Ringkasan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2011 adalah regulasi komprehensif yang mengatur tentang Bangunan Gedung di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan peraturan lama, yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002, karena dianggap sudah tidak mampu menampung dinamika perkembangan arsitektur, teknologi, dan nilai sosial budaya masyarakat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan yang tertib, fungsional, andal, serta menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini mengatur berbagai aspek krusial dalam siklus hidup sebuah bangunan, mulai dari perencanaan hingga pembongkaran. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
- Fungsi Bangunan Gedung yang dikategorikan menjadi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
- Klasifikasi Bangunan berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
- Persyaratan Administratif yang mewajibkan kejelasan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, serta adanya izin resmi.
- Persyaratan Teknis yang mencakup tata bangunan dan keandalan bangunan agar memenuhi standar serviceability selama umur layanan yang direncanakan.
- Pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang bertugas memberikan pertimbangan profesional kepada Bupati dalam pengesahan rencana teknis.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pemerintah Daerah memprioritaskan keselarasan bangunan dengan tata ruang dan kelestarian lingkungan melalui ketentuan teknis berikut:
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal ditetapkan untuk menjaga keseimbangan antara area terbangun dan area resapan air.
- Koefisien Dasar Hijau (KDH) atau Ruang Terbuka Hijau Pekarangan (RTHP) ditetapkan minimal 10 (sepuluh) persen pada daerah yang sangat padat.
- Garis Sempadan Bangunan (GSB) ditetapkan minimal 100 (seratus) meter dari tepi pantai pada titik air pasang tertinggi untuk perlindungan kawasan pesisir.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) wajib dimiliki sebelum memulai konstruksi, yang masa berlakunya tetap selama tidak ada perubahan fungsi atau bentuk bangunan.
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF) harus diterbitkan sebelum bangunan dapat dimanfaatkan, guna memastikan bangunan benar-benar aman bagi pengguna.
Larangan & Ketentuan Khusus
Peraturan ini menegaskan beberapa larangan dan sanksi tegas untuk menjamin ketertiban umum:
- Dilarang mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB atau membangun yang tidak sesuai dengan rencana teknis yang telah disetujui.
- Dilarang menempatkan pintu, jendela, atau ventilasi pada dinding bangunan yang berhimpit langsung dengan batas bidang tanah milik orang lain.
- Pemilik bangunan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga perintah pembongkaran paksa.
- Sanksi denda administratif dapat dikenakan paling banyak 10 (sepuluh) persen dari nilai total bangunan yang sedang atau telah dibangun.
- Pelanggaran berat tertentu dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 APRIL 2011 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.