Lakon Bankum ASN Bantul

ASN Bantul dapat memanfaatkan ruang Layanan Konsultasi Bantuan Hukum bagi ASN. (Lakon Bankum ASN Bantul).

Silahkan ASN Bantul bertanya maupun berkonsultasi berkaitan dengan segala permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Jawaban akan diberikan oleh Tim Lakon Bankum ASN Bantul Bagian Hukum Setda Kab. Bantul ke email ASN yang bersangkutan. Konsultasi ini bersifat tertutup n akan dijamin kerahasiaan baik identitas pribadi maupun persoalan hukum yg sedang dihadapi.



FORM Lakon Bankum ASN Bantul

* harus diisi
* harus diisi

* harus diisi
* harus diisi

* harus diisi

* harus diisi

DAFTAR Lakon Bankum ASN Bantul



Apakah hrs seorang asn hrs mendapat ijin pejabat berwenang jika mau bercerai? Apa sanksinya bila dilanggar?

Tanggapan Admin:

ASN sesuai dengan PP 10/1983 utk perceraian hrs dg ijin PPK, sanksi jika dilanggar adalah hukdis sedang sampai dengan berat



Apakah pidana jabatan itu, apakah ans yg melakukan pidana jabatan hrs diberhentikan dari status asnnya

Tanggapan Admin:

Pidana jabatan diatur dlm ps Kejahatan jabatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pejabat dalam masa pekerjaannya serta kejahatan yang termasuk dalam salah satu perbuatan pidana yang tercantum dalam Bab XXVIII Buku Kedua KUHP, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ttg tipikor