Bagian Hukum Setda Bantul dengan diwakili oleh anggota Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bantul dari Bagian Hukum Setda Bantul, yaitu Sdr.PERDANA NUR AMBAR SETYAWAN,S.H. & Sdr.DENNY ARDIANSYAH PRIBADI,S.STP., bersama-sama pihak Pemerintah Desa Sri Martani, dengan diwakili Carik & Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Desa Sri Martani Piyungan, mengadakan pemeriksaan obyek sengketa tanah pekarangan atas perkara perdata Nomor.36/Pdt.G/2020/PN.Btl. Turut serta menghadiri acara tersebut antara lain Hakim dari Pengadilan Negeri (PN).Bantul, Panitera dari PN.Bantul, Kuasa Hukum dari pihak Penggugat serta Kuasa Hukum dari pihak Tergugat & pihak Turut Tergugat. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menetapkan & memeriksa Patok patok batas tanah pekarangan yang disengketakan. Acara pemeriksaan tersebut berlangsung dimulai pada pagi pukul.09.00 WIB hingga selesai. (PDN)