Ringkasan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2011 merupakan regulasi yang menetapkan kebijakan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantul. Peraturan ini dibentuk sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan investasi guna memperkuat struktur permodalan perusahaan. Tujuan strategisnya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, mengoptimalkan pelayanan publik di bidang penyediaan air bersih, serta menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Poin-Poin Utama
- Penyertaan Modal Daerah adalah investasi pemerintah daerah dalam bentuk uang atau barang pada Badan Usaha Milik Daerah.
- Modal daerah yang disertakan mencakup kekayaan yang belum dipisahkan, baik berupa uang tunai maupun aset tetap seperti tanah, bangunan, mesin, dan surat berharga.
- Penyertaan modal bertujuan untuk mengembangkan usaha PDAM agar lebih mandiri dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Bantul.
- Fungsi pengawasan dan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan penyertaan modal ini berada sepenuhnya di bawah wewenang Bupati.
Prioritas & Ketentuan Teknis
- Alokasi dana Penyertaan Modal Daerah untuk PDAM Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2011 ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Besaran modal tersebut dapat ditambah di masa mendatang dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
- Sebelum modal disetorkan, wajib dilakukan kajian mendalam oleh tim khusus yang menilai aspek kemampuan finansial daerah dan kontribusi ekonomi yang akan dihasilkan.
- Pelaksanaan penyertaan modal harus dituangkan secara resmi dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD.
- Koordinasi pelaksanaan investasi dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi urusan penyertaan modal.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Penyertaan modal dilarang dilakukan tanpa adanya dasar hukum berupa peraturan daerah dan persetujuan legislatif.
- Kegiatan investasi tidak boleh dilaksanakan sebelum tim kajian memberikan hasil evaluasi terkait kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
- Perubahan atau ketentuan teknis yang lebih mendetail mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
- Segala aset daerah yang dijadikan penyertaan modal harus dinilai secara transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 MARET 2011 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.