Keputusan Bupati Tahun 2011 Nomor 162

Tentang Pembentukan kelompok Kerja ( POKJA ) Desk E-KTP Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 162
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 162 Tahun 2011 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Desk E-KTP di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keberhasilan program nasional penerapan KTP Elektronik (E-KTP) di wilayah tersebut. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum pembentukan struktur organisasi khusus yang bertugas mengawal transisi sistem administrasi kependudukan dari manual ke elektronik.

Poin-Poin Utama

Pokja yang dibentuk memiliki tanggung jawab lintas sektor di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa dengan poin-poin tugas sebagai berikut:

  • Menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran dalam setiap tahapan pelaksanaan perekaman data kependudukan.
  • Melaksanakan koordinasi kewilayahan, advokasi, serta memberikan bantuan teknis operasional kepada petugas di lapangan.
  • Melakukan inventarisasi permasalahan yang muncul selama proses pelaksanaan dan merumuskan solusi penyelesaiannya.
  • Mengelola pusat informasi dan publikasi agar masyarakat mendapatkan petunjuk yang jelas mengenai prosedur perekaman E-KTP.
  • Melakukan penatausahaan operasional dan melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis diatur dengan urutan prioritas dan langkah sistematis sebagai berikut:

  1. Mobilisasi warga wajib KTP untuk melakukan perekaman data kependudukan di setiap tingkat Kecamatan dan Desa.
  2. Pengaturan jadwal perekaman dan distribusi undangan guna mencegah penumpukan antrean di lokasi pelayanan.
  3. Kesiapan infrastruktur teknologi informasi, termasuk pemeliharaan perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, serta stabilitas catu daya listrik.
  4. Pendataan khusus bagi penduduk yang memiliki keterbatasan fisik, sakit permanen, atau gangguan mental guna memastikan hak administratif mereka terpenuhi.
  5. Alokasi pendanaan kegiatan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2011.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan penting terkait operasional dan masa berlaku kelompok kerja ini:

  • Masa kerja Pokja Desk E-KTP Kabupaten Bantul dinyatakan berakhir segera setelah seluruh rangkaian pelaksanaan E-KTP pada tahun 2011 selesai dilakukan.
  • Struktur organisasi melibatkan unsur pimpinan daerah hingga tingkat terbawah, mencakup 17 Koordinator Kecamatan (Camat) dan 75 Lurah Desa.
  • Anggota Pokja dilarang mengabaikan prosedur teknis operasional (standard operating procedure) dalam penempatan dan perawatan perangkat data kependudukan untuk menjaga kerahasiaan data negara.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.