| Tentang | Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Februari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja, integritas, dan kesejahteraan pegawai guna mewujudkan birokrasi yang profesional dalam pelayanan publik. Aturan ini merupakan regulasi baru yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 dan 12 Tahun 2024.
Pemberian TPP didasarkan pada prinsip kepastian hukum, akuntabel, proporsionalitas, efektif, keadilan, kesejahteraan, dan optimalisasi. Terdapat empat kriteria utama pemberian TPP yang dijelaskan sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis pemberian anggaran TPP diatur dengan rincian persentase dan indeks tertentu untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah. Berikut adalah urutan ketentuan teknisnya:
Peraturan ini menetapkan pengecualian dan sanksi pemotongan dana bagi pegawai yang melanggar ketentuan atau berada dalam status tertentu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.