Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 101

TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN PENGGUNA BARANG/PEJABAT PENATAUSAHAAN KUASA PENGGUNA BAR

Abstract :
-
Keyword :
Penunjukan Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengelola, Pembantu Pengurus Barang Pengelola, serta Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang/Pejabat Penatausahaan Kuasa Pengguna Bar

Pengusul :
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

Status :
Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2025