| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2007 Tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 46 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2011 yang merupakan perubahan atas peraturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2007. Perubahan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi pada Dinas Sosial Kabupaten Bantul menyusul telah dibentuknya organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan fungsi kerja tetap berjalan efektif.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada revisi Pasal 11 yang mengatur rincian tugas pada Seksi Bantuan Fakir Miskin dan Bencana. Penyesuaian ini memastikan bahwa dinas terkait memiliki mandat yang jelas dalam menyusun kebijakan teknis, memberikan bantuan, serta melakukan bimbingan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan khusus.
Fokus utama pelaksanaan tugas dalam unit ini mencakup langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 JULI 2011 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.