Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 10

Tentang Peningkatan Daya Guna dan Hasil Guna Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10 /B/Inst/Bt/1983 merupakan peraturan yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta memupuk kesadaran nasional di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Bantul. Instruksi ini berfungsi sebagai pedoman penertiban kedisiplinan bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merincikan beberapa perubahan mendasar dan teknis mengenai tata tertib pegawai sebagai berikut:

  • Kewajiban mengikuti Upacara Bendera bulanan secara tertib.
  • Pengaturan Jam Kerja kantor yang wajib dipatuhi oleh seluruh staf.
  • Standarisasi penggunaan Atribut Seragam resmi selama jam dinas.
  • Pelaksanaan Hari Krida sebagai bagian dari aktivitas mingguan.
  • Tanggung jawab kolektif dalam menjaga Keamanan Kantor melalui sistem piket.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Beberapa langkah pelaksanaan dan prioritas teknis yang diatur dalam instruksi ini meliputi:

  1. Upacara Bendera diselenggarakan setiap tanggal 17 dengan ketentuan dimulai pukul 08.00 WIB dan peserta diwajibkan hadir sebelum waktu tersebut.
  2. Peserta upacara wajib mengenakan seragam KORPRI lengkap, termasuk lencana dan topi KORPRI.
  3. Ketentuan jam kerja untuk hari Senin sampai dengan Kamis ditetapkan mulai pukul 07.30 sampai dengan 14.00 WIB.
  4. Setiap pegawai diwajibkan mengisi daftar hadir (absensi) baik pada saat datang maupun saat pulang kantor sebagai bukti fisik kehadiran.
  5. Hari Krida yang jatuh pada hari Sabtu dibatasi kegiatannya hanya sampai dengan pukul 09.00 WIB.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini juga memuat batasan tegas dan aturan khusus demi menjaga profesionalisme, di antaranya:

  • Pegawai secara tegas dilarang meninggalkan jam kerja tanpa izin tertulis atau persetujuan dari Kepala Instansi, Kantor, atau Bagian masing-masing.
  • Terdapat larangan penggunaan sepatu sandal maupun sepatu olahraga selama jam dinas; pegawai diwajibkan menggunakan sepatu formal.
  • Pemeliharaan keamanan kantor menjadi tanggung jawab kepala instansi yang pelaksanaannya teknisnya dilakukan melalui pembentukan piket kantor secara bergiliran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Mei 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.

.