Peraturan Bupati Tahun 2011 Nomor 1

Tentang PENGELOLAAN BELANJA HIBAH
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Belanja Hibah. Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas regulasi pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan bahwa pemberian hibah dilakukan secara selektif, rasional, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam meningkatkan partisipasi masyarakat serta menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mencakup beberapa definisi dan ruang lingkup mendasar terkait distribusi bantuan daerah, di antaranya:

  • Hibah didefinisikan sebagai bantuan dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang bersifat tidak mengikat, tidak wajib, serta tidak diberikan secara terus-menerus.
  • Penerima hibah mencakup Instansi Vertikal, pemerintah daerah lain, perusahaan daerah, organisasi non-pemerintah, organisasi kemasyarakatan, hingga kelompok masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat.
  • Setiap pemberian hibah wajib didasari oleh Naskah Perjanjian Hibah yang mengatur identitas, tujuan, jumlah, serta tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban.
  • Pengelolaan hibah meliputi proses pengajuan permohonan, penelitian administrasi, pelaksanaan pencairan, hingga pelaporan pertanggungjawaban.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis belanja hibah diatur dengan urutan dan persyaratan sebagai berikut:

  1. Bentuk Hibah: Hibah dapat berupa Uang (dianggarkan dalam belanja tidak langsung), Barang, atau Jasa (dianggarkan dalam belanja langsung pada program SKPD).
  2. Mekanisme Pengusulan: Calon penerima atau SKPD terkait mengajukan usulan kepada Bupati disertai rencana anggaran yang telah dikaji dan disahkan oleh kepala SKPD penanggung jawab teknis.
  3. Prosedur Pencairan: Pencairan dana dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran setelah meneliti kelengkapan dokumen seperti NPH dan Pakta Integritas, yang kemudian diikuti penerbitan SPP-LS, SPM-LS, hingga SP2D.
  4. Pengadaan Barang/Jasa: Jika penerima hibah adalah organisasi kemasyarakatan, maka pengadaan dilakukan secara swakelola.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan sanksi administratif yang harus dipatuhi oleh penerima hibah:

  • Penerima hibah dilarang menggunakan dana hibah di luar peruntukan yang telah disepakati dalam perjanjian.
  • Penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat akhir minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
  • Sanksi Khusus: Apabila penerima hibah tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan, maka yang bersangkutan tidak dapat diberikan hibah untuk periode selanjutnya.
  • Semua perjanjian hibah yang sudah ada sebelum peraturan ini berlaku tetap dinyatakan sah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.