| Tentang | Persiapan Pelaksanaan Bulan Bakti Lembaga Ketahanan Desa ( LKMD ) Tahun 1992 di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13/B/Inst/Bt/1991 yang mengatur tentang persiapan pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) tahun 1992 di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat melalui wadah LKMD agar pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan secara lebih terpadu, menyeluruh, dan berdaya guna.
Instruksi ini ditujukan kepada para Pembantu Bupati, Camat, dan Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Pemerintah daerah menetapkan urutan prioritas dan langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus terkait jalur koordinasi pelaporan, di mana seluruh laporan persiapan dan hasil pelaksanaan harus ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul melalui Cq. (dalam hal ini) Kepala Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Bantul. Instruksi ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh pihak yang disebutkan dalam tujuan instruksi.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Desember 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.