Peraturan Daerah Tahun 2011 Nomor 6

Tentang IZIN GANGGUAN
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 Tahun 2011 merupakan regulasi yang mengatur tentang Izin Gangguan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif, menjamin kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dari potensi dampak negatif tempat usaha atau kegiatan.

Poin-Poin Utama

  • Izin Gangguan didefinisikan sebagai izin tempat usaha atau kegiatan yang diberikan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan.
  • Objek yang diatur mencakup kegiatan yang memberikan dampak pada tiga aspek, yaitu: aspek lingkungan (perubahan fungsi alam dan kebisingan), aspek sosial kemasyarakatan (ancaman moral dan ketertiban), serta aspek ekonomi (penurunan nilai properti atau produksi warga sekitar).
  • Izin tetap berlaku selama perusahaan masih menjalankan operasionalnya, namun wajib dilakukan permohonan perubahan izin jika terdapat penambahan jenis usaha, perluasan lahan, peningkatan kapasitas, atau perubahan status badan usaha.
  • Masyarakat memiliki hak akses informasi dan partisipasi dalam proses pemberian izin, termasuk hak mengajukan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan berdasarkan fakta gangguan yang ditimbulkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pemerintah daerah memprioritaskan efisiensi dengan menetapkan jangka waktu penyelesaian izin paling lama 6 hari kerja sejak berkas diterima secara lengkap dan benar.
  2. Besaran retribusi untuk penerbitan izin diatur secara khusus dalam peraturan daerah tersendiri sebagai pembayaran atas jasa layanan perizinan yang diberikan oleh daerah.
  3. Ketentuan radius persetujuan tetangga sebagai syarat izin disesuaikan dengan risiko jenis usaha:
    • Usaha kecil: persetujuan tetangga yang berbatasan langsung.
    • Usaha peternakan: minimal 10 tetangga atau pemilik tanah terdekat.
    • Usaha laundry dengan mesin dan pencucian mobil: radius 30 meter dari lokasi usaha.
    • Usaha barang bekas atau rosok: radius 60 meter dari lokasi usaha.
    • Pembangunan menara telekomunikasi: radius satu kali tinggi menara.
  4. Setiap permohonan wajib melampirkan dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), UKL-UPL, atau Amdal sesuai dengan skala risiko usaha.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemberi izin dilarang keras menerima pemberian uang atau barang (gratifikasi), membocorkan rahasia dokumen, serta memberikan informasi yang menyesatkan kepada pemohon.
  • Pemohon izin dilarang memberikan uang jasa ilegal kepada petugas, dilarang menjalankan usaha yang melanggar kesusilaan, serta dilarang menyimpang dari ketentuan izin yang telah diberikan.
  • Kegiatan usaha yang berlokasi di kawasan industri, kawasan berikat, dan kawasan ekonomi khusus dikecualikan dari kewajiban memiliki izin gangguan.
  • Pelanggaran terhadap aturan ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali dengan tenggang waktu masing-masing 14 hari kerja sebelum tindakan pencabutan izin dilakukan.
  • Pelanggaran perizinan masuk dalam kategori tindak pidana pelanggaran dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp50.000.000,00.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.