| Tentang | Peningkatan Daya Guna dan Hasil Guna Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10 /B/Inst/Bt/1983 merupakan peraturan yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta memupuk kesadaran nasional di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Bantul. Instruksi ini berfungsi sebagai pedoman penertiban kedisiplinan bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Dokumen ini merincikan beberapa perubahan mendasar dan teknis mengenai tata tertib pegawai sebagai berikut:
Beberapa langkah pelaksanaan dan prioritas teknis yang diatur dalam instruksi ini meliputi:
Instruksi ini juga memuat batasan tegas dan aturan khusus demi menjaga profesionalisme, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Mei 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.
.