| Tentang | RETRIBUSI JASA USAHA |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011 merupakan regulasi yang mengatur tentang pemungutan Retribusi Jasa Usaha di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dibentuk untuk menyelaraskan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyediaan jasa dan fasilitas oleh Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya menganut prinsip komersial, mengingat layanan tersebut juga dapat disediakan oleh sektor swasta.
Dokumen ini mengatur tujuh jenis retribusi jasa usaha yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, antara lain:
Pelaksanaan retribusi ini difokuskan pada efisiensi pelayanan dengan sasaran memperoleh keuntungan yang layak sesuai harga pasar. Beberapa ketentuan teknis yang diatur meliputi:
Terdapat beberapa batasan dan sanksi yang diatur untuk menjamin kepatuhan hukum sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juli 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.