| Tentang | Persiapan Pelaksanaan Bulan Bakti Lembaga Ketahanan Desa ( LKMD ) Tahun 1992 di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13/B/Inst/Bt/1991 yang mengatur tentang persiapan pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) tahun 1992 di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat melalui wadah LKMD agar pembangunan desa dapat terlaksana secara lebih berhasil guna, berdaya guna, menyeluruh, serta terpadu.
Instruksi ini memuat arahan strategis bagi aparatur daerah dalam menyambut agenda tahunan pembangunan desa, dengan poin-poin sebagai berikut:
Bupati memberikan mandat khusus kepada Pembantu Bupati, Camat, dan Kepala Desa untuk melaksanakan langkah-langkah teknis dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan instruksi ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Desember 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.