Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 9

TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, BENDAHARA PENERIMAAN, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2025

Abstract :
-
Keyword :
Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Pengusul :
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

Status :
Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025