Pertimbangan Objektif Lainnya: Mencakup insentif pemungutan pajak, jasa pelayanan BLUD, hingga tunjangan profesi guru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pemberian anggaran TPP diatur dengan rincian persentase dan indeks tertentu untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah. Berikut adalah urutan ketentuan teknisnya:

  1. Besaran basic TPP ditentukan berdasarkan hasil perkalian tunjangan kinerja BPK per kelas jabatan dengan indeks kapasitas fiskal daerah (0,7), indeks kemahalan konstruksi (0,86), dan indeks penyelenggaraan pemerintah.
  2. Bagi Calon PNS (CPNS), besaran TPP diberikan sebesar 50% dari beban kerja dan prestasi kerja.
  3. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar diberikan TPP prestasi kerja sebesar 60% dari basic TPP pada kelas jabatan pelaksana sesuai jenjang pendidikannya.
  4. Pejabat pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh) menerima tambahan TPP sebesar 20% dari penilaian produktivitas kerja jabatan yang dirangkapnya.
  5. Perekaman kehadiran dilakukan sebanyak 2 kali sehari (masuk dan pulang) melalui sistem aplikasi SAPA ASN.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan pengecualian dan sanksi pemotongan dana bagi pegawai yang melanggar ketentuan atau berada dalam status tertentu:

  • TPP tidak diberikan kepada ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara, bebas tugas, atau diberhentikan sementara.
  • Pengurangan TPP dilakukan bagi pegawai yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin, dengan besaran 10% untuk tingkat ringan, 25% untuk tingkat sedang, dan 50% untuk tingkat berat.
  • Pejabat administrator yang belum memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa dikenakan pengurangan TPP sebesar 5% hingga 6%.
  • ASN dilarang menerima honorarium tim jika tugas tersebut sudah termasuk dalam tupoksi yang dibiayai TPP, kecuali untuk tim anggaran atau tim strategis tertentu yang ditetapkan oleh Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.