| Tentang | Percepatan Penyelesaian Pensertifikatan Tanah Wakaf Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10/B/Inst/Bt/1991 yang mengatur tentang Percepatan Penyelesaian Pensertifikatan Tanah Wakaf di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, serta menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam proses pendaftaran tanah wakaf yang selama ini mungkin mengalami kendala administratif.
Instruksi ini mengamanatkan kepada jajaran pemerintah di tingkat bawah, khususnya Camat dan Kepala Desa di seluruh Kabupaten Bantul, untuk memberikan dukungan penuh dalam administrasi pertanahan. Fokus utamanya adalah menyederhanakan alur birokrasi dan mempercepat proses pendaftaran mulai dari tingkat kewilayahan hingga berkas tersebut diterima dan diproses oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
Bupati menekankan beberapa prioritas pelaksanaan yang harus dijalankan oleh para pejabat wilayah sebagai berikut:
Terdapat satu poin krusial yang bersifat wajib dan mengikat bagi aparatur pemerintah daerah, yaitu:
Ditetapkan di: Bantul pada tanggal 10 September 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.