Peraturan Daerah Tahun 2011 Nomor 7

Tentang RETRIBUSI JASA USAHA
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011 merupakan regulasi yang mengatur tentang pemungutan Retribusi Jasa Usaha di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dibentuk untuk menyelaraskan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyediaan jasa dan fasilitas oleh Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya menganut prinsip komersial, mengingat layanan tersebut juga dapat disediakan oleh sektor swasta.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur tujuh jenis retribusi jasa usaha yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, antara lain:

  • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Meliputi pemakaian alat-alat berat dan aset daerah lainnya.
  • Retribusi Tempat Pelelangan: Penggunaan fasilitas pelelangan ikan yang disediakan atau dikontrak Pemerintah Daerah.
  • Retribusi Terminal: Pelayanan penyediaan tempat parkir kendaraan umum dan tempat kegiatan usaha di lingkungan terminal.
  • Retribusi Tempat Khusus Parkir: Pelayanan parkir pada lahan yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  • Retribusi Rumah Potong Hewan: Fasilitas pemotongan hewan ternak dan pemeriksaan kesehatan hewan.
  • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga: Pelayanan tempat wisata, pariwisata, dan fasilitas olahraga.
  • Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah: Penjualan hasil bibit tanaman, ternak, ikan, dan pohon keras.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan retribusi ini difokuskan pada efisiensi pelayanan dengan sasaran memperoleh keuntungan yang layak sesuai harga pasar. Beberapa ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  1. Besaran tarif Retribusi Tempat Pelelangan ditetapkan sebesar 2% dari nilai jual bagi penjual dan 2% dari nilai beli bagi pembeli.
  2. Tarif Retribusi Terminal untuk bus ditetapkan sebesar Rp300,00 dan mobil penumpang Rp250,00 sekali masuk.
  3. Struktur tarif Tempat Khusus Parkir bervariasi dari Rp500,00 (sepeda) hingga Rp6.000,00 (kendaraan roda lebih dari 6).
  4. Retribusi terutang dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis dan kupon.
  5. Pembayaran harus dilunasi sekaligus dan disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  6. Peninjauan kembali tarif dilakukan paling lama setiap 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan sanksi yang diatur untuk menjamin kepatuhan hukum sebagai berikut:

  • Dikecualikan dari objek retribusi adalah jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
  • Wajib retribusi dilarang lalai dalam melakukan pembayaran; keterlambatan dikenakan Sanksi Administratif berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi terutang.
  • Pelanggaran yang menyebabkan kerugian keuangan daerah diancam Pidana Kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal 3 kali jumlah retribusi yang terutang.
  • Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD dalam jangka waktu maksimal 3 bulan setelah dokumen diterbitkan.
  • Penerimaan retribusi harus diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan jasa yang bersangkutan (pemanfaatan kembali).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juli 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.