| Tentang | Percepatan Penyelesaian Pensertifikatan Tanah Wakaf Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10/B/Inst/Bt/1991 yang bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian pensertifikatan tanah wakaf di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan guna mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal serta menjamin kelancaran dan ketertiban dalam tata cara perwakafan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Instruksi ini memberikan mandat kepada para Camat dan Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Bantul untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam memfasilitasi administrasi tanah wakaf. Fokus utamanya adalah memberikan kemudahan birokrasi dalam setiap tahapan pendaftaran dan pensertifikatan agar status hukum tanah wakaf dapat segera ditetapkan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
10 September 1991, Sri Roso Sudarmo
.