Instruksi Bupati Tahun 1991 Nomor 10

Tentang Percepatan Penyelesaian Pensertifikatan Tanah Wakaf Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10/B/Inst/Bt/1991 yang bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian pensertifikatan tanah wakaf di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan guna mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal serta menjamin kelancaran dan ketertiban dalam tata cara perwakafan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan mandat kepada para Camat dan Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Bantul untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam memfasilitasi administrasi tanah wakaf. Fokus utamanya adalah memberikan kemudahan birokrasi dalam setiap tahapan pendaftaran dan pensertifikatan agar status hukum tanah wakaf dapat segera ditetapkan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Memberikan prioritas utama dalam pelayanan dan kemudahan administrasi bagi proses pensertifikatan tanah wakaf di wilayah masing-masing.
  2. Melakukan langkah-langkah percepatan dalam penyelesaian dokumen pendukung yang diperlukan untuk pendaftaran tanah.
  3. Memastikan seluruh proses pendaftaran dikoordinasikan secara intensif hingga mencapai tahap penyelesaian akhir di tingkat kantor pertanahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dilarang keras menarik biaya dalam rangka pelayanan proses pensertifikatan tanah wakaf di tingkat Desa dan Kecamatan (pelayanan tanpa pungutan).
  • Instruksi ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pejabat yang disebutkan dalam instruksi tersebut.

10 September 1991, Sri Roso Sudarmo

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.