Instruksi Bupati Tahun 1991 Nomor 13

Tentang Persiapan Pelaksanaan Bulan Bakti Lembaga Ketahanan Desa ( LKMD ) Tahun 1992 di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13/B/Inst/Bt/1991 yang mengatur tentang persiapan pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) tahun 1992 di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat melalui wadah LKMD agar pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan secara lebih terpadu, menyeluruh, dan berdaya guna.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada para Pembantu Bupati, Camat, dan Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Kewajiban aparatur daerah untuk mengadakan persiapan matang di wilayah kerja masing-masing terkait pelaksanaan kegiatan Bulan Bhakti LKMD.
  • Perlunya melakukan konsultasi intensif dengan atasan langsung dan dinas-dinas terkait dalam rangka persiapan program tersebut.
  • Penyebarluasan informasi secara luas kepada masyarakat umum mengenai jadwal dan tujuan pelaksanaan pembangunan desa ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan urutan prioritas dan langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Kegiatan Bulan Bhakti LKMD tahun 1992 dijadwalkan pelaksanaannya mulai tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Maret 1992.
  2. Setiap instansi terkait wajib membuat laporan mendetail mengenai persiapan dan hasil yang telah dicapai selama masa pelaksanaan.
  3. Sistem pelaporan dilakukan secara hierarchis atau berjenjang untuk memastikan pengawasan yang efektif dari tingkat desa hingga kabupaten.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus terkait jalur koordinasi pelaporan, di mana seluruh laporan persiapan dan hasil pelaksanaan harus ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul melalui Cq. (dalam hal ini) Kepala Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Bantul. Instruksi ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh pihak yang disebutkan dalam tujuan instruksi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Desember 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.