Ringkasan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung merupakan regulasi komprehensif yang diterbitkan untuk menggantikan peraturan lama, yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang bertujuan untuk menyelaraskan penyelenggaraan bangunan dengan dinamika sosial budaya, perkembangan arsitektur, serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman hukum agar setiap bangunan di Kabupaten Bantul memenuhi persyaratan administratif dan teknis demi menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna.
Poin-Poin Utama
- Fungsi Bangunan Gedung diklasifikasikan menjadi lima kategori utama: fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus yang memiliki tingkat kerahasiaan atau risiko bahaya tinggi.
- Setiap bangunan wajib memenuhi Persyaratan Administratif yang mencakup legalitas status hak atas tanah atau izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan yang sah, serta kepemilikan izin resmi.
- Persyaratan Teknis bangunan mencakup tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, dan pengendalian dampak lingkungan) serta keandalan bangunan (aspek kekuatan struktur, proteksi kebakaran, sanitas, pencahayaan, dan aksesibilitas).
- Penyelenggaraan bangunan mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga prosedur pembongkaran jika bangunan dianggap tidak laik fungsi atau melanggar aturan.
Prioritas & Ketentuan Teknis
- Penerapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai instrumen kendali utama sebelum pembangunan dimulai dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan dimanfaatkan.
- Pengaturan intensitas bangunan melalui Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal, Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) paling rendah 10 persen pada daerah sangat padat.
- Ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang bervariasi: sekurang-kurangnya 100 meter dari tepi pantai, serta antara 3 hingga 5 meter dari kaki tanggul sungai di kawasan perkotaan.
- Bangunan umum dengan kompleksitas tinggi diprioritaskan untuk memiliki fasilitas khusus bagi penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak, dan ibu menyusui.
- Pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang bersifat ad-hoc untuk memberikan pertimbangan profesional teknis kepada Bupati.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Dilarang membangun tanpa memiliki IMB dan dilarang memanfaatkan bangunan tanpa memiliki SLF yang masih berlaku.
- Dilarang menempatkan pintu, jendela, atau ventilasi pada dinding bangunan yang berhimpit langsung dengan batas bidang tanah milik pihak lain.
- Larangan membuang air kotor atau limbah melampaui batas kapling, kecuali disalurkan ke sistem Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) atau septic tank komunal.
- Dalam Ketentuan Peralihan, bangunan yang sudah memiliki IMB sebelum peraturan ini berlaku dinyatakan tetap sah, namun bangunan yang belum memiliki izin wajib menyesuaikan diri dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Sanksi administratif bagi pelanggar dapat berupa denda paling banyak 10 persen dari nilai total bangunan atau perintah pembongkaran paksa.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 APRIL 2011 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.