| Tentang | Pembentukan Tim Pembina Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah Dengue Kegiatan Fogging Foccus Tahun Anggaran 2011 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 166 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 166 Tahun 2011 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menangani penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) melalui kegiatan fogging foccus. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah responsif karena Kabupaten Bantul dikategorikan sebagai daerah endemis DBD yang memiliki risiko tinggi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah, sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif dan berkesinambungan.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan tugas pokok Tim Pembina Penanggulangan Penyakit DBD untuk tahun anggaran 2011. Adapun tugas utama tim tersebut meliputi:
Fokus utama dari peraturan ini adalah efisiensi birokrasi dan ketepatan sasaran dalam tindakan preventif kesehatan masyarakat. Beberapa ketentuan teknis yang diatur antara lain:
Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku keputusan ini, di mana peraturan ditetapkan memiliki daya laku surut. Hal ini berarti meski keputusan baru secara resmi ditandatangani pada pertengahan tahun, legalitas operasional dan penggunaan anggarannya diakui berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2011. Susunan tim melibatkan pejabat lintas sektoral, mulai dari Sekretaris Daerah sebagai Pembina hingga jajaran teknis di Dinas Kesehatan sebagai pelaksana inti.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.