Tanggapan Admin:
Terima kasih atas pertanyaanya. Untuk menganalisa permasalahan hukum sebagaimana saudara sampaikan, terlebih dahulu kita pahami dahulu apa itu hibah? Dalam pengertian hukum Islam ataupun dalam pengertian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666, pada dasarnya didapat pengertian yg kurang lebih sama, bahwa hibah adalah suatu pemberian oleh seseorang yang masih hidup kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
Terkait permasalahan hukum yg saudara sampaikan, berikut kami tunjukkan beberapa putusan pengadilan yg bisa menjadi gambaran n pemahaman dlm penyelesaian permasalahan :
1. putusan MA No. 27 K/AG/2002 tanggal 26 Februari 2004. ‘Seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan hibah, harus dapat membuktikan kepemilikan atas tanah tersebut sebagaimana dimaksud oleh Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Apabila diperoleh berdasarkan hibah maka segera tanah tersebut dibaliknamakan atas nama penerima hibah. Jika tidak demikian kalau timbul sengketa di kemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semula kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya’.
2. Putusan Mahkamah Agung No. 55 K/AG/1998 tanggal 29 Juli 1999. Dalam kasus ini, majelis hakim menegaskan bahwa dalam perkara gugatan mengenai hibah, suatu hibah dapat dinyatakan batal apabila si penerima hibah tidak dapat membuktikan secara nyata bahwa barang-barang tersebut telah dihibahkan kepadanya’.
Demikian penjelasan dan contoh putusan pengadilan yg sekiranya dapat menambah pemahaman kita bersama serta gambaran bilamana perkara ini untuk diupayakan penyelesaiannya melalui jalur hukum di pengadilan. Tetapi kami sangat menyarankan agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui sarana mediasi/musyawarah, apalagi para pihak dlm hal ini masih saudara yg semestinya lbh mudah dalam berempati dan berkomunikasi. Demikian jawaban kami, semoga dapat sedikit menambah pemahaman. (JAJ)