Klinik Hukum

Kami mengundang masyarakat Bantul untuk turut berpartisipasi memajukan Kabupaten Bantul khususnya bidang Hukum melalui halaman Klinik Hukum.

Masyarakat bisa menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat dan informasi terkait Hukum di Kabupaten Bantul. Jawaban yang dibalas akan dikirim ke e-mail penanya (apabila ada) melalui e-mail hukum.bantulkab@gmail.com secara otomatis dan beberapa pertanyaan yang sudah terjawab akan ditampilkan di halaman ini.



FORM Klinik HUKUM

* harus diisi

* harus diisi

* harus diisi

* harus diisi

DAFTAR Klinik HUKUM



https://trimulyo.bantulkab.go.id/first/artikel/1063-Penyerahan-SK-pengangkatan-kepada-6-Staf-Pamong-Kalurahan-Trimulyo nyuwun informasi regulasi terkait hal ini, karena yg kami tau usia pamong sampai 60 tahun ...

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya, bahwa betul jika merujuk pada ketentuan hukum yang baru, pamong pensiun pada usia 60 tahun. Pensiun pamong kalurahan usia 64 tahun bisa berlaku jika mereka diangkat sebelum aturan baru (UU Desa No. 3/2024), karena mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan (SK) pengangkatan lama yang memungkinkan tugas hingga 64 atau bahkan 65 tahun, seperti diatur dalam Permendagri No. 67/2017 untuk yang diangkat sebelum aturan baru, sementara aturan baru umumnya menetapkan usia pensiun 60 tahun. Demikian penjelasan kami, semoga menjadi pemahaman bersama.

-JAJ-



Kami berEtikad baik hendak mengembalian DP(pembatalan) karena suatu hal,jual beli tanpa Perjanjian Tertulis, Tetapi kami diminta pengembalian 3 kali lipat, Apakah ini wajar ato masuk dalam upaya pemerasan?

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas kepercayaan kepada kami dengan pertanyaannya. Seperti uraian dalam pertanyaan saudara, bahwa jual beli yang dilakukan adalah perjanjian tidak tertulis dengan pemberian DP sebagai tanda jadi. Sepanjang yang dapat kami pahami dari pertanyaan saudara, pembatalan perjanjian jual beli ini atas kehendak penjual. Disini dapat kami sampaikan bahwa pembatalan jual beli dengan DP (uang muka) tergantung kesepakatan dan penyebab pembatalan: jika kesalahan ada di pembeli, DP bisa hangus, tapi jika kesalahan ada pada penjual (misal ingkar janji, barang bermasalah), DP wajib dikembalikan, bahkan bisa ditambah ganti rugi. (Pasal 1464 KUHPerdata).

Bahwa seperti yang saudara sampaikan bahwa perjanjian jual beli ini tidak tertulis. Meskipun perjanjian jual beli ini tidak dalam bentuk tertulis, berdasar ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, hal ini bukan berarti tidak mengikat para pihak sepanjang sudah ada kata sepakat dalam perjanjian jual beli dimaksud (Ps 1320 KUHPerdata).

Bahwa apabila pengembalian DP oleh penjual sebagai bentuk tindakan sepihak terhadap perjanjian jual yang sudah disepakati, dalam Pasal 13338 KUHPerdata dikatakan sebagai bentuk Wanprestasi. suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak. 

Berdasar penjelasan kami di atas, solusi realistis dari permasalahan saudara adalah dengan bermusyawarah untuk dicapainya kesepakatan dengan pembeli yang telah memberikan DP. Bahwa permintaan pembeli yang menuntut pengembalian DP sebesar 3 kali lipat ini yang perlu dibicarakan dan dinegosiasikan untuk dicapai kata sepakat. Apabila upaya kesepakatan para pihak tidak diperoleh, upaya penyelesaian melalui gugatan perdata Wanprestasi oleh pihak yang merasa dirugikan adalah hal yang secara hukum formal dimungkinkan.

Catatan mengenai delik pidana pemerasan : Pemerasan dalam KUHP lama (lama) diatur terutama dalam Pasal 368 KUHP, yang menjerat pelaku yang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), hal ini diatur dalam Pasal 482 dengan ancaman pidana serupa, di mana "ancaman kekerasan" bisa mencakup ancaman fisik maupun non-fisik seperti membongkar aib atau rahasia. Permintaan pembeli yang meminta pengembalian DP 3 kali lipat belum memenuhi unsur tindakan pemerasan. Solusi terbaik adalah mediasi para pihak.



Perda perubahan apbd 2025 belum upload min?

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaan.

Terkait Perda Perubahan APBd 2025 masih dalam proses tapak astan Pak Bupati. Setelah mendapat penetapan akan segera kami publikasikan. 

Demikian semoga membantu. 



assalamualaikum. Ijin bertanya, ibu saya mendapatkan warisan tanah turun temurun, belum disertifikat, cuma ada bukti bayar pajak setiap tahunnnya. Dan beberapa bulan lalu tanah warisan tersebut di patok tanpa sepengathuan kami, dan patok itu berwarna kuning dengan kode TK/DAIS 2026. Langkah apa yang harus keluarga saya lakukan, untuk melindungi tanah warisan? terimakasih sebelumnya. semoga mendapatkan jawaban.

Tanggapan Admin:

Waalaikumsalam, terima kasih atas pertanyaannya. Dapat kami sampaikan untuk kepemilikan tanah yang belum bersertifikat, untuk melihat siapa pemilik suatu bidang tanah dapat dilihat di buku tanah desa, biasanya awam menyebut dengan Leter C. Untuk bukti pajak belum dapat dijadikan bukti kepemilikan yang kuat atas satu bidang tanah. Langkah yang dapat saudari lakukan adalah dengan datang ke pemerintah kalurahan untuk dapat melihat status tanah tersebut di buku tanah desa dengan menyampaikan hubungan hukum/penguasaan atas bidang tanah tersebut. Demikian kami sampaikan semoga dapat sedikit memberikan gambaran penyelesaian hukum sesuai yang diharpkan. (JAJ). 



Mohon ijin bertanya, terkait dengan masa jabatan pamong kalurahan yang saat ini berstatus PNS, apakah setelah memasuki masa pensiun PNS ybs masih melanjutkan masa jabatan sesuai dengan SK Pengangkatan pertama ketika menjadi Pamong Kalurahan ?

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya. Apakah yang dimaksud pamong disini adalah Carik?sekretaris desa yang ldulu langsung diangkat sebagai PNS dan saat ini masih sebagai carik, tidak termasuk yang dulu ditarik sebagai PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten? Apabila iya, maka benar ybs tetap melanjutkan sebagai pamong sesuai dengan masa kerja dalam SK Pengangkatan sebagai pamong yang pertama.



Mohon ijin bertanya, terkait dengan masa jabatan pamong kalurahan yang saat ini berstatus PNS, apakah setelah memasuki masa pensiun PNS ybs masih melanjutkan masa jabatan sesuai dengan SK Pengangkatan pertama ketika menjadi Pamong Kalurahan ?

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya, bahwa benar terkait pamong kalurahan, batas masa kerja pamong mengacu pada SK pertama dalam pengangkatan sebagai pamong kalurahan. Demikian jawaban kami, semoga dapat dipahami.

JAJ.



ijin bertanya kapan perubahan apbd kab bantul TA 2025 disahkan?

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaanya.

Untuk Perda Perubahan APBD TA 2025 belum ditetapkan, proses penyampaian laporan, saran dan pendapat Badan Anggaran dan  penyampaian pendapat akhir Bupati telah di laksanakan dan masih berproses untuk memohon Noreg Gubernur. 

Demikian semoga membantu. 



Saya beli tanah, setelah pembayaran 70 perden dari harga tanah ternyata tanah nya bermasalah, maka saya minta untuk mengembalikan uang saya, tapi dari PT tersebut mengulur sampai 2 tahun juga belum dikembalikan uangnya

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya, bahwa permasalahan yang saudara hadapi dari sisi hukum termasuk ranah hukum perdata, yaitu terkait perjanjian jual beli tanah. Bahwa terkait jula beli tanah proses jual beli harus dikuatkan dengan Akta Jual Beli sebagai bukti peralihan hak kepemilikan atas tanah, kami belum mendapatkan penjelasan apakah jual beli ini sudah ada akta jual beinya atau tanpa akta jual beli/pembelian dibawah tangan. Meskipun data yang saudara berikan belum lengkap (ada tidaknya akta jual beli) tetapi berdasar perjanjian antara saudara dan penjual dapat dalam bentuk apapun dapat dilakukan gugatan perdata tentang wan prestasi di pengadilan negeri atau dapat menempuh dengan membuat laporan ke aparat penegak hukum/perbuatan pidana dengan dugaan pelanggaran penggelapan atau penipuan (Pasal 372 atau 378 KUHP) dengan lebih baik diupayakan terlebih dahulu upaya mediasi atau dibuat somasi terlebih dahulu kepada penjual. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.

JAJ.



saya baru menghadapi masalah Hukum perdata dan Pidana berkaitan dengan jual beli. mohon no kontak pengacara dari LBH di bantul yg bisa mendampingi saya

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya, sebenarnya di daerah Kasian ada pendampingan hukum bagi masyarakat Bantul yang tidak mampu untuk memperoleh pendampingan hukum dari LBH dengan sumber pembiayaan APBD. Ada beberapa LBH yang berkududukan dekat dengan alamat saudara diantaranya : LBH Tentrem (087834929456,  0274  4295017),  PKBH UMY (082324109419).

Demikian semoga bisa membantu.

Terima kasih.



Say memiliki ktp asli dan ada seseorang yang memiliki ktp persisi seperti punya saya bahkan seluruh datanya sama hanya berbeda di foto. Dia menggunakan ktp itu untuk menipu orang (membawa kabur kendaraan bermotor) orang yang memiliki motor tersebut marah dan datangi saya dengan membawa ktp palsu tersebut yang di jadikan jaminan oleh orang tidak di kenal tersebut Mohon bantuannya

Tanggapan Admin:

Salam hormat, berkaitan dengan pertanyaan saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut.

Pemalsuan identitas adalah tindakan serius yang diatur secara hukum di Indonesia. Undang-Undang yang berkaitan dengan pemalsuan identitas dapat ditemukan dalam Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas untuk mendapatkan keuntungan pribadi dapat dihukum karena penipuan.

Pasal 378 KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Pasal di atas menegaskan bahwa penggunaan nama palsu atau identitas palsu untuk tujuan penipuan dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. 

Berdasarkan uraian tersebut di atas saudara dapat membuat lapiran ke polsek/polres ke bagian SPKT. 

Demikian smoga dapat dipahami, terima kasih. (JAJ).