Keputusan Bupati Tahun 2011 Nomor 162

Tentang Pengangkatan DEWAN PENGAWAS dan SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS pada RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 162
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 162 A Tahun 2011 yang menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Kabupaten Bantul untuk masa bakti 2011 hingga 2015. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan penerapan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan serta pembinaan teknis terhadap pengelolaan keuangan dan operasional rumah sakit milik daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia Dewan Pengawas yang terdiri dari unsur pejabat pemerintah daerah dan profesional, dengan rincian jabatan sebagai berikut:

  • Ketua: Dijabat oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bantul.
  • Anggota: Terdiri dari Kepala DPKAD, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Kesehatan, dan unsur profesional dari ARSADA (Asosiasi Rumah Sakit Daerah).
  • Sekretaris: Diangkat satu orang sekretaris dari unsur internal RSUD untuk mendukung kelancaran administrasi dewan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari pembentukan dewan ini adalah untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pengelolaan BLUD. Tugas teknis yang diatur meliputi:

  1. Memberikan pendapat dan saran kepada Bupati mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang diusulkan oleh pengelola rumah sakit.
  2. Melakukan evaluasi dan penilaian kinerja baik dari aspek keuangan maupun non-keuangan.
  3. Memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLUD dalam melaksanakan manajemen rumah sakit.
  4. Memantau tindak lanjut hasil evaluasi secara berkala untuk memastikan standar pelayanan terpenuhi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib ditaati oleh Dewan Pengawas dan pihak terkait, yaitu:

  • Dewan Pengawas wajib melaporkan secara langsung kepada Bupati apabila ditemukan gejala penurunan kinerja BLUD yang signifikan.
  • Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas ini dilarang dibebankan pada sumber dana lain selain anggaran internal RSUD Panembahan Senopati.
  • Sekretaris Dewan Pengawas dilarang melalaikan tugas penyiapan sarana dan laporan administrasi yang dibutuhkan oleh dewan dalam masa jabatannya.
  • Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum tetap bagi seluruh pihak yang tercantum dalam personalia.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 JULI 2011 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.