Deskripsi | Peraturan Pemerintah Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Hakim, TNI, Polri dan Tunjangan Anak Yatim/ Piatu serta Janda/ Dudanya, dilengkapi dengan Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun, Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
Jenis | Peraturan Pemerintah |
Klasifikasi | Kepegawaian |
Keyword | pensiun |
Penerbit | BP Cipta Jaya Jakarta |
Dirilis | 01 Agustus 2003 |
Register | 80030 |
Disimpan | Ruangan 1, Rak 3 |