Klinik Hukum

Kami mengundang masyarakat Bantul untuk turut berpartisipasi memajukan Kabupaten Bantul khususnya bidang Hukum melalui halaman Klinik Hukum.

Masyarakat bisa menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat dan informasi terkait Hukum di Kabupaten Bantul. Jawaban yang dibalas akan dikirim ke e-mail penanya (apabila ada) melalui e-mail hukum.bantulkab@gmail.com secara otomatis dan beberapa pertanyaan yang sudah terjawab akan ditampilkan di halaman ini.



FORM Klinik HUKUM

* harus diisi

* harus diisi

* harus diisi

* harus diisi

DAFTAR Klinik HUKUM



Kami berEtikad baik hendak mengembalian DP(pembatalan) karena suatu hal,jual beli tanpa Perjanjian Tertulis, Tetapi kami diminta pengembalian 3 kali lipat, Apakah ini wajar ato masuk dalam upaya pemerasan?

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas kepercayaan kepada kami dengan pertanyaannya. Seperti uraian dalam pertanyaan saudara, bahwa jual beli yang dilakukan adalah perjanjian tidak tertulis dengan pemberian DP sebagai tanda jadi. Sepanjang yang dapat kami pahami dari pertanyaan saudara, pembatalan perjanjian jual beli ini atas kehendak penjual. Disini dapat kami sampaikan bahwa pembatalan jual beli dengan DP (uang muka) tergantung kesepakatan dan penyebab pembatalan: jika kesalahan ada di pembeli, DP bisa hangus, tapi jika kesalahan ada pada penjual (misal ingkar janji, barang bermasalah), DP wajib dikembalikan, bahkan bisa ditambah ganti rugi. (Pasal 1464 KUHPerdata).

Bahwa seperti yang saudara sampaikan bahwa perjanjian jual beli ini tidak tertulis. Meskipun perjanjian jual beli ini tidak dalam bentuk tertulis, berdasar ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, hal ini bukan berarti tidak mengikat para pihak sepanjang sudah ada kata sepakat dalam perjanjian jual beli dimaksud (Ps 1320 KUHPerdata).

Bahwa apabila pengembalian DP oleh penjual sebagai bentuk tindakan sepihak terhadap perjanjian jual yang sudah disepakati, dalam Pasal 13338 KUHPerdata dikatakan sebagai bentuk Wanprestasi. suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak. 

Berdasar penjelasan kami di atas, solusi realistis dari permasalahan saudara adalah dengan bermusyawarah untuk dicapainya kesepakatan dengan pembeli yang telah memberikan DP. Bahwa permintaan pembeli yang menuntut pengembalian DP sebesar 3 kali lipat ini yang perlu dibicarakan dan dinegosiasikan untuk dicapai kata sepakat. Apabila upaya kesepakatan para pihak tidak diperoleh, upaya penyelesaian melalui gugatan perdata Wanprestasi oleh pihak yang merasa dirugikan adalah hal yang secara hukum formal dimungkinkan.

Catatan mengenai delik pidana pemerasan : Pemerasan dalam KUHP lama (lama) diatur terutama dalam Pasal 368 KUHP, yang menjerat pelaku yang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), hal ini diatur dalam Pasal 482 dengan ancaman pidana serupa, di mana "ancaman kekerasan" bisa mencakup ancaman fisik maupun non-fisik seperti membongkar aib atau rahasia. Permintaan pembeli yang meminta pengembalian DP 3 kali lipat belum memenuhi unsur tindakan pemerasan. Solusi terbaik adalah mediasi para pihak.



Perda perubahan apbd 2025 belum upload min?

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaan.

Terkait Perda Perubahan APBd 2025 masih dalam proses tapak astan Pak Bupati. Setelah mendapat penetapan akan segera kami publikasikan. 

Demikian semoga membantu. 



assalamualaikum. Ijin bertanya, ibu saya mendapatkan warisan tanah turun temurun, belum disertifikat, cuma ada bukti bayar pajak setiap tahunnnya. Dan beberapa bulan lalu tanah warisan tersebut di patok tanpa sepengathuan kami, dan patok itu berwarna kuning dengan kode TK/DAIS 2026. Langkah apa yang harus keluarga saya lakukan, untuk melindungi tanah warisan? terimakasih sebelumnya. semoga mendapatkan jawaban.

Tanggapan Admin:

Waalaikumsalam, terima kasih atas pertanyaannya. Dapat kami sampaikan untuk kepemilikan tanah yang belum bersertifikat, untuk melihat siapa pemilik suatu bidang tanah dapat dilihat di buku tanah desa, biasanya awam menyebut dengan Leter C. Untuk bukti pajak belum dapat dijadikan bukti kepemilikan yang kuat atas satu bidang tanah. Langkah yang dapat saudari lakukan adalah dengan datang ke pemerintah kalurahan untuk dapat melihat status tanah tersebut di buku tanah desa dengan menyampaikan hubungan hukum/penguasaan atas bidang tanah tersebut. Demikian kami sampaikan semoga dapat sedikit memberikan gambaran penyelesaian hukum sesuai yang diharpkan. (JAJ). 



Mohon ijin bertanya, terkait dengan masa jabatan pamong kalurahan yang saat ini berstatus PNS, apakah setelah memasuki masa pensiun PNS ybs masih melanjutkan masa jabatan sesuai dengan SK Pengangkatan pertama ketika menjadi Pamong Kalurahan ?

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya. Apakah yang dimaksud pamong disini adalah Carik?sekretaris desa yang ldulu langsung diangkat sebagai PNS dan saat ini masih sebagai carik, tidak termasuk yang dulu ditarik sebagai PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten? Apabila iya, maka benar ybs tetap melanjutkan sebagai pamong sesuai dengan masa kerja dalam SK Pengangkatan sebagai pamong yang pertama.



Mohon ijin bertanya, terkait dengan masa jabatan pamong kalurahan yang saat ini berstatus PNS, apakah setelah memasuki masa pensiun PNS ybs masih melanjutkan masa jabatan sesuai dengan SK Pengangkatan pertama ketika menjadi Pamong Kalurahan ?

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya, bahwa benar terkait pamong kalurahan, batas masa kerja pamong mengacu pada SK pertama dalam pengangkatan sebagai pamong kalurahan. Demikian jawaban kami, semoga dapat dipahami.

JAJ.



ijin bertanya kapan perubahan apbd kab bantul TA 2025 disahkan?

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaanya.

Untuk Perda Perubahan APBD TA 2025 belum ditetapkan, proses penyampaian laporan, saran dan pendapat Badan Anggaran dan  penyampaian pendapat akhir Bupati telah di laksanakan dan masih berproses untuk memohon Noreg Gubernur. 

Demikian semoga membantu. 



Saya beli tanah, setelah pembayaran 70 perden dari harga tanah ternyata tanah nya bermasalah, maka saya minta untuk mengembalikan uang saya, tapi dari PT tersebut mengulur sampai 2 tahun juga belum dikembalikan uangnya

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya, bahwa permasalahan yang saudara hadapi dari sisi hukum termasuk ranah hukum perdata, yaitu terkait perjanjian jual beli tanah. Bahwa terkait jula beli tanah proses jual beli harus dikuatkan dengan Akta Jual Beli sebagai bukti peralihan hak kepemilikan atas tanah, kami belum mendapatkan penjelasan apakah jual beli ini sudah ada akta jual beinya atau tanpa akta jual beli/pembelian dibawah tangan. Meskipun data yang saudara berikan belum lengkap (ada tidaknya akta jual beli) tetapi berdasar perjanjian antara saudara dan penjual dapat dalam bentuk apapun dapat dilakukan gugatan perdata tentang wan prestasi di pengadilan negeri atau dapat menempuh dengan membuat laporan ke aparat penegak hukum/perbuatan pidana dengan dugaan pelanggaran penggelapan atau penipuan (Pasal 372 atau 378 KUHP) dengan lebih baik diupayakan terlebih dahulu upaya mediasi atau dibuat somasi terlebih dahulu kepada penjual. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.

JAJ.



saya baru menghadapi masalah Hukum perdata dan Pidana berkaitan dengan jual beli. mohon no kontak pengacara dari LBH di bantul yg bisa mendampingi saya

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya, sebenarnya di daerah Kasian ada pendampingan hukum bagi masyarakat Bantul yang tidak mampu untuk memperoleh pendampingan hukum dari LBH dengan sumber pembiayaan APBD. Ada beberapa LBH yang berkududukan dekat dengan alamat saudara diantaranya : LBH Tentrem (087834929456,  0274  4295017),  PKBH UMY (082324109419).

Demikian semoga bisa membantu.

Terima kasih.



Say memiliki ktp asli dan ada seseorang yang memiliki ktp persisi seperti punya saya bahkan seluruh datanya sama hanya berbeda di foto. Dia menggunakan ktp itu untuk menipu orang (membawa kabur kendaraan bermotor) orang yang memiliki motor tersebut marah dan datangi saya dengan membawa ktp palsu tersebut yang di jadikan jaminan oleh orang tidak di kenal tersebut Mohon bantuannya

Tanggapan Admin:

Salam hormat, berkaitan dengan pertanyaan saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut.

Pemalsuan identitas adalah tindakan serius yang diatur secara hukum di Indonesia. Undang-Undang yang berkaitan dengan pemalsuan identitas dapat ditemukan dalam Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas untuk mendapatkan keuntungan pribadi dapat dihukum karena penipuan.

Pasal 378 KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Pasal di atas menegaskan bahwa penggunaan nama palsu atau identitas palsu untuk tujuan penipuan dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. 

Berdasarkan uraian tersebut di atas saudara dapat membuat lapiran ke polsek/polres ke bagian SPKT. 

Demikian smoga dapat dipahami, terima kasih. (JAJ). 



Mohon pencerahannya njih, adik simbah mempunyai harta berupa rumah dan juga sawah, sedangkan adik simbah tersebut tidak mempunyai keturunan sehingga beliau membuat surat hibah jika rumahnya akan dibagikan kepada ketiga keponakannya, salah satunya kepada ibu saya. Nah yang jadi masalah, yang sawah belum dibagikan secara tertulis dan hanya disampaikan secara lisan bahwa sawah tersebut akan dibagi 2 kepada ibu saya dan kakak ibu (budhe) saya (yang tidak termasuk dalam 3 orang penerima hibah rumah sebelumnya) tanpa adanya saksi lain. Namun berhubung tidak ada bukti tertulis dan saksi, budhe saya mengklaim bahwa sawah untuk dia semua, dan tidak mau dibagi 2 seperti pesan lisan adik simbah. Bahkan ketika adik simbah meninggal, budhe saya langsung mengambil sertifikat sawah dan juga rumah tanpa konfirmasi dulu kepada 3 orang penerima hibah rumah. Apa yang seharusnya kami lakukan ya?

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaanya. Untuk menganalisa permasalahan hukum sebagaimana saudara sampaikan, terlebih dahulu kita pahami dahulu apa itu hibah? Dalam pengertian hukum Islam ataupun dalam pengertian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666, pada dasarnya didapat pengertian yg kurang lebih sama, bahwa hibah adalah suatu pemberian oleh seseorang yang masih hidup kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak.

Terkait permasalahan hukum yg saudara sampaikan, berikut kami tunjukkan beberapa putusan pengadilan yg bisa menjadi gambaran n pemahaman dlm penyelesaian permasalahan :

1. putusan MA No. 27 K/AG/2002 tanggal 26 Februari 2004. ‘Seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan hibah, harus dapat membuktikan kepemilikan atas tanah tersebut sebagaimana dimaksud oleh Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Apabila diperoleh berdasarkan hibah maka segera tanah tersebut dibaliknamakan atas nama penerima hibah. Jika tidak demikian kalau timbul sengketa di kemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semula kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya’.

2. Putusan Mahkamah Agung No. 55 K/AG/1998 tanggal 29 Juli 1999. Dalam kasus ini, majelis hakim menegaskan bahwa dalam perkara gugatan mengenai hibah, suatu hibah dapat dinyatakan batal apabila si penerima hibah tidak dapat membuktikan secara nyata bahwa barang-barang tersebut telah dihibahkan kepadanya’.

Demikian penjelasan dan contoh putusan pengadilan yg sekiranya dapat menambah pemahaman kita bersama serta gambaran bilamana perkara ini untuk diupayakan penyelesaiannya melalui jalur hukum di pengadilan. Tetapi kami sangat menyarankan agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui sarana mediasi/musyawarah, apalagi para pihak dlm hal ini masih saudara yg semestinya lbh mudah dalam berempati dan berkomunikasi. Demikian jawaban kami, semoga dapat sedikit menambah pemahaman. (JAJ)