Klinik Hukum

Kami mengundang masyarakat Bantul untuk turut berpartisipasi memajukan Kabupaten Bantul khususnya bidang Hukum melalui halaman Klinik Hukum.

Masyarakat bisa menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat dan informasi terkait Hukum di Kabupaten Bantul. Jawaban yang dibalas akan dikirim ke e-mail penanya (apabila ada) melalui e-mail hukum.bantulkab@gmail.com secara otomatis dan beberapa pertanyaan yang sudah terjawab akan ditampilkan di halaman ini.



FORM Klinik HUKUM

* harus diisi

* harus diisi

* harus diisi

* harus diisi

DAFTAR Klinik HUKUM



terimakasih

Tanggapan Admin:

Sengketa waris pada dasarnya termasuk sengketa keperdataan dimana upaya mediasi adalah lebih dikedepankan dalam penyelesaiannya. Saat ini proses mediasipun adalah upaya awal dari proses sidang perdata dipengadilan. Pemerintah Desa dapat berperan dalam proses mediasi sengketa waris, hal ini terkait tentang silsilah keluarga pewaris dan ahli waris, tanah jika menjadi objek waris, pemerintah desa relatif dapat memperoleh datanya, hal ini juga pada dasarnya berlaku dalam sistem hukum di Indonesia pada masa hindia belanda dengan HIR nya. Bahwa terpenting dari semua ini adalah pilihan para pihak yang bersengketa untuk berusaha upaya mediasi dengan bantuan pemerintah desa sebagai upaya pertama dalam menyelesaikan sengketa waris mereka. Demikian jawaban kami, semoga menjadi pengetahuan bersama. Terima Kasih.



Saya pedagang yang bekerja sama dengan pendana dibuktikan hitam diatas putih bermaterai

Tanggapan Admin:

Ini tentang perjanjian njih pak? Pertanyaannya apa ya, mohon diperjelas perihal permasalahannya, terima kasih.



Bagaimana jika perangkat desa mau di ganti kepala desa baru

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami sampaiakan bahwa kewenangan manajemen perangkat kalurahan memang merupakan kewenangan pemerintah kalurahan, dalam hal ini lurah desa. Tetapi dalam menjalankan kewenangan tersebut lurah harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lurah apabila akan mengganti perangkat kalurahan tidak boleh bertentangan dengan Perda Bantul No. 5 Th. 2020 tentang Pamong Kalurahan. Demikian jawaban kami, untuk menambah pemahaman silahkan baca Perda Bantul No. 5 Th. 2020. Demikian jawaban kami, terima kasih.



di tahun 2019 saya melakukan transasksi jual beli kavling pemecahan dengan penjual A.. transaksi tersebut katanya berdasarkan asas kekeluargaan dan kepercayaan, sy .telah membayar DP 75jt kepada penjual A (kwitansi dan catatan bak ada)..dan menitipkan pelunasan di notaris 150jt (kwitansi dan catatan bank ada). ternyata penjual A merupakan tangan kedua, sebelumnya dia membeli dari penjual B dengan DP 50jt. sy coba tanyakan ke pihak BPN terkait pemecahan tanah tersebut, ternyata belum ada permohonan yang masuk atas lokasi tanah tersebut. dikarenakan sampai tahun 2023 belum selesai juga proses pemecahannya.. sy membatalkan transaksi tersebut. dari pihak notaris bersedia mengembalikan sepenuhnya, namun dari pihak penjual A terindikasi tidak mao mengembalikan sepenuhnya dengan alasanada biaya2 yang telah dikeluarkan, pdhl proses pemecahan saja belum ada perkembangan. dan pihak penjual A bilang untuk menagih yg 50jt ke pihak penjual B. atas kejadian tersebut,mohon petunjuk agar sy bisa mendapatkan kembali uang sepenuhnya karna memang uang itu untuk membeli tempat tinggal untuk keluarga sy. dari 2019 kita berpindah2 kontrakan karena uangnya telah digunakan tuk pembelian kavling tersebut

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya. Berkait hal di atas, bisa ditempuh upaya hukum baik secara perdata dan/atau pidana. Utk upaya pidana, dpt melaporkan ke SPKT Polres berkenaan dg dugaan tindak pidana penipuan, ps 378 KUHP, atau secara perdata dg gugatan wan prestasi atau perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri setempat. Demikian, semoga permasalahan ini dpt terselesaikan dg baik.



terjadi transaksi jual beli tanah namun tidak ada surat mnyurat hanya berdasarkan kepercayaan. pihak pembeli membayar DP 30% diserahkan ke penjual A, ternyata penjual A merupakan tangan kedua dari penjual B..penjual A sebelumnya membayar ke penjaul B 20%. pihak pembeli melunasi 705 dengan menitipkan ke notaris. dikarenakan proses jualbeli tersebut sangat lama (lebih dari 3tahun). pihak pembeli membatalkan transaksi ual beli tersebut. dari pihak notari bersedia mengembalikan uang yang dititpkan. namun dari pihak penjual A tidak bersedia mengembalikan seluruhnya dengan alasan ada biaya yang dikeluarkan (walaupun proses AJB tidak ada kemajuan di notaris) transaksi tersebut tidak ada surat perjanjian hitam diatas putih,pihak pembeli berharap semua uang dikembalikan

Tanggapan Admin:

Bahwa permasahan di atas pd dasarnya persoalan hukum perdata. Tp tdk menutup kemungkinan ini memenuhi unsur pidana. Utk hukum perdata, hal ini terkait pernjanjian, maka itikad baik menjadi tolak ukurnya. Jika ada pihak yg dirugikan krn adanya itikad tdk baik dr pihak lainnya maka dpt dilakukan upaya gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat. Tetapi jika ada dugaan/bukti permulaan adanya niat jahat utk melakukan penipuan/penggelapan, maka dpt ditempuh jalur pidana dg melaporkan pihak yg diduga melakukan niat jahat tersebut ke pihak kepolisian setempat. Demikian jawaban kami, semoga dpt menjadi perhatian n pemahaman. Terima kasih.



Apakah Carik yg berstatus PNS Setelah Pensiun dapat meneruskan Jabatannya sebagai pamong S/d 64 tahun? Apakah ada dasar hukumnya?

Tanggapan Admin:

Untuk menjawab pertanyaan di atas, harus dilihat dulu SK Pengangkatan dlm jabatan sbg carik. SK sbg keputusan tata usaha negara bersifat kongkrit, individual dan final. Dlm SK jabatan carik tersebut semestinya ada tgl kpn mulai berlaku dan sampai kpn jabatan carik tersebut diemban oleh seseorang, hal ini tentu saja bisa berbeda dg SK Pengangkatan PNS nya. Silahkan lihat dlm UU 5 th 2006 dan UU 30 th 2014. Demikian jawaban kami, jika masih ada yg belum jelas dpt dipertanyakan ke kami lagi.

Terima kasih.



Selamat malam, 12 tahun lalu saya ada kasus di salah satu instansi perbankan, bukan hutang piutang ataupun kredit, singkat cerita kasus tsbt perbankan tidak mau lewat jalur hukum karena menyangkut citra perbankan itu sendiri, akhirnya kasus tersebut bisa diselesaikan asalkan ada jaminan, dan tanpa bunga, akhirnya saya menjaminkan sertifikat tanah yg an kakek saya, selang beberapa tahun saya kehilangan bukti tanda Terima sertifikat, dan pada tahun lalu saya cek di Bhumi atr, data NIB ada 2 nomor, dan tahun ini saya cek no sertifikat dan NIB sudah tidak ditemukan dan sudah berubah NIBnya.. Pertanyaan saya, 1.apakah sertifikat saya sudah dijual, jika sudah dijual knpa tidak ada konfirmasi ataupun pengukuran ataupun datang diobjek tanah. 2. Apakah saya masih bisa mengurus tanah tersebut, secara tanah tersebut adalah tanah warisan yg penjualannya harus seijin ahli waris dan an sertifikat sudah meninggal. 3. Bagaimana langkah langkah yang harus saya tempuh karena saya hanya mempunyai copy sertifikat dan rutin membayar PBB. Mohon petunjuk.. Terimakasih

Tanggapan Admin:

terima kasih atas pertanyaannya, langkah pertama yang sebaiknya saudari lakukan adalah melakukan klarifikasi kepada instansi perbankan yang memegang sertifikat itu sebagai jaminan. kami belum bisa banyak memberikan gambaran solusi hukum yang mungkin dapat ditempuh jika belum kami peroleh kedudukan hukum dari objek jaminan (sertifikat tanah) tersebut yang berdasar informasi saudari dulunya telah diserahkan kepada pihak perbankan sbg jaminan. jika nanti sudah saudari peroleh penjelasan dari perbankan, silahkan untuk mengajukan pertanyaan lagi lewat forum ini.....



Mohon dapat diproses segera

Tanggapan Admin:

Terima kasih 

sudah kami prosesdan sudah kami publikasikan di jdih Kabupaten Bantul



sesuai PP no 43 tahun 2014 paragraf 2 pasal 65 tentang pengangkatan perangkat desa dan permendagri 83 th 2015, salah satu syaratnya adalah terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, Di Perda Bantul no 5 tahun 2018 salah satu syarat umumnya adl terdaftar sbg warga Desa . tetapi dalam prakteknya banyak pendaftar berasal dari luar desa hal itu di karena kan dalam tata tertib yang di susun oleh panitia pengisian sbg syarat umum hanya mencantumkan bahwa terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia dan bukan terdaftar sbg warga desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, shg tdk sesuai dg PP, Permendagri dan Perda Bantul yg mengatur ttg hal tsb. Apakah hal ini memang di perbolehkan atau memang menjadi salah satu kewenangan kalurahan?

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya, bahwa Perda Bantul terkait pamong/perangkat kalurahan/desa yang saat ini berlaku adalah Perda Bantul No. 5 Tahun 2020. Dalam .pasal 7 perda ini diatur syarat pamong/perangkat kalurahan/desa adalah : 

Syarat Umum:

a. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat; b. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal akhir pendaftaran; c. terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia; dan d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Syarat khusus:

a. sanggup bekerja penuh waktu sebagai Pamong Kalurahan; b. sanggup bekerja sama dengan Lurah; c. sanggup tidak mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit 5 (lima) tahun sejak dilantik sebagai Pamong Kalurahan. d. tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya (Narkoba); e. bukan pengurus partai politik; f. mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara; g. mendapatkan ijin dari Lurah, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, atau Staf Honorer Kalurahan; h. bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan; i. memperoleh dukungan dari penduduk Kalurahan setempat sebanyak 100 (seratus) orang;j. bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Kalurahan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan Kalurahan tempat bekerja, sejak diangkat menjadi Pamong Kalurahan. 

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat menjadi pengetahuan bersama.



selamat siang bapak/ibu, apakah dasar hukum staf dan/atau pamong kalurahan yang purna tugas di usia 64 tahun? hal ini kami tanyakan karena ada staf pamong yang diangkat tahun 1991 masa kerjanya sampai 60 tahun, tetapi ada juga pamong yang masa kerjanya sampai 64...

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya, bahwa perbedaan pensiun pamong antara 60 tahun atau 64 tahun berdasar pada SK pengakatan pamong yang bersangkutan. bahwa ada SK Pamong yang secara eksplisit memang menyebut sampai usia 64 tahun. hal ini bisa kita temukan pada SK yang diterbitkan sebelum tahun 1990 an. Bahwa benar setelah tahun 1990 SK tidak menyebut sampai usia 64 tahun, maka berlaku regulasi yang menyatakan bahwa usia pensiun pamong adalah 60 tahun. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjadi pemahaman.