| Tentang | Pembentukan kelompok Kerja ( POKJA ) Desk E-KTP Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 162 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 162 Tahun 2011 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Desk E-KTP di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keberhasilan program nasional penerapan KTP Elektronik (E-KTP) di wilayah tersebut. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum pembentukan struktur organisasi khusus yang bertugas mengawal transisi sistem administrasi kependudukan dari manual ke elektronik.
Pokja yang dibentuk memiliki tanggung jawab lintas sektor di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa dengan poin-poin tugas sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis diatur dengan urutan prioritas dan langkah sistematis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan penting terkait operasional dan masa berlaku kelompok kerja ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.