Peraturan Bupati Tahun 2011 Nomor 34

Tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 34
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2011 merupakan peraturan pelaksana yang mengatur lebih lanjut mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tata kelola bangunan yang fungsional, tertib, andal, serta menjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna serta keselarasan dengan pembangunan lingkungan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan ruang lingkup perizinan yang meliputi tata cara pengurusan beberapa dokumen penting dalam proses pembangunan, di antaranya:

  • Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang memberikan informasi mengenai tata ruang dan persyaratan teknis pada lokasi tertentu.
  • Pengesahan site plan atau rencana tapak lingkungan untuk memastikan keterpaduan sarana dan prasarana.
  • Persetujuan prinsip untuk rencana pembangunan perumahan atau bangunan tertentu.
  • Pengesahan dokumen perencanaan teknis yang mencakup arsitektur dan struktur bangunan.
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai tanda bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sebelum dimanfaatkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pembangunan dan koordinasi antarinstansi diatur dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Penerbitan KRK wajib bagi rumah tinggal bertingkat, bangunan usaha dengan luas lebih dari 54 meter persegi, dan bangunan bukan gedung fungsi usaha.
  2. Surat KRK harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
  3. Persetujuan Prinsip memiliki masa berlaku selama 12 (dua belas) bulan dan hanya dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) kali.
  4. Pengesahan site plan mensyaratkan adanya rencana penyediaan tanah makam, sistem drainase, dan infrastruktur jalan utama minimal 7 meter serta jalan lingkungan minimal 5 meter.
  5. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) ditetapkan maksimal sebesar 50 (lima puluh) persen untuk menjaga ketersediaan area resapan air.
  6. Koordinasi teknis melibatkan berbagai instansi terkait seperti Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Perijinan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan sanksi administratif yang diatur untuk menjamin ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan:

  • Pembatalan IMB akan dilakukan jika pemohon tidak mengambil dokumen izin dalam waktu 6 (enam) bulan atau tidak memulai pekerjaan pembangunan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah izin ditetapkan.
  • Dilarang melakukan kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang telah diperoleh.
  • Pelanggaran administratif akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja.
  • Apabila peringatan tidak diindahkan, Dinas Perijinan berwenang mencabut izin yang telah diterbitkan.
  • Pembangunan tanpa izin akan ditindak dengan teguran tertulis dan dilaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk proses penertiban lebih lanjut.

Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juli 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.