Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 A Tahun 2011 merupakan regulasi teknis yang ditetapkan sebagai panduan operasional atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi Pasar Tradisional dalam menciptakan lapangan kerja dan memperkuat ekonomi kerakyatan melalui tata kelola yang terencana, efektif, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bantul.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini merinci aspek-aspek mendasar dalam pengelolaan pasar tradisional yang meliputi:
- Klasifikasi tempat usaha yang terdiri dari Kios (permanen dan berpintu), Los (permanen tanpa dinding), serta Pelataran atau arahan (area terbuka seperti halaman atau gang).
- Legalitas pemanfaatan tempat berjualan melalui instrumen Surat Keterangan Hak Pemanfaatan (SKHP), Kartu Bukti Pedagang (KBP), dan Kartu Identitas Pedagang (KIP).
- Pengakuan terhadap 30 lokasi pasar tradisional yang secara resmi dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul.
- Mekanisme administratif untuk permohonan baru, perubahan data, perpanjangan, hingga penggantian dokumen yang rusak atau hilang bagi para pedagang.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pemerintah mengatur standarisasi pelayanan dan infrastruktur dengan rincian teknis sebagai berikut:
- Penetapan Kawasan Pasar Tradisional yang mencakup daerah pengaruh hingga radius 200 meter dari lokasi utama pasar.
- Sistem kodifikasi warna latar belakang (background) dokumen: warna Merah untuk Kios, warna Hijau untuk Los, dan warna Kuning untuk pedagang Pelataran (KIP).
- Target durasi pelayanan administrasi penerbitan SKHP diselesaikan paling lama dalam waktu 6 hari kerja setelah berkas lengkap.
- Jangka waktu penyelesaian pelayanan penerbitan KBP dan KIP ditetapkan paling lama 3 hari kerja.
- Pembangunan fasilitas pasar oleh masyarakat atau pihak ketiga harus mendapatkan izin Bupati, di mana fasilitas penunjang yang dibangun akan menjadi milik Pemerintah Daerah.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat batasan hukum dan aturan peralihan yang penting untuk diperhatikan:
- Pemindahtanganan hak pemanfaatan tempat berjualan dilarang dilakukan secara sepihak antar pedagang; segala bentuk pengalihan hak hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Kepala Kantor Pengelolaan Pasar.
- Kios atau Los yang tidak ada pemiliknya atau telah diserahkan kembali hak pemanfaatannya menjadi wewenang penuh Pemerintah Daerah untuk diberikan kepada pemanfaat baru.
- Semua keputusan pejabat yang telah ditetapkan sebelum peraturan ini berlaku tetap dinyatakan sah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Mei 2011 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.