Instruksi Bupati Tahun 1991 Nomor 10

Tentang Percepatan Penyelesaian Pensertifikatan Tanah Wakaf Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10/B/Inst/Bt/1991 yang mengatur tentang Percepatan Penyelesaian Pensertifikatan Tanah Wakaf di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, serta menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam proses pendaftaran tanah wakaf yang selama ini mungkin mengalami kendala administratif.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mengamanatkan kepada jajaran pemerintah di tingkat bawah, khususnya Camat dan Kepala Desa di seluruh Kabupaten Bantul, untuk memberikan dukungan penuh dalam administrasi pertanahan. Fokus utamanya adalah menyederhanakan alur birokrasi dan mempercepat proses pendaftaran mulai dari tingkat kewilayahan hingga berkas tersebut diterima dan diproses oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Bupati menekankan beberapa prioritas pelaksanaan yang harus dijalankan oleh para pejabat wilayah sebagai berikut:

  1. Memberikan prioritas pelayanan serta berbagai kemudahan bagi masyarakat atau pengelola wakaf yang sedang mengurus sertifikasi tanah wakaf.
  2. Mengambil langkah-langkah proaktif dan administratif yang diperlukan untuk mempercepat durasi penyelesaian di tingkat Desa dan Kecamatan.
  3. Melakukan koordinasi teknis agar seluruh berkas pensertifikatan dapat segera mencapai tahap final di instansi pertanahan terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat satu poin krusial yang bersifat wajib dan mengikat bagi aparatur pemerintah daerah, yaitu:

  • Dilarang menarik biaya dalam bentuk apa pun dalam rangka memberikan pelayanan proses pensertifikatan tanah wakaf, baik di tingkat Desa maupun Kecamatan.
  • Instruksi ini bersifat segera dan berlaku secara efektif sejak tanggal dikeluarkan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.

Ditetapkan di: Bantul pada tanggal 10 September 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.