Peraturan Bupati Tahun 2011 Nomor 46

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2007 Tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 46
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2011 yang merupakan perubahan atas peraturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2007. Perubahan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi pada Dinas Sosial Kabupaten Bantul menyusul telah dibentuknya organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan fungsi kerja tetap berjalan efektif.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada revisi Pasal 11 yang mengatur rincian tugas pada Seksi Bantuan Fakir Miskin dan Bencana. Penyesuaian ini memastikan bahwa dinas terkait memiliki mandat yang jelas dalam menyusun kebijakan teknis, memberikan bantuan, serta melakukan bimbingan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan khusus.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pelaksanaan tugas dalam unit ini mencakup langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap seluruh program kerja di lingkup sub bidang bantuan sosial.
  2. Merumuskan kebijakan teknis yang spesifik untuk penanganan bantuan bagi fakir miskin dan korban bencana.
  3. Menyusun pedoman pelayanan sosial yang terstandarisasi sebagai acuan pemberian bantuan.
  4. Menyelenggarakan distribusi bantuan fisik maupun pelayanan sosial secara langsung kepada target sasaran.
  5. Melakukan pembimbingan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para penerima manfaat.
  6. Menyelenggarakan penanganan khusus dan bimbingan sosial pada wilayah yang dikategorikan sebagai daerah kumuh.
  7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diinstruksikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan pembidangannya.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh pelaksanaan tugas dalam Seksi Bantuan Fakir Miskin dan Bencana wajib dilakukan secara terintegrasi dengan kebijakan daerah yang berlaku.
  • Segala bentuk pelayanan sosial harus didasarkan pada pedoman yang telah disusun untuk menjamin ketepatan sasaran bantuan.
  • Peraturan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 JULI 2011 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.