Ringkasan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2011 adalah regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan Bangunan Gedung di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dibentuk untuk menggantikan aturan lama karena perlu menyesuaikan dengan dinamika nilai sosial budaya, perkembangan arsitektur, serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Fokus utama peraturan ini adalah menjamin ketertiban penyelenggaraan bangunan agar memenuhi persyaratan administratif dan teknis guna mewujudkan bangunan yang fungsional, andal, serta menjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna.
Poin-Poin Utama
- Penyelenggaraan bangunan mencakup proses perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian, hingga pembongkaran.
- Fungsi bangunan dikategorikan menjadi lima jenis: fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
- Persyaratan bangunan terdiri dari persyaratan administratif (status tanah, kepemilikan, dan izin) serta persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan).
- Legalitas bangunan ditandai dengan kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
- Pemerintah Daerah membentuk Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang bersifat ad-hoc untuk memberikan pertimbangan profesional dalam pengesahan rencana teknis bangunan tertentu.
Prioritas & Ketentuan Teknis
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB) ditentukan berdasarkan pelestarian lingkungan dan resapan air, dengan ketentuan Ruang Terbuka Hijau Pekarangan (RTHP) minimal 10% (sepuluh persen) di daerah sangat padat.
- Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap tepi pantai ditetapkan sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter dari titik air pasang tertinggi.
- Masa berlaku SLF untuk bangunan rumah tinggal tunggal sederhana mengikuti umur rencana bangunan, sedangkan untuk bangunan umum dan komersial wajib diperpanjang setiap 5 (lima) tahun.
- Bangunan bertingkat dengan tinggi lebih dari 12 (dua belas) meter atau lantai penuh lebih dari 5 (lima) meter memiliki ketentuan perhitungan struktur dan pemisahan dilatasi khusus.
- Bangunan umum wajib menyediakan fasilitas bagi penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak, dan ibu menyusui, termasuk sarana penyelamatan dan transportasi vertikal yang memadai.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Dilarang membangun di atas tanah yang status kepemilikannya tidak jelas atau dalam sengketa, serta di lokasi yang dinyatakan rawan bencana oleh Bupati.
- Bagi bangunan yang berhimpit dengan batas bidang tanah, pemilik dilarang keras menempatkan pintu, jendela, maupun lubang ventilasi pada dinding tersebut.
- Pelanggaran terhadap ketentuan teknis dan administratif dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian pembangunan, pembekuan IMB, hingga denda administratif maksimal 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan.
- Bangunan yang belum memiliki IMB diberikan waktu transisi selama 1 (satu) tahun sejak peraturan ini berlaku untuk menyesuaikan legalitasnya.
- Setiap tindakan yang mengurangi tingkat keandalan bangunan atau mengganggu ketertiban umum dalam penyelenggaraan bangunan merupakan pelanggaran yang dapat ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Tanggal Penetapan: 20 April 2011. Ditandatangani oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.