Instruksi Bupati Tahun 1991 Nomor 13

Tentang Persiapan Pelaksanaan Bulan Bakti Lembaga Ketahanan Desa ( LKMD ) Tahun 1992 di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13/B/Inst/Bt/1991 yang mengatur tentang persiapan pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) tahun 1992 di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat melalui wadah LKMD agar pembangunan desa dapat terlaksana secara lebih berhasil guna, berdaya guna, menyeluruh, serta terpadu.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memuat arahan strategis bagi aparatur daerah dalam menyambut agenda tahunan pembangunan desa, dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Penegasan fungsi LKMD sebagai wadah resmi partisipasi masyarakat dalam pembangunan di tingkat dasar.
  • Instruksi kepada pejabat kewilayahan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung kegiatan Bulan Bhakti.
  • Pentingnya koordinasi antarinstansi dan konsultasi teknis guna memastikan program berjalan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Bupati memberikan mandat khusus kepada Pembantu Bupati, Camat, dan Kepala Desa untuk melaksanakan langkah-langkah teknis dengan urutan sebagai berikut:

  1. Mengadakan persiapan internal di wilayah kerja masing-masing untuk menyambut pelaksanaan Bulan Bhakti LKMD.
  2. Melakukan konsultasi aktif dengan atasan langsung dan dinas-dinas terkait guna sinkronisasi program.
  3. Menyebarluaskan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai jadwal pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan pada tanggal 1 sampai dengan 31 Maret 1992.
  4. Menyusun dan menyampaikan laporan persiapan serta hasil pelaksanaan secara hierarchis kepada Bupati Bantul melalui Kepala Kantor Pembangunan Desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan instruksi ini:

  • Seluruh proses pelaporan dan koordinasi wajib dilakukan secara berjenjang atau hierarchis guna menjaga tertib administrasi pemerintahan.
  • Instruksi ini bersifat mengikat bagi seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Bantul dan mulai berlaku secara resmi sejak tanggal dikeluarkan.
  • Pelaksanaan kegiatan harus berpedoman pada surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 6 Maret 1989 mengenai petunjuk persiapan Bulan Bhakti LKMD.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Desember 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.