Klinik Hukum

Kami mengundang masyarakat Bantul untuk turut berpartisipasi memajukan Kabupaten Bantul khususnya bidang Hukum melalui halaman Klinik Hukum.

Masyarakat bisa menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat dan informasi terkait Hukum di Kabupaten Bantul. Jawaban yang dibalas akan dikirim ke e-mail penanya (apabila ada) melalui e-mail hukum.bantulkab@gmail.com secara otomatis dan beberapa pertanyaan yang sudah terjawab akan ditampilkan di halaman ini.



FORM Klinik HUKUM

* harus diisi

* harus diisi

* harus diisi

* harus diisi

DAFTAR Klinik HUKUM



'

Tanggapan Admin:

Terima kasih



saya baru menghadapi masalah Hukum perdata dan Pidana berkaitan dengan usaha. sebenar nya saya diposisi yang benar, tapi yang saya lawan pihak yang kasar dan mulut nya kotor. mohon no kontak pengacara dari LBH di bantul yg bisa mendampingi saya

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya, sebenarnya di Bantul ada pendampingan hukum bagi masyarakat Bantul yang tidak mampu untuk memperoleh pendampingan hukum dari LBH dengan sumber pembiayaan APBD. Ada beberapa LBH yang berkududukan dekat dengan alamat saudara diantaranya : LBH Senopati (0815 7819 7068), PBHI Yogyakarta (0812 4696 4994), PERADI (0813 2833 3146). Demikian semoga bisa membantu. Terima kasih.



mohon petunjuk pelaksanaan pergub diy 24 tahun 2024 tentang tanah kalurahan, khususnya terkait perkal yang diamanahkan di dalamnya...pembagian pelungguh minimal 1 bagian maksimal 7 bagian. karena disana perlu disetujui bupati, apakah ada arahan khusus terkait pembagian tersebut, agar ada penyeragaman untuk seluruh kalurahan. misal besaran pembagian seperti yang dicontohkan di pergub yaitu lurah 7, carik 6, kasi kaur 5, dukuh 3, staf pamong 1

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya. bahwa benar sesuai ketentuan Ps. 24 ayat (6) Pergub DIY 24 Th. 2024, Alokasi, letak, dan luas Pelungguh sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebelum ditetapkan dalam Peraturan Kalurahan, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Bupati. Terkait dengan ketentuan ini, pada dasarnya secara teknis adalah hal yang bersifat kontra produktif jika hal tersebut harus dengan arahan yang sifatnya pada penyeragaman untuk seluruh kelurahan, karena antara besaran luasan dan tingkat kesuburan tanah akan mempengaruhi nilai ekonomis yang tidak sama meskipun dengan luasan yang sama besarnya. Terpenting dalam hal ini, proses penerbitan Peraturan Kaluran harus dipastikan benar baik secara formal pembentukannya maupun benar secara subtansi yang diaturnya dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Demikian jawaban dari kami, semoga dapat menjadi pemahaman bersama.




terimakasih

Tanggapan Admin:

Sengketa waris pada dasarnya termasuk sengketa keperdataan dimana upaya mediasi adalah lebih dikedepankan dalam penyelesaiannya. Saat ini proses mediasipun adalah upaya awal dari proses sidang perdata dipengadilan. Pemerintah Desa dapat berperan dalam proses mediasi sengketa waris, hal ini terkait tentang silsilah keluarga pewaris dan ahli waris, tanah jika menjadi objek waris, pemerintah desa relatif dapat memperoleh datanya, hal ini juga pada dasarnya berlaku dalam sistem hukum di Indonesia pada masa hindia belanda dengan HIR nya. Bahwa terpenting dari semua ini adalah pilihan para pihak yang bersengketa untuk berusaha upaya mediasi dengan bantuan pemerintah desa sebagai upaya pertama dalam menyelesaikan sengketa waris mereka. Demikian jawaban kami, semoga menjadi pengetahuan bersama. Terima Kasih.



Saya pedagang yang bekerja sama dengan pendana dibuktikan hitam diatas putih bermaterai

Tanggapan Admin:

Ini tentang perjanjian njih pak? Pertanyaannya apa ya, mohon diperjelas perihal permasalahannya, terima kasih.



Bagaimana jika perangkat desa mau di ganti kepala desa baru

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami sampaiakan bahwa kewenangan manajemen perangkat kalurahan memang merupakan kewenangan pemerintah kalurahan, dalam hal ini lurah desa. Tetapi dalam menjalankan kewenangan tersebut lurah harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lurah apabila akan mengganti perangkat kalurahan tidak boleh bertentangan dengan Perda Bantul No. 5 Th. 2020 tentang Pamong Kalurahan. Demikian jawaban kami, untuk menambah pemahaman silahkan baca Perda Bantul No. 5 Th. 2020. Demikian jawaban kami, terima kasih.



di tahun 2019 saya melakukan transasksi jual beli kavling pemecahan dengan penjual A.. transaksi tersebut katanya berdasarkan asas kekeluargaan dan kepercayaan, sy .telah membayar DP 75jt kepada penjual A (kwitansi dan catatan bak ada)..dan menitipkan pelunasan di notaris 150jt (kwitansi dan catatan bank ada). ternyata penjual A merupakan tangan kedua, sebelumnya dia membeli dari penjual B dengan DP 50jt. sy coba tanyakan ke pihak BPN terkait pemecahan tanah tersebut, ternyata belum ada permohonan yang masuk atas lokasi tanah tersebut. dikarenakan sampai tahun 2023 belum selesai juga proses pemecahannya.. sy membatalkan transaksi tersebut. dari pihak notaris bersedia mengembalikan sepenuhnya, namun dari pihak penjual A terindikasi tidak mao mengembalikan sepenuhnya dengan alasanada biaya2 yang telah dikeluarkan, pdhl proses pemecahan saja belum ada perkembangan. dan pihak penjual A bilang untuk menagih yg 50jt ke pihak penjual B. atas kejadian tersebut,mohon petunjuk agar sy bisa mendapatkan kembali uang sepenuhnya karna memang uang itu untuk membeli tempat tinggal untuk keluarga sy. dari 2019 kita berpindah2 kontrakan karena uangnya telah digunakan tuk pembelian kavling tersebut

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya. Berkait hal di atas, bisa ditempuh upaya hukum baik secara perdata dan/atau pidana. Utk upaya pidana, dpt melaporkan ke SPKT Polres berkenaan dg dugaan tindak pidana penipuan, ps 378 KUHP, atau secara perdata dg gugatan wan prestasi atau perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri setempat. Demikian, semoga permasalahan ini dpt terselesaikan dg baik.



terjadi transaksi jual beli tanah namun tidak ada surat mnyurat hanya berdasarkan kepercayaan. pihak pembeli membayar DP 30% diserahkan ke penjual A, ternyata penjual A merupakan tangan kedua dari penjual B..penjual A sebelumnya membayar ke penjaul B 20%. pihak pembeli melunasi 705 dengan menitipkan ke notaris. dikarenakan proses jualbeli tersebut sangat lama (lebih dari 3tahun). pihak pembeli membatalkan transaksi ual beli tersebut. dari pihak notari bersedia mengembalikan uang yang dititpkan. namun dari pihak penjual A tidak bersedia mengembalikan seluruhnya dengan alasan ada biaya yang dikeluarkan (walaupun proses AJB tidak ada kemajuan di notaris) transaksi tersebut tidak ada surat perjanjian hitam diatas putih,pihak pembeli berharap semua uang dikembalikan

Tanggapan Admin:

Bahwa permasahan di atas pd dasarnya persoalan hukum perdata. Tp tdk menutup kemungkinan ini memenuhi unsur pidana. Utk hukum perdata, hal ini terkait pernjanjian, maka itikad baik menjadi tolak ukurnya. Jika ada pihak yg dirugikan krn adanya itikad tdk baik dr pihak lainnya maka dpt dilakukan upaya gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat. Tetapi jika ada dugaan/bukti permulaan adanya niat jahat utk melakukan penipuan/penggelapan, maka dpt ditempuh jalur pidana dg melaporkan pihak yg diduga melakukan niat jahat tersebut ke pihak kepolisian setempat. Demikian jawaban kami, semoga dpt menjadi perhatian n pemahaman. Terima kasih.



Apakah Carik yg berstatus PNS Setelah Pensiun dapat meneruskan Jabatannya sebagai pamong S/d 64 tahun? Apakah ada dasar hukumnya?

Tanggapan Admin:

Untuk menjawab pertanyaan di atas, harus dilihat dulu SK Pengangkatan dlm jabatan sbg carik. SK sbg keputusan tata usaha negara bersifat kongkrit, individual dan final. Dlm SK jabatan carik tersebut semestinya ada tgl kpn mulai berlaku dan sampai kpn jabatan carik tersebut diemban oleh seseorang, hal ini tentu saja bisa berbeda dg SK Pengangkatan PNS nya. Silahkan lihat dlm UU 5 th 2006 dan UU 30 th 2014. Demikian jawaban kami, jika masih ada yg belum jelas dpt dipertanyakan ke kami lagi.

Terima kasih.