Keputusan Bupati Tahun 2011 Nomor 166

Tentang Pembentukan Tim Pembina Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah Dengue Kegiatan Fogging Foccus Tahun Anggaran 2011
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 166
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 166 Tahun 2011 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menangani penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) melalui kegiatan fogging foccus. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah responsif karena Kabupaten Bantul dikategorikan sebagai daerah endemis DBD yang memiliki risiko tinggi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah, sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif dan berkesinambungan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan tugas pokok Tim Pembina Penanggulangan Penyakit DBD untuk tahun anggaran 2011. Adapun tugas utama tim tersebut meliputi:

  • Menyusun perencanaan teknis untuk kegiatan fogging focus di wilayah terdampak.
  • Memberikan arahan, masukan, dan pembinaan dalam pelaksanaan penanggulangan di lapangan.
  • Merumuskan alternatif solusi bagi kendala atau permasalahan yang muncul selama pelaksanaan kegiatan.
  • Memfasilitasi segala kebutuhan demi kelancaran operasional penanggulangan DBD.
  • Melakukan pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap efektivitas kegiatan yang telah dijalankan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah efisiensi birokrasi dan ketepatan sasaran dalam tindakan preventif kesehatan masyarakat. Beberapa ketentuan teknis yang diatur antara lain:

  1. Tim Pembina dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  2. Seluruh pembiayaan yang diperlukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2011.
  3. Alokasi dana secara spesifik ditempatkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  4. Pemberian honorarium kepada anggota tim dilaksanakan sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku keputusan ini, di mana peraturan ditetapkan memiliki daya laku surut. Hal ini berarti meski keputusan baru secara resmi ditandatangani pada pertengahan tahun, legalitas operasional dan penggunaan anggarannya diakui berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2011. Susunan tim melibatkan pejabat lintas sektoral, mulai dari Sekretaris Daerah sebagai Pembina hingga jajaran teknis di Dinas Kesehatan sebagai pelaksana inti.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.