TENTANG PENJELASAN RAPERDA KAB BANTUL TTG PERUBAHAN PERDA NO 6 TH 2023 TTG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Keyword :
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2023 TE
Ditetapkan :
Bantul,
21 Juli 2025
Penyusun :
Bupati
1. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Rtribusi Daerah harus dilaksanakan sesuai surat rekomendasi hasil evaluasi Perda Pajak Daerah dan rtribusi daerah.2. Perubahan Peaturan Daerah dimaksud harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas hari kerja) sejak surat diterima.3. Perubahan yang dilakukan adalah pada batang tubuh dan lampiran tarif retribusi.134. Perhitungan tarif ulang tarif pajak dissuaiakan tidak menambah biaya atau beban wajib pajak.