Peraturan Daerah Tahun 2011 Nomor 3

Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bantul
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2011 merupakan instrumen hukum yang mengatur mengenai Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui investasi yang terukur.

Poin-Poin Utama

  • Penyertaan Modal Daerah adalah investasi pemerintah daerah baik dalam bentuk uang maupun barang (kekayaan daerah) kepada badan usaha milik daerah.
  • Obyek penyertaan modal dalam peraturan ini secara spesifik ditujukan kepada PDAM Kabupaten Bantul.
  • Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi usaha penyertaan modal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Jumlah penyertaan modal daerah untuk tahun anggaran 2011 ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Nilai penyertaan modal tersebut dapat ditambah sewaktu-waktu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  3. Sebelum modal dikucurkan, wajib dilakukan kajian teknis oleh tim ahli yang meliputi analisis kemampuan keuangan daerah dan proyeksi kontribusi terhadap PAD.
  4. Penyertaan modal dilaksanakan setelah adanya persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD yang diformalitaskan dalam APBD.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Bentuk penyertaan modal berupa barang milik daerah harus dapat dinilai dengan uang sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Segala bentuk pelaksanaan teknis, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian berada di bawah wewenang Bupati yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dan menjadi pedoman bagi penguatan modal usaha penyediaan air minum di daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Maret 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.