| Tentang | Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Februari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 ini mengatur mengenai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang berkinerja baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai. Peraturan ini merupakan pembaruan yang mencabut berlakunya aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun 2024.
TPP diberikan kepada PNS, Calon PNS, dan PPPK berdasarkan kriteria yang terukur guna meningkatkan kedisiplinan dan integritas pegawai. Kriteria pemberian TPP meliputi:
Pemerintah Daerah mengutamakan penggunaan sistem aplikasi digital SAPA ASN untuk mengelola presensi dan kinerja pegawai secara transparan. Adapun ketentuan teknis penghitungannya meliputi:
Terdapat ketentuan ketat mengenai pengurangan atau peniadaan TPP bagi pegawai tertentu. Hal-hal penting yang perlu diketahui meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.