| Tentang | Pengangkatan DEWAN PENGAWAS dan SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS pada RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 162 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 162 A Tahun 2011 yang menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Kabupaten Bantul untuk masa bakti 2011 hingga 2015. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan penerapan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan serta pembinaan teknis terhadap pengelolaan keuangan dan operasional rumah sakit milik daerah.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia Dewan Pengawas yang terdiri dari unsur pejabat pemerintah daerah dan profesional, dengan rincian jabatan sebagai berikut:
Fokus utama dari pembentukan dewan ini adalah untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pengelolaan BLUD. Tugas teknis yang diatur meliputi:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib ditaati oleh Dewan Pengawas dan pihak terkait, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 JULI 2011 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.