Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 5

Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru yang menetapkan pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, integritas, serta kesejahteraan pegawai guna mewujudkan birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang mencabut serta menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun 2024.

Poin-Poin Utama

Pemberian TPP didasarkan pada kriteria yang objektif dan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. Beberapa poin teknis utama meliputi:

  • Penerima TPP terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Kriteria pemberian TPP mencakup empat aspek: beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.
  • Pengelolaan dan penghitungan TPP wajib dilakukan melalui Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara atau SAPA ASN.
  • Pemberian TPP dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, proporsionalitas, efektif, keadilan, kesejahteraan, dan optimalisasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran TPP dihitung berdasarkan basic TPP yang disesuaikan dengan indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah. Berikut adalah ketentuan teknis prioritasnya:

  1. Indikator penilaian TPP terdiri dari penilaian disiplin kerja dengan bobot 30% dan penilaian produktivitas kerja dengan bobot 70%.
  2. Bagi Calon PNS, besaran TPP yang diberikan adalah sebesar 50% dari besaran normal.
  3. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan dibebaskan dari jabatan diberikan TPP sebesar 60% dari basic TPP pada kelas jabatan pelaksana sesuai jenjang pendidikannya.
  4. TPP berdasarkan kondisi kerja diberikan khusus kepada pegawai yang memiliki risiko tinggi, seperti mereka yang bertugas di bidang pengadaan barang/jasa atau fungsi pengawasan.
  5. Penghitungan produktivitas kerja dilakukan melalui pengisian logbook atau buku kerja harian yang divalidasi oleh atasan langsung.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan tegas mengenai penghentian pemberian TPP serta sanksi pemotongan anggaran bagi pelanggar aturan. Hal-hal penting tersebut adalah:

  • TPP tidak diberikan kepada pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, bebas tugas, diberhentikan sementara, atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah daerah.
  • Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin akan menerima pengurangan TPP mulai dari 10% (untuk sanksi ringan) hingga 50% (untuk sanksi berat) dengan durasi waktu tertentu.
  • Pejabat administrator yang belum memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa dikenakan pengurangan TPP sebesar 5% sampai 6%.
  • Aktivasi akun SAPA ASN sebagai syarat pencairan TPP mewajibkan pegawai telah menyusun sasaran kerja, melaporkan LHKPN/LHKASN, melaporkan pajak tahunan (SPT), serta menyelesaikan kewajiban tuntutan ganti rugi jika ada.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.