Klinik Hukum

Kami mengundang masyarakat Bantul untuk turut berpartisipasi memajukan Kabupaten Bantul khususnya bidang Hukum melalui halaman Klinik Hukum.

Masyarakat bisa menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat dan informasi terkait Hukum di Kabupaten Bantul. Jawaban yang dibalas akan dikirim ke e-mail penanya (apabila ada) melalui e-mail hukum.bantulkab@gmail.com secara otomatis dan beberapa pertanyaan yang sudah terjawab akan ditampilkan di halaman ini.



FORM Klinik HUKUM

* harus diisi

* harus diisi

* harus diisi

* harus diisi

DAFTAR Klinik HUKUM



Mohon pencerahannya njih, adik simbah mempunyai harta berupa rumah dan juga sawah, sedangkan adik simbah tersebut tidak mempunyai keturunan sehingga beliau membuat surat hibah jika rumahnya akan dibagikan kepada ketiga keponakannya, salah satunya kepada ibu saya. Nah yang jadi masalah, yang sawah belum dibagikan secara tertulis dan hanya disampaikan secara lisan bahwa sawah tersebut akan dibagi 2 kepada ibu saya dan kakak ibu (budhe) saya (yang tidak termasuk dalam 3 orang penerima hibah rumah sebelumnya) tanpa adanya saksi lain. Namun berhubung tidak ada bukti tertulis dan saksi, budhe saya mengklaim bahwa sawah untuk dia semua, dan tidak mau dibagi 2 seperti pesan lisan adik simbah. Bahkan ketika adik simbah meninggal, budhe saya langsung mengambil sertifikat sawah dan juga rumah tanpa konfirmasi dulu kepada 3 orang penerima hibah rumah. Apa yang seharusnya kami lakukan ya?

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaanya. Untuk menganalisa permasalahan hukum sebagaimana saudara sampaikan, terlebih dahulu kita pahami dahulu apa itu hibah? Dalam pengertian hukum Islam ataupun dalam pengertian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666, pada dasarnya didapat pengertian yg kurang lebih sama, bahwa hibah adalah suatu pemberian oleh seseorang yang masih hidup kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak.

Terkait permasalahan hukum yg saudara sampaikan, berikut kami tunjukkan beberapa putusan pengadilan yg bisa menjadi gambaran n pemahaman dlm penyelesaian permasalahan :

1. putusan MA No. 27 K/AG/2002 tanggal 26 Februari 2004. ‘Seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan hibah, harus dapat membuktikan kepemilikan atas tanah tersebut sebagaimana dimaksud oleh Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Apabila diperoleh berdasarkan hibah maka segera tanah tersebut dibaliknamakan atas nama penerima hibah. Jika tidak demikian kalau timbul sengketa di kemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semula kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya’.

2. Putusan Mahkamah Agung No. 55 K/AG/1998 tanggal 29 Juli 1999. Dalam kasus ini, majelis hakim menegaskan bahwa dalam perkara gugatan mengenai hibah, suatu hibah dapat dinyatakan batal apabila si penerima hibah tidak dapat membuktikan secara nyata bahwa barang-barang tersebut telah dihibahkan kepadanya’.

Demikian penjelasan dan contoh putusan pengadilan yg sekiranya dapat menambah pemahaman kita bersama serta gambaran bilamana perkara ini untuk diupayakan penyelesaiannya melalui jalur hukum di pengadilan. Tetapi kami sangat menyarankan agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui sarana mediasi/musyawarah, apalagi para pihak dlm hal ini masih saudara yg semestinya lbh mudah dalam berempati dan berkomunikasi. Demikian jawaban kami, semoga dapat sedikit menambah pemahaman. (JAJ) 



mohon pencerahan bapak/ibu apakah siltap pamong kalurahan harus di salurkan pada hari kerja? karena di tahun ini banyak sekali tanggl 1 bahkan sampai tanggal 2 itu pas hari libur, dan terlebih lgi bulan april 2025 hari kerja pertama tnggal 9. kalo siltap harus diberikan pada hari kerja, tentu nanti pada bulan april 2025 pamong kalurahan baru bisa gajian di tanggal 9. karena selama ini kami mencairkan gaji setiap bulan pada hari kerja pertama. jika diperbolehkan, landasannya apa, dan bila tidak landasannya apa? harapan kami, gaji pamong kalurahan bisa disalurkan seperti ASN yang kami ketahui rutin setiap tanggal 1 di setiap bulannya. dan bila siltap pamong bisa diberikan di setiap tnggal 1 setiap bulannya walaupun hari libur dan dasar hukumnya cukup jelas, maka kami mohon untuk bisa diberitahukan ke semua kalurahan di Bantul. terima kasih

Tanggapan Admin:

Terima kasih  dan mohon maaf atas keterlambatan respon kami. 

Sebagaimana gaji ASN setiap tgl 1 walaupun hari libur Bank tetap bisa menyalurkan gaji. Model ini dapat diperlakukan untuk siltap Pamong, karena pada prinsipnya penyalurannya sama lewat Bank BPD. Mohon berkoordinasi dengan Dinas PMK agar mengoordinasikan dengan Bank BPD.

Matur nuwun



'

Tanggapan Admin:

Terima kasih



saya baru menghadapi masalah Hukum perdata dan Pidana berkaitan dengan usaha. sebenar nya saya diposisi yang benar, tapi yang saya lawan pihak yang kasar dan mulut nya kotor. mohon no kontak pengacara dari LBH di bantul yg bisa mendampingi saya

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya, sebenarnya di Bantul ada pendampingan hukum bagi masyarakat Bantul yang tidak mampu untuk memperoleh pendampingan hukum dari LBH dengan sumber pembiayaan APBD. Ada beberapa LBH yang berkududukan dekat dengan alamat saudara diantaranya : LBH Senopati (0815 7819 7068), PBHI Yogyakarta (0812 4696 4994), PERADI (0813 2833 3146). Demikian semoga bisa membantu. Terima kasih.



mohon petunjuk pelaksanaan pergub diy 24 tahun 2024 tentang tanah kalurahan, khususnya terkait perkal yang diamanahkan di dalamnya...pembagian pelungguh minimal 1 bagian maksimal 7 bagian. karena disana perlu disetujui bupati, apakah ada arahan khusus terkait pembagian tersebut, agar ada penyeragaman untuk seluruh kalurahan. misal besaran pembagian seperti yang dicontohkan di pergub yaitu lurah 7, carik 6, kasi kaur 5, dukuh 3, staf pamong 1

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya. bahwa benar sesuai ketentuan Ps. 24 ayat (6) Pergub DIY 24 Th. 2024, Alokasi, letak, dan luas Pelungguh sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebelum ditetapkan dalam Peraturan Kalurahan, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Bupati. Terkait dengan ketentuan ini, pada dasarnya secara teknis adalah hal yang bersifat kontra produktif jika hal tersebut harus dengan arahan yang sifatnya pada penyeragaman untuk seluruh kelurahan, karena antara besaran luasan dan tingkat kesuburan tanah akan mempengaruhi nilai ekonomis yang tidak sama meskipun dengan luasan yang sama besarnya. Terpenting dalam hal ini, proses penerbitan Peraturan Kaluran harus dipastikan benar baik secara formal pembentukannya maupun benar secara subtansi yang diaturnya dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Demikian jawaban dari kami, semoga dapat menjadi pemahaman bersama.




terimakasih

Tanggapan Admin:

Sengketa waris pada dasarnya termasuk sengketa keperdataan dimana upaya mediasi adalah lebih dikedepankan dalam penyelesaiannya. Saat ini proses mediasipun adalah upaya awal dari proses sidang perdata dipengadilan. Pemerintah Desa dapat berperan dalam proses mediasi sengketa waris, hal ini terkait tentang silsilah keluarga pewaris dan ahli waris, tanah jika menjadi objek waris, pemerintah desa relatif dapat memperoleh datanya, hal ini juga pada dasarnya berlaku dalam sistem hukum di Indonesia pada masa hindia belanda dengan HIR nya. Bahwa terpenting dari semua ini adalah pilihan para pihak yang bersengketa untuk berusaha upaya mediasi dengan bantuan pemerintah desa sebagai upaya pertama dalam menyelesaikan sengketa waris mereka. Demikian jawaban kami, semoga menjadi pengetahuan bersama. Terima Kasih.



Saya pedagang yang bekerja sama dengan pendana dibuktikan hitam diatas putih bermaterai

Tanggapan Admin:

Ini tentang perjanjian njih pak? Pertanyaannya apa ya, mohon diperjelas perihal permasalahannya, terima kasih.



Bagaimana jika perangkat desa mau di ganti kepala desa baru

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami sampaiakan bahwa kewenangan manajemen perangkat kalurahan memang merupakan kewenangan pemerintah kalurahan, dalam hal ini lurah desa. Tetapi dalam menjalankan kewenangan tersebut lurah harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lurah apabila akan mengganti perangkat kalurahan tidak boleh bertentangan dengan Perda Bantul No. 5 Th. 2020 tentang Pamong Kalurahan. Demikian jawaban kami, untuk menambah pemahaman silahkan baca Perda Bantul No. 5 Th. 2020. Demikian jawaban kami, terima kasih.



di tahun 2019 saya melakukan transasksi jual beli kavling pemecahan dengan penjual A.. transaksi tersebut katanya berdasarkan asas kekeluargaan dan kepercayaan, sy .telah membayar DP 75jt kepada penjual A (kwitansi dan catatan bak ada)..dan menitipkan pelunasan di notaris 150jt (kwitansi dan catatan bank ada). ternyata penjual A merupakan tangan kedua, sebelumnya dia membeli dari penjual B dengan DP 50jt. sy coba tanyakan ke pihak BPN terkait pemecahan tanah tersebut, ternyata belum ada permohonan yang masuk atas lokasi tanah tersebut. dikarenakan sampai tahun 2023 belum selesai juga proses pemecahannya.. sy membatalkan transaksi tersebut. dari pihak notaris bersedia mengembalikan sepenuhnya, namun dari pihak penjual A terindikasi tidak mao mengembalikan sepenuhnya dengan alasanada biaya2 yang telah dikeluarkan, pdhl proses pemecahan saja belum ada perkembangan. dan pihak penjual A bilang untuk menagih yg 50jt ke pihak penjual B. atas kejadian tersebut,mohon petunjuk agar sy bisa mendapatkan kembali uang sepenuhnya karna memang uang itu untuk membeli tempat tinggal untuk keluarga sy. dari 2019 kita berpindah2 kontrakan karena uangnya telah digunakan tuk pembelian kavling tersebut

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya. Berkait hal di atas, bisa ditempuh upaya hukum baik secara perdata dan/atau pidana. Utk upaya pidana, dpt melaporkan ke SPKT Polres berkenaan dg dugaan tindak pidana penipuan, ps 378 KUHP, atau secara perdata dg gugatan wan prestasi atau perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri setempat. Demikian, semoga permasalahan ini dpt terselesaikan dg baik.