Instruksi Bupati Tahun 1991 Nomor 9

Tentang Partisipasi Pameran Pembangunan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 09/B/Inst/Bt/1991 yang mengatur tentang partisipasi dalam penyelenggaraan Pameran Pembangunan. Instruksi ini diterbitkan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 1991 dan berfungsi sebagai sarana pelaporan visual atas hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Pameran ini bertujuan sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan di daerah serta menjadi wahana promosi bagi produk-produk dalam negeri. Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung kebijakan nasional untuk meningkatkan ekspor non-migas. Instruksi ini menggerakkan seluruh elemen daerah, mulai dari instansi pemerintah, lembaga militer, organisasi kemasyarakatan, hingga perangkat desa untuk terlibat aktif dalam mensukseskan acara tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan diatur dengan prioritas dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pameran dijadwalkan berlangsung selama empat hari, yaitu pada tanggal 2 sampai dengan 5 Oktober 1991.
  2. Seluruh Kepala Dinas, Instansi, Kantor, dan Lembaga Sipil maupun Militer/ABRI diinstruksikan untuk mengisi stan pameran dengan materi pembangunan masing-masing.
  3. Penyediaan hiburan bagi masyarakat luas melalui panggung terbuka yang telah disiapkan oleh panitia penyelenggara.
  4. Penyebarluasan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat agar mengetahui dan dapat menghadiri kegiatan pameran tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh pihak yang ditunjuk dalam instruksi wajib melaksanakan tugas dan partisipasinya dengan penuh tanggung jawab.
  • Instruksi ini berlaku secara mengikat bagi organisasi kemasyarakatan, organisasi politik (Ormas/Orpol), serta seluruh aparat tingkat kecamatan hingga pedesaan di wilayah Bantul.
  • Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal dikeluarkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.