Peraturan Daerah Tahun 2011 Nomor 5

Tentang BANGUNAN GEDUNG
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini dibentuk untuk menggantikan peraturan lama (Perda No. 7 Tahun 2002) karena dianggap belum mampu menampung dinamika sosial budaya serta perkembangan arsitektur dan teknologi. Tujuan utamanya adalah mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, fungsional, andal, dan menjamin keselamatan serta kenyamanan penggunanya.

Poin-Poin Utama

  • Penyelenggaraan bangunan meliputi proses perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian, hingga pembongkaran.
  • Fungsi bangunan gedung dikategorikan menjadi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
  • Setiap bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai legalitas konstruksi dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat sebelum bangunan dapat dimanfaatkan.
  • Bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, khusus), tingkat permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, dan ketinggian.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Persyaratan Tata Bangunan: Mencakup kesesuaian peruntukan lokasi, intensitas bangunan (Koefisien Dasar Bangunan/KDB, Koefisien Lantai Bangunan/KLB, Koefisien Dasar Hijau/KDH), serta estetika arsitektur.
  2. Keandalan Bangunan: Memprioritaskan aspek keselamatan (struktur kuat, sistem proteksi kebakaran, penangkal petir), kesehatan (ventilasi, pencahayaan, sanitasi), kenyamanan, dan kemudahan aksesibilitas.
  3. Ruang Terbuka Hijau Pekarangan (RTHP): Ditetapkan minimal 10% (sepuluh persen) pada daerah yang berkategori sangat padat atau padat.
  4. Garis Sempadan (Setback): Jarak bangunan terhadap pantai minimal 100 (seratus) meter dari air pasang tertinggi; terdapat pula aturan khusus untuk sempadan jalan, sungai, rel kereta api, dan jaringan listrik tegangan tinggi.
  5. Jangka Waktu: Keputusan penerbitan IMB diberikan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dilarang menempatkan pintu, jendela, dan ventilasi pada bagian bangunan yang berhimpit dengan batas bidang tanah milik pihak lain.
  • Pemilik bangunan dilarang mengubah fungsi bangunan tanpa izin tertulis dari Pemerintah Daerah.
  • Bangunan yang didirikan tanpa IMB atau yang membahayakan kepentingan umum dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan teknis tertentu dapat dikenakan sanksi denda administratif maksimal 10% (sepuluh persen) dari nilai total bangunan atau pidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan dengan denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Tanggal Penetapan: 20 April 2011

Pejabat yang Menandatangani: Bupati Bantul, Sri Surya Widati

.