Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2011 ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan pengelolaan dana revolving atau pinjaman bergulir untuk bantuan ternak dari pemerintah di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani ternak melalui peningkatan populasi, mutu genetik, dan penyediaan modal usaha bagi masyarakat. Aturan ini ditetapkan sebagai langkah untuk memperbarui dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2010 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Poin-Poin Utama
Terdapat beberapa aspek mendasar yang diatur dalam dokumen ini mengenai mekanisme bantuan modal ternak, yaitu:
- Revolving didefinisikan sebagai bantuan pinjaman bergulir langsung kepada masyarakat yang diikat dalam suatu perjanjian jangka waktu tertentu.
- Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai untuk membeli ternak sesuai dengan paket bantuan yang ditetapkan berdasarkan rekomendasi teknis dari dinas terkait.
- Pengelolaan bantuan dilakukan oleh Tim Pelaksana Dana Revolving Ternak Bantuan Pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati.
- Setiap penerima manfaat wajib menyelesaikan administrasi dan menandatangani surat perjanjian sebagai dasar hukum pinjaman.
- Sistem pelaporan dilakukan secara berkala mulai dari tingkat kecamatan hingga laporan tahunan kepada Bupati oleh Kepala Dinas.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Prioritas lokasi dan rincian teknis keuangan dalam pelaksanaan program ini mencakup beberapa poin penting berikut:
- Lokasi penerima diprioritaskan pada daerah dengan potensi pengembangan ternak yang baik, memiliki daya tampung lahan, ketersediaan pakan, serta sumber air yang memadai.
- Jasa atau bunga revolving ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) per tahun dari pokok pinjaman dengan menggunakan sistem bunga tetap atau flat.
- Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama 5 (lima) tahun dengan periode pembayaran angsuran dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali tanpa masa tenggang.
- Pembagian penggunaan dana hasil jasa/bunga pinjaman diatur secara rinci sebagai berikut:
- 50% (lima puluh persen) digunakan untuk pengembangan bantuan dana revolving kembali.
- 30% (tiga puluh persen) dialokasikan untuk biaya operasional pembinaan dan administrasi pada Dinas Pertanian dan Kehutanan.
- 20% (dua puluh persen) diperuntukkan bagi pemberdayaan kelompok penerima dana.
Larangan & Ketentuan Khusus
Beberapa hal yang dilarang atau menjadi syarat mutlak bagi penerima manfaat meliputi:
- Penerima bantuan haruslah petani berpenghasilan rendah, memiliki tempat tinggal tetap, dan tidak bergantung hidupnya pada pihak lain (mandiri).
- Petani dilarang membeli ternak yang tidak memenuhi kriteria teknis mengenai kesehatan dan tipe ternak yang direkomendasikan oleh petugas pertanian.
- Penerima wajib mengikuti bimbingan teknis, menyediakan kandang yang layak, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam situasi yang memerlukan penanganan khusus, Kepala Dinas dapat mengambil tindakan cepat seperlunya sepanjang tidak menyimpang dari aturan dan segera melaporkannya kepada Bupati.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 April 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.